Kenaikan upah yang diperoleh buruh sering kali hanya bersifat nominal, sementara daya beli terus tergerus oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.
27 Des 2025 08:00 WIB · Artikel Opini
Kompas
Isu upah minimum setiap tahun selalu hadir sebagai agenda besar dalam hubungan industrial di Indonesia. Pemerintah mengumumkan formula, serikat pekerja menyampaikan penolakan, pengusaha mengeluhkan beban usaha, dan media massa menjadikannya tajuk utama. Namun, setelah perdebatan usai, persoalan mendasar kesejahteraan buruh tetap tidak terselesaikan.
Pola tersebut berulang dari tahun ke tahun, menunjukkan bahwa upah minimum lebih sering diperlakukan sebagai ”komoditas politik” daripada instrumen kebijakan sosial yang menyentuh akar masalah.
Dalam praktiknya, upah minimum direduksi menjadi angka tahunan yang dinegosiasikan secara politis. Fokus perdebatan berkisar pada persentase kenaikan, rumus inflasi, pertumbuhan ekonomi, atau koefisien tertentu, tanpa menyentuh persoalan struktural, seperti produktivitas tenaga kerja, struktur industri nasional, biaya hidup riil di daerah, dan ketimpangan antarsektor kerja.
Akibatnya, kenaikan upah yang diperoleh buruh sering kali hanya bersifat nominal, sementara daya beli terus tergerus oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/23/df198cc5ccf1a4bf6c546f23053664c8-20251223Bah10.jpg)
Bagi sebagian elite politik dan aktor kebijakan, isu upah minimum berfungsi sebagai katup pengaman sosial. Ia dikelola untuk meredam gejolak, menjaga stabilitas politik, dan mengirim sinyal keberpihakan, tanpa niat serius membangun sistem pengupahan yang berkelanjutan. Negara lebih sibuk mengelola konflik ketimbang menyelesaikan persoalan. Dalam konteks ini, buruh diposisikan sebagai obyek kebijakan, bukan subyek pembangunan.
Di sisi lain, gerakan serikat pekerja pun sering terjebak dalam siklus politik tahunan. Energi besar dihabiskan untuk mobilisasi penolakan atau penerimaan regulasi upah, tetapi relatif sedikit yang diarahkan untuk menyusun peta jalan upah layak jangka panjang. Perjuangan upah menjadi reaktif dan jangka pendek, bukan strategis dan transformatif. Inilah yang menyebabkan kebijakan yang secara angka lebih baik bisa ditolak, sementara kebijakan yang lebih buruk justru diterima karena pertimbangan politik dan akses kekuasaan.
Persoalan sesungguhnya terletak pada cara negara memandang upah. Upah tidak pernah berdiri sendiri, tetapi selalu berkaitan dengan jaminan sosial, perumahan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan. Tanpa negara hadir secara kuat dalam sektor-sektor tersebut, tidak ada angka upah yang benar-benar cukup. Negara-negara dengan sistem kesejahteraan yang matang tidak mempertentangkan upah minimum setiap tahun karena kesejahteraan pekerja ditopang oleh kebijakan sosial yang komprehensif.
Selama upah minimum terus dijadikan ”komoditas politik tahunan”, konflik hubungan industrial akan terus berulang tanpa solusi mendasar. Yang dibutuhkan bukan sekadar formula baru, melainkan perubahan paradigma: dari pengelolaan konflik menuju pembangunan kesejahteraan. Upah layak harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan jangka panjang yang terintegrasi dengan produktivitas nasional dan sistem jaminan sosial. Tanpa itu, perdebatan upah hanya akan menjadi panggung politik yang berganti pemain, tetapi tidak pernah mengubah nasib pekerja.
Selamat Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Djoko Wahyudi, Vice President K-Sarbumusi
Penulis:
Djoko WahyudiEditor:
Neli TrianaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji