Penetapan upah minimum dilakukan paling lambat 24 Desember 2025. Formula kenaikan upah ditetapkan sebesar inflasi secara tahunan ditambah pertumbuhan ekonomi.
17 Des 2025 16:11 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan mengusung formula kenaikan upah berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa 0,5-0,9. Menteri Ketenagakerjaan Menteri Yassierli mengklaim, formula itu memberi ruang lebih besar bagi daerah menyesuaikan upah dengan kebutuhan hidup layak pekerja.
Yassierli menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di lobi Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025) siang. Dalam konferensi pers, Yassierli didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor beserta jajaran.
Konferensi pers dadakan ini menegaskan keterangan tertulis Menaker yang disampaikan, Selasa (16/12) malam sekitar pukul 21.52 WIB. Apa yang dikatakan Yassierli pada konferensi pers, Rabu, relatif sama dengan isi pernyataan tertulis yang ia sebarkan Selasa malam.
Sebelumnya, wartawan sepanjang Selasa (16/12) pagi hingga sore menantikan konferensi pers dari Kemenaker tentang penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang menjadi landasan hukum penghitungan upah minimum 2026.
Kabar tentang konferensi pers pada Selasa bermula dari pernyataan Menaker Yassierli di Istana Kepresidenan, Senin (15/12). Dia mengatakan, RPP Pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. Dia juga menyampaikan bakal mengumumkan soal penetapan RPP tersebut pada Selasa (16/12). Pernyataan tersebut dikutip di beberapa pemberitaan media daring nasional.
Hingga Selasa sore, konferensi pers yang dinanti-nanti tidak ada kabarnya lagi. Namun, Selasa malam sekitar pukul 21.51, Menaker mengeluarkan pernyataan tertulis yang mengabarkan bahwa RPP Pengupahan telah ditandatangani oleh presiden.
Pada konferensi pers Rabu siang, Yassierli menjelaskan kembali bahwa penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja dan buruh, pengusaha, hingga kajian akademik yang mendalam.
Salah satu poin penting dalam PP Pengupahan adalah terkait perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Seluruh hasil kajian tersebut dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebelum ditetapkan.
”Pak Presiden juga mendengar langsung aspirasi serikat pekerja, serikat buruh, termasuk dari berbagai pihak. Dan, akhirnya beliau menetapkan formula yang menjadi acuan dalam PP Pengupahan,” kata Yassierli, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/17/e3fe03958855971fd96742f395f667fb-IMG_7508.JPG)
PP Pengupahan tersebut mengatur upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral baik tingkat provinsi, kota, kabupaten. Selain itu, gubernur juga diberikan kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.
Penetapan upah minimum dilakukan paling lambat 24 Desember 2025. Formula kenaikan upah ditetapkan sebesar inflasi secara tahunan (year on year) ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan koefisien alfa. Presiden menetapkan rentang alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.
”Alfa kita maknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk melakukan adjustment (penyesuaian) ketika (terdapat) disparitas atau gap dengan upah yang ada saat ini, apakah terlalu rendah atau terlalu tinggi,” ujar Yassierli.
Rentang koefisien alfa tersebut diperluas dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1-0,3. Menurut Yassierli, perluasan ini merupakan bagian dari tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023, sekaligus memberi ruang yang lebih besar bagi daerah menyesuaikan kebijakan upah sesuai kondisi ekonomi setempat dan KHL.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/12/08/cf08d9d2-0321-4e26-8f1b-e8625c37c7cc.jpg)
Nilai Kooefisien alfa bisa berbeda antarwilayah, bergantung pada sebaran pertumbuhan ekonomi dan karakteristik sektor unggulan. Pertumbuhan yang terkonsentrasi di satu atau dua kabupaten, misalnya, akan membutuhkan pendekatan berbeda dibandingkan daerah dengan pertumbuhan yang lebih merata.
Selain itu, Dewan Pengupahan Daerah diberi tugas untuk mengkaji kondisi ekonomi daerah, tingkat disparitas upah, serta kesenjangan antara upah yang berlaku dan KHL. Hasil kajian itu kemudian direkomendasikan kepada kepala daerah untuk ditetapkan.
”Dewan Pengupahan Daerah yang paling tahu kondisi daerahnya masing-masing. Mereka akan melihat sejauh mana gap antara upah yang ada dan KHL, lalu mengusulkan kepada gubernur,” lanjutnya.
Dalam formula baru ini tidak dikenal penurunan upah. Jika pertumbuhan ekonomi daerah tercatat negatif, Dewan Pengupahan Daerah dapat mempertimbangkan kenaikan upah berdasarkan inflasi. Pemerintah pusat, kata Yassierli, akan melakukan koordinasi, pembinaan, dan pendampingan agar penetapan berjalan sesuai ketentuan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/28/8a9dc14bd3904aeda61354efecc8de17-IMG_20250228_190900.jpg)
Untuk mempercepat implementasi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyosialisasikan kepada para kepala daerah yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Forum tersebut dihadiri para gubernur, bupati, wali kota, serta kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
Pemerintah juga segera berkonsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta menyiapkan pendampingan bagi daerah yang membutuhkan.
Yassierli menekankan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan keberlangsungan industri. Ia mencontohkan berbagai kebijakan Presiden Prabowo yang dinilai berpihak pada pekerja, seperti penebalan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bantuan subsidi upah bagi sekitar 15 juta pekerja, program rumah subsidi lebih dari 200.000 unit, serta kehadiran Presiden dalam peringatan Hari Buruh.
”Kenaikan alfa sampai 0,9 adalah kebijakan yang luar biasa dari Pak P. Dulu 0,1-0,3, sekarang 0,5-0,9. Ini menunjukkan perhatian Presiden terhadap kontribusi tenaga kerja,” kata Yassierli.
Terkait waktu penetapan yang relatif singkat, pemerintah menyatakan optimistis seluruh daerah dapat memenuhi tenggat. Menurut dia, koordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi telah dilakukan sejak lebih dari sebulan lalu sehingga tinggal menyesuaikan nilai alfa yang ditetapkan Presiden.
Pemerintah memastikan akan terus memantau pelaksanaan PP Pengupahan dan bekerja sama dengan pemerintah daerah. ”Semangatnya jelas, buruhnya sejahtera dan industrinya tetap tumbuh,” ujar Yassierli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/17/6df30afd1e5b0d40dd40c493b7666daa-20251217nut38.JPG)
Diberitakan Kompas.id sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyatakan kecewa dengan pengaturan rumus penghitungan upah minimun.
”Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya kebutuhan layak hidup (KLH) bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan, upah minimum harus mengandung prinsip KLH, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” tegas Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mirah Sumirat dalam pernyataan pers tertanggal 17 Desember 2025.
Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan 2026 yang seharusnya sudah diputuskan pada November 2025. Menurut Mirah, lamanya pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Kenyataannya, kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.
Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, Mirah menilai, kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.
Aspirasi mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin KLH, mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi, dan melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap pengambilan kebijakan pengupahan.
Penulis:
Aguido AdriEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul