Upah minimum sektoral Jakarta khusus sektor industri pengolahan, penyediaan akomodasi, dan makan-minum, serta jasa keuangan dengan sejumlah subsektor turunannya.
16 Des 2024 18:12 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Upah minimum sektoral Jakarta tahun 2025 sekitar Rp 5,5 juta. Upah ini khusus sektor industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta jasa keuangan dengan sejumlah subsektor turunannya sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025 itu dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.
Penetapan untuk pertama kali ini berdasarkan rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Kemudian, merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Diketahui besaran UMSP Jakarta 2025 ini sekitar Rp 5,5 juta untuk sektor industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta jasa keuangan dan subsektor turunannya.
Industri pengolahan terdiri dari industri pertenunan; pakaian jadi rajutan; pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya; alas kaki untuk keperluan sehari-hari; kimia dasar organik dengan produksi asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), aluminium sulfat, dan fatty acid; kimia dasar organik lainnya; kimia dasar anorganik gas industri dengan produksi argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen, dan karbon dioksida.
Selanjutnya industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi; perekat lem; pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna, dan sejenisnya; pipa dan selang dari plastik dengan produksi pipa PVC, selang plastik PVC, dan selang plastik PP: kemasan dari gelas kaca; barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi tiang dan bantalan beton, adukan semen (ready mix); gelas kaca lembaran; dan kaca pengaman.
Investor pun tentu akan berhitung, di mana akan terjadi pembengkakan nilai investasi. Investor lebih memilih wait and see daripada harus menambah modal usaha.
Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum hanya jasa perhotelan (bintang 4 dan 5). Adapun sektor jasa keuangan terbagi dalam bank umum dengan aset di atas Rp 1 triliun dan non-UMKM; dan bank syariah dengan aset serupa.
”Pola atau teknis penetapan UMSP ini tanpa panduan dan hanya kali ini saja. Tahun depan harusnya sudah ada panduan dan rumusan yang baku,” ujar anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Andy Ahmad Zaelany, pada Senin (16/12/2024).
Hal yang perlu diperhatikan ialah pengaturan yang komprehensif dan detail atau jelas melalui perundang-undangan. Daerah yang akan menetapkan UMSP juga perlu mempertimbangkan apakah sudah ada sektor usaha yang memenuhi kriteria sektoral, yaitu unggulan, spesifik, memerlukan keahlian tinggi, dan risiko tinggi.
”Lalu apakah sudah ada kajiannya sehingga bisa dilakukan implementasinya. Kalau untuk Jakarta, berbasiskan kajian yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia,” kata Andy.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/15/b37e692f-879f-4d96-8d4d-ec9a64ee6a48_jpg.jpg)
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah meneken UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761. Upah ini naik 6,5 persen atau bertambah Rp 329.380 dari tahun sebelumnya.
Ketua Umum Kadin Jakarta Diana Dewi menilai, penetapan upah ini tidak selaras dengan kualitas atau kemampuan dari sumber daya manusia (SDM) yang ada sekarang. Kenaikan upah juga berdampak pada pengeluaran perusahaan.
”Bagi perusahaan yang merasa tidak mampu, maka tidak akan menambah pekerjanya. Justru cenderung akan mempailitkan usahanya. Akibatnya, bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal,” kata Diana secara terpisah.
Jika demikian, yang paling dirugikan ialah masyarakat dan pemerintah lantaran pendapatan pajak akan berkurang. Kenaikan upah juga bisa berakibat pada melemahnya roda perekonomian.
Menurut Diana, hal itu karena tidak semua perusahaan bisa memenuhi kenaikan upah. Dampaknya, timbul gejolak di perusahaan dalam bentuk mogok kerja dan sebagainya.
”Investor pun tentu akan berhitung, di mana akan terjadi pembengkakan nilai investasi. Investor lebih memilih wait and see daripada harus menambah modal usaha,” ucap Diana.
Diana menambahkan, kenaikan upah tersebut kurang tepat karena di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fragmentasi geoekonomi. Pemberian insentif bagi pelaku usaha mungkin bisa menjadi suatu langkah dari pemerintah, tetapi hal itu bisa kurang berdampak signifikan dengan kenaikan upah secara drastis.
Penulis:
Fransiskus Wisnu Wardhana DhanyEditor:
Neli Triana