Untuk Urus Perkara di MA, Zarof Ricar Minta Lisa Rachmat Uang Rp 15 Miliar

Salah satu saksi sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur mengaku mengantarkan uang dari pengacara Ronald, Lisa untuk eks pejabat MA, Zarof Ricar.

18 Feb 2025 14:10 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Bekas pejabat Mahkamah Agung yang jadi terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar, disebut pernah meminta uang kepada pengacara Lisa Rachmat sebesar Rp 15 miliar sebagai imbalan mengurus perkara di Mahkamah Agung. Tak hanya itu, Zarof disebut pernah menerima uang dua kali di rumahnya, yakni 166.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2 miliar) dan 84.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1 miliar). 

Keterangan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur dengan terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Stephanie Christel (21), keponakan terdakwa Lisa Rachmat, yang pernah magang di kantor hukum milik Lisa Rachmat, yakni Lisa Associate Legal Consultant. 

Dalam kesaksiannya, Stephanie mengatakan, dia mengenal Zarof Ricar. Stephanie mengaku pernah beberapa kali mengunjungi rumah Zarof yang berada di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada saat itu, Stephanie mengetahui bahwa Lisa tengah menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. ”Kata Bu Lisa, (Zarof Ricar adalah) mantan sekretarisnya Mahkamah Agung,” kata Stephanie ketika ditanya sosok Zarof Ricar. 

Saksi Stephanie Christel (kiri) memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Menurut Stephanie, kunjungannya ke rumah Zarof terkadang dilakukan bersama Lisa Rachmat dan pernah pula sendirian. Keperluannya ke sana pun berbeda-beda, seperti diajak Lisa Rachmat, diminta Lisa mengantar makanan, mengantar jahe, dan mengantar uang. Meski tidak ingat berapa kali mendatangi rumah Zarof, Stephanie mengaku setidaknya sepanjang 2024, dia sebulan sekali ke sana. 

Ketika ditanya tentang kunjungan ke rumah Zarof untuk pengurusan perkara Ronald Tannur, menurut Stephanie, yang dia dengar adalah pengurusan di MA. Kebetulan, pada saat itu dia ikut diajak masuk ke ruangan sehingga mendengar pembicaraan antara Lisa Rachmat dan Zarof Ricar. 

”Yang Stef (Stephanie) tahu, bukan soal bebasnya (Ronald Tannur), tapi soal (pengurusan) ke Mahkamah Agungnya. Yang Stef ingat, ada deal-deal-an dengan Pak Zarof. Pak Zarof nyebut nominal untuk urus ke temen-nya. Seingat saya Rp 15 miliar. Terus, (Lisa mengatakan) jangan, Pak, kemahalan. Akhirnya ditawar jadi Rp 5 miliar. Akhirnya deal,” kata Stephanie. 

Menurut Stephanie, dia pernah dua kali mengantar uang ke rumah Zarof Ricar. Pertama dia mengantar 166.000 dollar Singapura dan berikutnya 84.000 dollar Singapura. Pengantaran itu dilakukan beberapa bulan setelah pembicaraan antara Lisa dan Zarof mengenai pengurusan perkara di MA. 

Erintuah Damanik yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur, meninggalkan ruangan setelah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024). Erintuah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut bersama Heru Hanindyo, dan Mangapul,

Terkait dengan itu, Stephanie mengaku beberapa kali diminta Lisa mengambil uang dari tempat penukaran uang ataupun dari pihak penukaran uang yang mengantar uang ke apartemen Lisa di kawasan Menteng, Jakarta.

Selain jumlah 166.000 dollar Singapura dan 84.000 dollar Singapura, rata-rata Stephanie diminta mengambil uang 50.000 dollar Singapura. Namun, Stephanie mengaku tidak tahu apakah penyerahan uang ke rumah Zarof Ricar tersebut terkait dengan kesepakatan biaya pengurusan di MA sebesar Rp 5 miliar antara Lisa dan Zarof. 

Selain itu, Stephanie mengaku tidak mengikuti perkara Ronald Tannur yang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya. Stephanie pun menyebut, Lisa tidak pernah mengajaknya bicara soal kasus itu. 

Terkait keterangan Stephanie tersebut, terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, ataupun Heru menyatakan tidak keberatan. Sebab, keterangan tersebut dinilai tidak terkait dengan dakwaan terhadap mereka.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari