Kontroversi gelar pahlawan untuk Soeharto cerminkan tarik-ulur sejarah, antara jasa perjuangan kemerdekaan dan rekam jejak pelanggaran HAM serta KKN.
22 Apr 2025 16:45 WIB · Politik & Hukum
Pengusulan gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto terus memicu kontroversi. Kritik tajam dari masyarakat sipil terus mengemuka, terutama terkait pelanggaran hak asasi manusia berat, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang terjadi selama masa pemerintahannya. Upaya pemerintah untuk melanjutkan proses pemberian gelar ini pun kembali menghadapi tantangan.
Rencana pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional sebenarnya telah bergulir sejak 15 tahun silam. Pada 2010, nama Soeharto kali pertama diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saat itu, Soeharto masuk dalam daftar 10 calon penerima gelar pahlawan nasional yang diajukan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) bentukan Kemensos pun menilai Soeharto layak menyandang gelar tersebut, merujuk pada rekam jejaknya dalam sejarah perjuangan bangsa. Namanya tercatat memimpin perebutan senjata Jepang di Yogyakarta pada 1945, memimpin Serangan Umum 1 Maret 1949, hingga menjabat Panglima Komando Trikora dalam operasi pembebasan Irian Barat.
Namun, usulan itu segera memantik penolakan dari sejumlah elemen masyarakat sipil, terutama para aktivis 1998. Dosa-dosa masa lalu Soeharto kembali diungkit. Mereka menilai, selama 32 tahun kekuasaan Soeharto, sarat dengan pelanggaran HAM berat, serta praktik KKN yang mengakar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/24/b45ad663-53aa-45d7-857e-71cac9097c6a.jpg)
Usaha itu tak pernah benar-benar surut. Pada 2016, wacana pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto kembali mencuat dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di Bali. Namun, seperti sebelumnya, ambisi partai berlambang pohon beringin itu kembali menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Golkar telah melakukan berbagai pendekatan dan lobi politik, baik kepada pemerintah maupun seluruh fraksi, untuk menyosialisasikan kelayakan Soeharto menjadi pahlawan nasional. Salah satu langkahnya adalah mencabut Ketetapan atau Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, yang menjadi pengingat akan dosa-dosa masa lalu Orde Baru.
Namun, semakin kuat wacana disuarakan, semakin deras pula arus penolakan dari masyarakat. Hampir setiap tahun, menjelang peringatan Hari Pahlawan pada 10 November, wacana pemberian gelar kepada Soeharto kembali bergema, namun selalu kandas sebelum sampai ke tujuan.
Hingga akhirnya, pada pengujung September 2024 lalu, MPR secara resmi mencabut nama Soeharto dari Tap MPR Nomor XI Tahun 1998. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Fraksi Partai Golkar di MPR. Saat itu, kursi Ketua MPR diduduki oleh politikus Golkar, Bambang Soesatyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/28/4692bf53-77ef-4092-9b0b-4409d9580dab.jpg)
“Kami menilai usulan tersebut merupakan upaya penghapusan sejarah dan pemutihan terhadap kejahatan yang telah dilakukan oleh Soeharto. Terlebih lagi, sebelumnya MPR telah mencabut nama Soeharto dari Tap MPR Nomor XI Tahun 1998,” ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jane Rosalina Rumpia, kepada Kompas, Selasa (22/4/2025).
Benar saja, enam bulan berselang, tepatnya pada 18 Maret 2025, Kemensos bersama dengan TP2GP kembali membahas usulan calon penerima gelar pahlawan nasional tahun 2025. Lewat laman resminya, Kemensos merilis 10 nama yang diusulkan sebagai calon pahlawan nasional tahun ini, salah satunya Soeharto.
Menanggapi hal itu, Kontras bersama dengan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) yang terdiri dari keluarga korban pelanggaran HAM berat, individu, serta organisasi masyarakat sipil lainnya, telah mendesak Menteri Sosial hingga Dewan Gelar Pahlawan, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk tidak mengusulkan nama Soeharto menjadi pahlawan yang akan dikukuhkan pada tahun 2025 ini.
Desakan itu tak sekadar lisan. Pada 10 April 2025, koalisi Gemas secara resmi mengirimkan surat penolakan kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos. Surat tersebut ditandatangani oleh 200 orang dari berbagai elemen yang tergabung dalam koalisi. Aksi mereka juga merambah ke ruang digital. Petisi daring yang menolak pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto terus digalang. Hingga pukul 13.30, petisi itu telah mengumpulkan 3.926 tanda tangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/05/17/405b049d-3dad-46bc-9e84-d99cf16e66b3.jpg)
Dalam petisi tersebut, Soeharto dianggap bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM, serta praktik KKN yang meluas. Merujuk data Komnas HAM, terdapat sembilan kasus pelanggaran HAM berat di era Soeharto, di antaranya tragedi 1965-1966, penembakan misterius (1982-1985), peristiwa Tanjung Priok (1984), Talangsari (1989), Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989-1998), penghilangan paksa (1997-1998), tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan Mei 1998, hingga pembunuhan dukun santet (1998-1999).
Dalam hal korupsi, Kejaksaan Agung sempat menyelidiki penyimpangan dana dari tujuh yayasan yang dikendalikan Soeharto. Ia bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka, meski proses hukum akhirnya dihentikan karena alasan kesehatan. Kendati demikian, Mahkamah Agung menyatakan Yayasan Supersemar miliknya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan mewajibkan pembayaran ganti rugi kepada negara.
Menurut Jane Rosalina, rekam jejak Soeharto tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Karena itu, kata Jane, penolakan yang disuarakan koalisi bertolak dari harapan agar gelar pahlawan nasional hanya diberikan kepada sosok yang benar-benar memiliki jiwa patriotik dan layak menjadi teladan bagi seluruh bangsa, bukan kepada figur yang menyimpan catatan kelam dan rekam jejak yang dipertanyakan.
“Kami khawatir, usulan untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto justru menjadi agenda politik tersembunyi. Apalagi, kita tahu, Soeharto memiliki hubungan sebagai mertua dari Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto,” ucap Jane.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengaku masih mengkaji usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Ia juga sudah mendengar berbagai masukan soal rencana pemberian gelar kepada Soeharto.
“Usulan dari masyarakat juga kami ikuti, normatifnya juga kami lalui. Kalau kemudian ada kritik, ada saran, tentu kami dengarkan,” kata Saifullah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/11/b20b927c-0a7e-4d8d-8a8b-723ddc0e552d.jpg)
Pengusulan calon pahlawan telah ditutup sampai 11 April 2025. Setelah tahap verifikasi dan sidang pleno, TP2GP akan menyampaikan rekomendasi usulan calon pahlawan nasional dari Menteri Sosial kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden memilih daftar nama yang diajukan untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional.
Saifullah memastikan, proses pengusulan pahlawan nasional 2025 berjalan transparan dan efektif. Kemensos bersama TP2GP berkomitmen memastikan bahwa tokoh-tokoh yang diajukan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, selaras dengan semangat persatuan dan kebersamaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto, bersyukur karena pemerintah telah berkenan untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada ayahya. Menurutnya, rencana penganugerahan ini tak terlepas dari begitu besar jasa Soeharto bagi bangsa dan negara.
“Akan tetapi, buat kami keluarga, diberi gelar atau tidak diberi gelar, Pak Harto adalah pahlawan buat kami dan saya yakin pahlawan buat berjuta-juta rakyat Indonesia yang mencintai beliau,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/28/ae92edd5-7ea7-45e0-9a68-ab7044068493_jpg.jpg)
Atas polemik yang terjadi soal rencana penganugerahan pahlawan nasional kepada Soeharto yang selalu muncul setiap tahun, Titiek mengaku dapat memahaminya. “Kami sampai, ah sudahlah mau dikasih gelar apa nggak, pokoknya beliau pahlawan bagi semua,” tuturnya.
Sejarawan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Agus Suwignyo, menilai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto harus dilihat dalam perspektif sejarah yang utuh dan tidak hitam putih. Menurutnya, Soeharto memenuhi syarat formal dalam UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam UU tersebut, disebutkan sejumlah syarat umum, di antaranya berjasa pada Indonesia dan tidak pernah mengkhianati ideologi Indonesia serta tidak pernah berkhianat pada bangsa dan negara. Jika dilihat dari syarat-syarat formal tersebut, Soeharto memenuhi syarat.
Usulan dari masyarakat juga kami ikuti, normatifnya juga kami lalui. Kalau kemudian ada kritik, ada saran, tentu kami dengarkan
Apalagi, jika menelusuri jasa-jasa Soeharto. Soeharto dinilai memiliki peran besar pada periode revolusi Indonesia tahun 1945-1949 di mana salah satunya memimpin Serangan Umum 1 Maret 1949. “Dalam satu syarat UU tersebut, eksplisit dituliskan, berjuang untuk kemerdekaan Indonesia dan mepertahankan kemerdekaan Indonesia, sehingga sebagai syarat formal, Soeharto bisa masuk,” ujar Agus.
Namun, ia juga mengakui bahwa nama Soeharto tidak lepas dari kontroversi terkait peristiwa 1965 dan pelanggaran HAM. “Pemahaman kita sering diblokade oleh peran Soeharto pada 1965. Padahal, sejarah perlu dilihat secara periodik dan partikular. Kontribusinya di masa awal kemerdekaan tidak bisa serta-merta dihapus karena peristiwa di periode lain,” jelasnya.
Menurut Agus, jika bangsa ini selalu melihat unsur peristiwa 1965 atau unsur komunis sebagai faktor, maka ini akan menjadi rancu. Sebab, sejumlah tokoh komunis atau sosialis seperti Tan Malaka atau Alimin, akhirnya pun diangkat menjadi pahlawan nasional. “Jadi, kalau kita mau mengatakan Tan Malaka atau Alimin sebagai tokoh komunis, nyatanya mereka pahlawan nasional, dan nggak dicabut sampai sekarang,” tuturnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/09/11/photo_mini_1599777094.jpg)
Untuk itu, Agus mengusulkan jalan tengah atas persoalan ini. Gelar pahlawan bisa diberikan dengan kategorisasi tertentu, seperti “pahlawan dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan”, tanpa menafikan catatan sejarah kelam yang menyertainya.
Ia mencontohkan kasus Syafruddin Prawiranegara yang sempat dicap pengkhianat karena keterlibatannya dalam Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), namun tetap diangkat sebagai pahlawan nasional berkat peran pentingnya dalam Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Lebih lanjut, Agus mendorong agar gelar pahlawan tidak terbatas pada militer dan tokoh politik. “Kita tidak punya pahlawan nasional dari bidang seni atau teknologi. Padahal tokoh seperti BJ Habibie layak mendapat pengakuan sebagai simbol kemajuan teknologi Indonesia,” ungkapnya.
Agus berharap pendekatan sejarah yang lebih proporsional ini bisa membuka jalan menuju rekonsiliasi nasional. “Selama syarat formal tidak dilanggar, penting bagi kita untuk mulai berdamai dengan sejarah, tanpa melupakan tanggung jawab atas masa lalu,” tuturnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Retma Wati