Pernyataan Wapres Gibran terkait pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional semakin menegaskan jika kasus Andrie Yunus mesti diselesaikan melalui peradilan um
10 Apr 2026 17:56 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tengah menelaah usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming terkait pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Pemerintah akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usulan tersebut.
Wapres Gibran Rakabuming dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026), menegaskan bahwa keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya. Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum. ”Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga diyakini oleh masyarakat,” ujar Gibran.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/06/5013f46b857c87712353a1e0a5ddcac9-cropped_image.jpg)
Menanggapi usulan Wapres tersebut, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pihaknya akan menelaah usulan tersebut dengan saksama. Hal ini mengingat adanya tantangan regulasi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur, hakim ad hoc umumnya hanya dapat terlibat dalam pengadilan khusus, seperti Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan HAM.
”Kami tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang ditunjukkan oleh Pak Wakil Presiden. Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung usulan tersebut,” ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurut Yusril, koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) menjadi sangat krusial karena penempatan hakim di luar kategori pengadilan khusus memerlukan kajian mendalam agar tidak berbenturan dengan prosedur hukum acara yang berlaku. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan perekrutan hakim ad hoc untuk menangani perkara-perkara tertentu yang bersifat spesifik dan mendapatkan perhatian luas dari publik.
”Oleh karena itu, perlu ada diskusi mendalam antara pemerintah dan Mahkamah Agung. Kami berharap saran dan usulan dari Pak Wakil Presiden ini nantinya dapat kita akomodasi melalui jalan keluar yang tepat,” tuturnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/07/7f305df23c67e63fdedd554dd806ffa3-WhatsApp_Image_2026_02_07_at_14.58.25.jpeg)
Ia menjelaskan bahwa untuk saat ini, selama belum ditemukan adanya keterlibatan tersangka dari kalangan sipil, proses persidangan sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi pengadilan militer. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer yang secara tegas mengatur bahwa setiap anggota aktif TNI yang melakukan tindak pidana, apa pun jenis kejahatannya, harus diadili melalui mekanisme peradilan militer.
Kondisi ini, menurut Yusril, sebenarnya sempat menjadi poin krusial saat dirinya menyusun dan mewakili pemerintah dalam pembahasan Undang-Undang TNI di masa lalu. Kala itu terdapat gagasan untuk memberikan titik berat pada jenis kejahatan yang dilakukan. Jika kejahatan tersebut murni menyangkut urusan militer, akan diadili oleh pengadilan militer. Sebaliknya, jika tindak pidana yang dilakukan bersifat umum, pelakunya akan diseret ke pengadilan pidana umum.
”Namun, aturan tersebut baru bisa berlaku apabila sudah ada revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer. Sayangnya, sejak tahun 2004, saat saya menjabat sebagai Menteri Kehakiman, langkah untuk melakukan revisi tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti oleh para menteri pengganti saya hingga saat ini. Akibatnya, ketentuan lama masih tetap berlaku,” tuturnya.
Terkait wacana penggunaan mekanisme koneksitas sebagaimana diatur dalam KUHAP yang memungkinkan penggabungan persidangan jika terdapat tersangka dari unsur militer dan sipil secara bersamaan, Yusril menilai, opsi tersebut belum bisa diterapkan saat ini. ”Sampai hari ini belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil sehingga prosesnya tetap di pengadilan militer,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/18/c7eb79ce8fbf9b7c0d095faab2ac15a6-20260318ron12.jpg)
Secara terpisah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, pernyataan Wapres Gibran terkait pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional semakin menegaskan jika kasus Andrie Yunus mesti diselesaikan melalui peradilan umum. Pasalnya, sebut dia, hanya peradilan umum yang memungkinkan adanya pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional.
”Pernyataan publik Wapres tersebut adalah sinyal kuat bahwa negara meyakini terdapat permasalahan serius yang berkaitan dengan profesionalitas, rekam jejak, dan integritas para pihak di dalam peradilan milter itu sendiri. Karena itu, dibutuhkan aktor, dalam hal ini hakim ad hoc, untuk menjamin kepercayaan publik dan marwah hukum,” kata Isnur, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Seiring pernyataan Wapres Gibran itu, jelas Isnur, TNI seharusnya menghentikan proses hukum dari jalur peradilan militer dan menyerahkannya ke peradilan sipil merujuk arah kebijakan pemerintah. Bukan sekadar bertentangan dengan pemerintah, menurutnya, peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip persamaan di mata hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/17/36af1794c0d089ace8a1beacb165f039-HRA00010.JPG)
Terlebih lagi, lanjut Isnur, sederet instrumen hukum nasional secara tegas mengarah pada pembatasan yurisdiksi milter hanya pada pelanggaran disiplin dan pidana militer. Prinsip itu termuat pula pada spirit UU TNI sebagaimana agenda reformasi peradilan militer. Oleh karena itu, kasus percobaan pembunuhan yang dialami Andrie Yunus hendaknya didudukkan sebagai kasus pidana umum.
”Apabila TNI tetap bersikeras melanjutkan proses di peradilan militer, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap arah kebijakan pemerintah yang sah, sekaligus mencederai prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis,” kata Isnur.
Menurut Isnur, perkara itu tidak bisa dipaksakan untuk diadili pada peradilan militer. Jika dipaksakan, sebut dia, ada potensi munculnya konflik kepentingan. Ini dipengaruhi latar belakang pelaku, pengacara, jaksa, hingga hakim yang sama-sama bagian dari anggota militer. Baginya, keadaan itu mustahil untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, independensi proses hukum, serta keadilan bagi korban.
”Dengan demikian, membiarkan kasus Andrie Yunus tetap diadili di peradilan militer sesungguhnya bertentangan dengan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak sebagaimana dijamin dalam konstitusi serta standar hukum HAM internasional, termasuk prinsip peradilan yang independen dan imparsial,” kata Isnur.
Penulis:
Iqbal Basyari, Nino Citra AnugrahantoEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto