UU Hak Cipta Dinilai Gagal Wujudkan Rasa Aman bagi Musisi

Sejumlah ketentuan dalam UU Hak Cipta multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan musisi.

10 Jul 2025 18:04 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS – Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia atau PAPPRI menilai, Undang-Undang Hak Cipta mengandung ketidakjelasan norma, tumpang tindih pengaturan, dan potensi kriminalisasi. Kondisi itu mengganggu iklim berkarya dan rasa aman bagi pelaku pertunjukan di Tanah Air.

Mahkamah Konstitusi diminta untuk memberikan tafsir terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dinilai melanggar asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Perwakilan PAPPRI, Marcellius Kirana Hamonangan, mengatakan, saat ini telah terjadi kegagalan dalam penerapan norma hukum hak cipta, khususnya terhadap pelaku pertunjukan. Hal itu disebabkan oleh adanya sejumlah ketentuan di UU Hak Cipta yang multitafsir dan diterapkan secara represif. Padahal, setiap norma hukum harus mengandung asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

”Dalam konteks perkara ini, sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta, khususnya yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi ketiga unsur tersebut dikarenakan menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian hukum bagi pelaku pertunjukan. Lalu, membuka ruang kriminalisasi meskipun royalti sudah dibayar melalui sistem yang resmi,” kata Marcel dalam sidang uji materi UU Hak Cipta di Gedung MK, Kamis (10/7/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

PAPPRI mendukung permohonan yang diajukan oleh sejumlah penyanyi, seperti Arman Maulana, Ariel ”Noah”, dan Vina Panduwinata, yang mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Hak Cipta. Para musisi tersebut meminta MK untuk menafsirkan pasal terkait perlu tidaknya pelaku pertunjukan meminta izin pencipta jika hendak menampilkan lagu.

Musisi Satrio Yudi Wahono alias Piyu (kanan), Dwiki Darmawan (dua dari kanan) dan Marcel Siahaan (tiga dari kanan) mengikuti sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (10/7/2025). Agenda sidang mendengar keterangan dari piihak terkait yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia, dan Satrio Yudi Wahono alias Piyu. Seperti diketahui sebanyak 38 seniman dan pelaku pertunjukan panggung mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU No 28/2014, yakni terkait perlunya izin pencipta ketika menggunakan karya dalam panggung hiburan. Para prinsipal yang diwakili tim kuasa hukum juga menggugat adanya ancaman hukum pidana yang menyertai undang-undang tersebut. Kompas/Hendra A Setyawan

Menurut PAPPRI, pasal-pasal yang bermasalah dan membutuhkan tafsir dari MK di antaranya Pasal 9 Ayat (3) terkaitan frasa ”penggunaan secara komersial ciptaan”, Pasal 23 Ayat (5) terkait frasa ”setiap orang” dan”membayar imbalan”, Pasal 81 terkait frasa ”kecuali diperjanjikan lain”, Pasal 87 Ayat (1) terkait frasa imbalan yang wajar, dan Pasal 113 Ayat (2) Huruf f terkait frasa ”pidana”.

Marcel mengatakan, kelima frasa tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mengatur secara eksplisit mekanisme yang harus ditempuh pengguna ciptaan. Frasa itu juga tidak menjelaskan secara proporsional siapa yang bertanggung jawab secara hukum, tidak menjamin obyek hukum yang jelas, khususnya dalam konteks pertunjukan langsung, dan tidak memberikan pula pedoman bagi penegak hukum, pelaku usaha, ataupun pelaku pertunjukan.

”Dalam praktiknya, kekaburan ini telah menimbulkan efek domino berupa ketakutan di kalangan musisi untuk tampil di ruang publik, pembatalan kerja sama dan kegiatan pertunjukan, beban ganda terhadap promotor dan penyelenggara acara, bahkan penggunaan ancaman pidana untuk menekan pelaku pertunjukan yang telah membayar royalti melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif),” tuturnya.

Quote

LMK merupakan badan hukum nirlaba yang diberi kuasa untuk mengelola hak ekonomi dari pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait. Lembaga ini bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Quote

PAPPRI menilai, ketidakpastian tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut sebab dapat mengancam industri musik nasional secara menyeluruh. Oleh karena itu, MK perlu melakukan penafsiran konstitusional terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut.

Ia menyebut kasus konkret ketika Ellfonda Mekal atau Once Mekel ditagih royalti oleh pencipta lagu yang dinyanyikan dalam suatu pertunjukan. Padahal, penyelenggara pertunjukan sudah membayarkan royalti melalui LMK sebelum konser dilaksanakan.

Pelaku pertunjukan, menurut Marcel, menjadi pihak yang paling rentan karena mereka tidak memiliki kekuatan tawar seperti promotor, tidak memiliki otoritas mengatur teknis acara seperti event organizer, dan tidak punya otoritas perizinan seperti LMK. Namun, pelaku pertunjukan justru yang paling sering menjadi sasaran tuntutan, somasi, bahkan laporan pidana, meski sudah beritikad baik dan membayar melalui sistem yang resmi.

Ruang kriminalisasi

PAPPRI juga mempersoalkan pasal pidana dalam UU Hak Cipta. Perumusan norma itu bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana dan menyimpang dari asas ultimum remedium atau penggunaan hukum pidana sebagai jalan terakhir.

”Ini berpotensi menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian hukum bagi pelaku pertunjukan yang telah beritikad baik dan memenuhi kewajibannya melalui LMK,” ujar Marcel.

Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta mengatur secara tegas bahwa pertunjukan untuk kepentingan komersial dapat dilakukan tanpa izin langsung, sepanjang membayar royalti melalui LMK. Dengan demikian, lanjut Marcel, pelaku pertunjukan yang telah membayar royalti melalui LMK tak bisa dianggap tak memiliki izin sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 113 UU Hak Cipta.

Namun, Pasal 113 Ayat (2) Huruf f UU Hak Cipta sering kali ditafsirkan seolah-olah tetap dibutuhkan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta. Apabila tidak ada, pelaku dapat dipidana meski sudah memenuhi kewajibannya secara sah melalui jalur kolektif.

Quote

Ini  berpotensi menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian hukum bagi pelaku pertunjukan yang telah beritikad baik dan memenuhi kewajibannya melalui LMK.

Musisi Satrio Yudi Wahono alias Piyu memberikan keterangan saat sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (10/7/2025). Agenda sidang mendengar keterangan dari piihak terkait yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia, dan Satrio Yudi Wahono alias Piyu. Seperti diketahui sebanyak 38 seniman dan pelaku pertunjukan panggung mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU No 28/2014, yakni terkait perlunya izin pencipta ketika menggunakan karya dalam panggung hiburan. Para prinsipal yang diwakili tim kuasa hukum juga menggugat adanya ancaman hukum pidana yang menyertai undang-undang tersebut. Kompas/Hendra A Setyawan

Sebaliknya, Ketua Pengurus Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono saat memberikan keterangan dalam sidang itu mengatakan, MK sebaiknya mempertahankan pasal-pasal yang dipersoalkan oleh para pemohon uji materi. Misalnya, Pasal 9 Ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta yang mengatur perlunya izin pencipta untuk penggunaan ekonomi sebuah ciptaan.

Menurut dia, itu bukan sekadar klausul administratif, melainkan pengakuan atas otoritas hukum pencipta sebagai pemilik sah karya intelektual.

Bagi AKSI, pemberian izin bukan semata-mata perlindungan hukum. Namun, hal itu juga penghargaan atas proses kreatif yang panjang, mahal, dan sering kali melibatkan aspek emosional, perasaan, identitas, dan budaya.  

Tak hanya Pasal 9, ia juga meminta MK mempertahankan ketentuan Pasal 23 Ayat (5), Pasal 81, Pasal 87, dan Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta.

”Bila norma-norma tersebut dihapus atau ditafsirkan secara keliru, maka akan muncul kekacauan dalam sistem lisensi, ketidakpastian bagi pengguna yang patuh, dan kerugian bagi pencipta tentunya,” ujar Satriyo alias Piyu ”Padi”.

Suasana konser musik Inspirasi Cinta Yovie and His Friends, Rabu (7/8/2019) di Grand City Surabaya, Jawa Timur.

Tidak membayar

Sementara itu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengatakan, permasalahan yang terjadi di kalangan pelaku industri musik saat ini berasal dari masalah tata kelola royalti, ketika banyak pengguna ciptaan yang tidak patuh hukum. Argumentasi yang dilaksanakan dalam persidangan uji materi tak akan berdampak maksimal apabila pengguna tidak membayar royalti.

”Itu fakta. Dan, mereka telah membuat potensi kerugian triliunan rupiah, menjadi hanya tak sampai Rp 100 miliar dari yang analog yang kita collect. Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan hanya mendapatkan tetesan dari haknya sehingga jauh dari sejahtera dan akhirnya saling bertikai,” kata Dharma.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk memikirkan bagaimana membuat pengguna yang tak patuh hukum tersebut mendapatkan sanksi sebesar-besarnya melalui putusan peradilan yang sederhana, singkat, dan murah. Sebab, berdasarkan pengalamannya, ucap Dharma, biaya yang dibutuhkan untuk melakukan proses hukum sangat besar, juga berkepanjangan.

”Kami punya data, ada 100 lebih event organizer yang sampai saat ini disomasi tidak mau bayar. Belum lagi pengusaha-pengusaha lainnya yang sama sekali tidak mau bayar,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul