Unnes Ajukan Penangguhan Penahanan bagi Mahasiswanya

Universitas Negeri Semarang dan Tim Advokasi ”May Day” Semarang mengajukan penangguhan penahanan terhadap enam orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka.

05 Mei 2025 21:35 WIB · Nusantara

Oleh Kristi Dwi Utami

SEMARANG, KOMPAS — Universitas Negeri Semarang mengajukan permohonan penangguhan penahanan tiga mahasiswanya yang tengah ditahan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah. Tiga mahasiswa itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melawan petugas saat mengikuti aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (1/5/2025).

Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Semarang (Unnes) Zaenuri mengatakan, pihaknya mendapatkan kabar bahwa ada beberapa mahasiswanya yang ditangkap polisi pada Kamis malam. Pihak Unnes lantas mendatangi kantor Polrestabes Semarang untuk mendapatkan kejelasan mengenai nasib mahasiswanya itu pada Jumat (2/5/2025) malam. Dalam kunjungannya itu, mereka mendapatkan informasi bahwa ada kemungkinan tiga mahasiswanya bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi mengenai ditetapkannya tiga mahasiswa, yakni MAS (22), KM (19), dan ADA (22), sebagai tersangka didapatkan pihak Unnes pada Sabtu (3/5/2025) pagi. Setelah itu, Rektor Unnes mengadakan rapat terbatas untuk membahas persoalan tersebut.

Dari hasil rapat disepakati bahwa Unnes akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes bagi tiga mahasiswa yang berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) serta Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) tersebut.

Suasana di sekitar Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2024).

”Sabtu sore, saya langsung ke Polrestabes (Semarang) bersama dengan Dekan Fakultas Hukum, Dekan FISIP, dan Dekan FMIPA untuk menyerahkan surat permohonan. Namun, karena hari Sabtu, tidak bisa langsung diproses. Kemudian, tadi kami memperoleh informasi bahwa surat yang kami ajukan sudah diproses,” kata Zaenuri saat dihubungi, Senin (5/5/2025).

Menurut Zaenuri, Unnes prihatin dan menyayangkan peristiwa yang menimpa tiga mahasiswanya itu. Namun, mereka juga menilai bahwa tiga mahasiswa itu masih punya masa depan panjang dan perlu untuk melanjutkan pendidikannya. Dengan demikian, penangguhan penahanan yang mereka ajukan diharapkan bisa dikabulkan.

Jika permohonan penangguhan penahanan ditolak dan tiga mahasiswa itu harus mengikuti proses hukum lebih lanjut, Zaenuri menyebut, Unnes tetap akan melakukan pendampingan.

Polisi mengecek barang bukti dalam konferensi pers di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (3/5/2025). Barang bukti itu disebut digunakan oleh tersangka dalam melawan petugas dan melakukan kekerasan atau merusak barang dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Kamis (1/5/2025).

Dalam konferensi pers Sabtu, polisi menyebut, enam tersangka, termasuk tiga mahasiswa Unnes, melawan petugas dan melakukan kekerasan atau merusak barang. Mereka dituduh polisi sebagai bagian dari kelompok anarko.

”Tetapi, sepertinya, kan, tidak ada satu pun yang kemudian ketangkap yang berlabel anarko. Ini memang masih kami dalami. Saya ingin memastikan dan tentu punya harapan bahwa anarko tidak ada di Unnes,” kata Zaenuri.

Kejadian yang menimpa tiga mahasiswanya itu, disebut Zaenuri, tidak lantas membuat Unnes melarang mahasiswanya untuk mengikuti demonstrasi. Namun, ke depan, ia berharap mahasiswa yang ingin terlibat dalam demonstrasi memakai jas almamater supaya identitasnya diketahui sehingga tidak disangkutkan dengan kelompok-kelompok tertentu, misalnya anarko.

Anggota Brimob berlarian menghidari asap dari tembakan gas air mata saat membubarkan aksi mahasiswa pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/3/2025). Mahasiswa dari berbagai kampus tersebut turun ke jalan untuk berunjuk rasa bersamaan Hari Buruh dengan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja dan kesejahteraan pekerja. Unjuk rasa tersebut berujung ricuh saat pembubaran aksi massa mahasiswa dengan penembakan gas air mata serta penyemprotan water canon.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
01-05-2025
 *** Local Caption ***

Tak hanya dari Unnes, permohonan penangguhan penahanan juga diajukan oleh Tim Advokasi May Day Semarang, Senin. Sebanyak 365 mahasiswa, 16 akademisi, dan orangtua mahasiswa berkomitmen untuk menjadi penjamin bagi mereka yang ditahan. Upaya itu diharapkan bisa menjadi pertimbangan Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar M Syahduddi untuk mengeluarkan enam orang peserta aksi May Day itu dari tahanan.

”Pertimbangannya, kelima mahasiswa ini masih mempunyai kewajiban untuk belajar, terlebih mendekati masa ujian semester dan mengerjakan skripsi. Berdasarkan penuturan orangtua, mereka yang ditahan merupakan anak baik yang aktif di lingkungan sosial dan sering membantu orangtua. Mereka merasa heran, anaknya dianggap sebagai bagian dari anarko,” ujar M Safali, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Semarang yang menjadi bagian dari Tim Advokasi May Day Semarang.

Alasan lain yang diajukan dalam penangguhan penahanan tersebut adalah lima mahasiswa dan satu orang yang menjadi tersangka itu merupakan anak buruh pabrik dan petani yang sedang memperjuangkan demokrasi serta hak asasi manusia di Hari Buruh Internasional. Mereka meyakini, tuduhan polisi bahwa enam orang itu datang hanya untuk berbuat ricuh keliru.

Tim Advokasi May Day Semarang menyerahkan surat penangguhan penahanan ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/5/2025). Surat permohonan penangguhan penahanan itu diharapkan bisa membebaskan enam orang massa aksi yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi karena dianggap melawan petugas dan melakukan kekerasan atau merusak barang.

”Pasal yang dikenakan oleh penyidik semuanya merupakan pasal yang hukumannya maksimal 5 hingga 7 tahun, yakni Pasal 211, Pasal 212, atau Pasal 214 subsider Pasal 170 dan Pasal 214 subsider Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sementara penahanan hendaknya dilakukan terhadap dugaan tindak pidana yang hukumannya minimal di atas 5 tahun, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 21 Ayat 4 KUHP,” kata Safali.

Sebelumnya, kata Syahduddi, keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi May Day. Ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh, termasuk merencanakan penggunaan pakaian berwarna hitam. Kemudian, ada yang merusak fasilitas umum.

”Selain itu, ada yang melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu, dan benda lain serta aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas,” ujar Syahduddi.

Polisi menghadirkan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (3/5/2025). Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melawan petugas dan melakukan kekerasan atau merusak barang dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Kamis (1/5/2025).

Perbuatan enam tersangka, disebut Syahduddi, menyebabkan tiga polisi terluka. Sejumlah tanaman, terdiri dari tanaman asoka, ruwelia, bugenvil, dan kacangan, juga dinilai rusak dalam peristiwa itu. Pagar dan penyangga pagar juga disebut rusak. Total kerugian atas kerusakan itu disebut mencapai Rp 74 juta.

Syahduddi menyebut enam orang tersebut sebagai bagian dari kelompok anarko. Alasannya, di salah satu ponsel tersangka ada temuan grup percakapan yang dinamai FMIPA Bagian Anarko. Meskipun demikian, tidak semua tersangka tergabung dalam grup percakapan tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Andika Dharma Sena mengatakan, pemeriksaan masih akan berlanjut. Pengembangan juga bakal dilakukan untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang mungkin terlibat.

”Kemarin yang ditangkap ada 14 orang. Delapan orang sudah dilepaskan, tetapi statusnya sebagai saksi. Nanti akan kami dalami lagi sehingga masih ada kemungkinan penambahan tersangka,” kata Andika.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar