UU Masyarakat Hukum Adat Bekal Melindungi Ekosistem dan Mewujudkan Kedaulatan Pangan

Perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia masih lemah. Sejumlah pihak mendesak pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat yang tersendat selama 15 tahun.

17 Mar 2025 22:07 WIB · Humaniora

Oleh Tatang Mulyana Sinaga

JAKARTA, KOMPAS – Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat mendesak untuk disahkan. Pengesahan regulasi yang terkatung-katung selama 15 tahun ini tidak hanya penting sebagai pengakuan terhadap masyarakat adat, tetapi juga bekal untuk melindungi ekosistem dan mewujudkan kedaulatan pangan.

Masyarakat adat mempunyai nilai dan praktik hidup yang selaras dengan pengelolaan alam berkelanjutan. Modal ini bisa menjadi kunci dalam melindungi ekologi dan mendukung kedaulatan pangan lokal. Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan penguatan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Sayangnya, perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia masih lemah. Perampasan lahan adat terjadi di banyak tempat. Tak sedikit yang dikriminalisasi saat mereka berjuang mempertahankan lahan adatnya.

Tahun ini, RUU Masyarakat Hukum Adat kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Sejumlah pihak mendesak pengesahan RUU ini sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Agustin Teras Narang, menghadiri diskusi publik “Nilai dan Praktik Hukum Adat untuk Penyelamatan Ekosistem dan Kedaulatan Pangan” yang digelar Indonesia Ocean Justice Initiative di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Agustin Teras Narang, mengatakan, RUU Masyarakat Hukum Adat sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat adat. Tahun ini diharapkan menjadi momentum untuk mengesahkan rancangan regulasi yang telah berulang kali masuk Prolegnas tersebut.

”RUU ini bukan hanya pengakuan, tetapi jembatan emas dalam memberdayakan, menghormati, dan menjaga eksistensi masyarakat adat,” ujarnya dalam diskusi publik ”Nilai dan Praktik Hukum Adat untuk Penyelamatan Ekosistem dan Kedaulatan Pangan” yang digelar Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Menurut Teras Narang, UU Masyarakat Hukum Adat merupakan kebutuhan masyarakat adat untuk menjaga keberlangsungannya. Namun, undang-undang ini tidak hanya berdampak positif bagi masyarakat adat, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Masyarakat adat hidup dengan nilai dan praktik yang sejalan dengan pelestarian lingkungan. Nilai dan praktik adat itu perlu diadopsi dalam berbagai kebijakan sehingga dapat meminimalkan potensi kerusakan alam.

Teras Narang mencontohkan sistem handel yang diterapkan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah dalam mengelola lahan. Pembukaan lahan secara tradisional dilakukan dengan cara membakar, tetapi dengan luasan terbatas.

Pembakaran tidak dilakukan secara serampangan. Masyarakat membuat sekat kanal di sekeliling lahan yang dibakar. Dengan begitu, api tidak menjalar ke lahan di sebelahnya.

”Ini merupakan kearifan lokal yang saat ini mungkin sudah tergerus. Praktik masyarakat adat seharusnya dijaga dengan baik. Kalau sekarang, kebanyakan setelah membakar, lalu kabur,” ucapnya.

Teras Narang yang merupakan Ketua Tim Kerja RUU Masyarakat Hukum Adat menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman) terhadap rancangan regulasi itu. Partisipasi bermakna dari berbagai pihak sangat penting dalam proses pembahasannya.

Quote

Masyarakat adat mempunyai nilai dan praktik hidup yang selaras dengan pengelolaan alam berkelanjutan. Modal ini bisa menjadi kunci dalam melindungi ekologi dan mendukung kedaulatan pangan lokal.

”Kami tentu tidak mampu menganalisis secara lebih tajam. Partisipasi akademisi, organisasi masyarakat sipil pemerhati lingkungan, dan masyarakat adat itu sendiri sangat diperlukan. Masyarakat adat harus berani mengatakan RUU ini merupakan kebutuhan, bukan cuma keinginan,” tuturnya.

Chief Executive Officer (CEO) IOJI Mas Achmad Santosa menyebutkan, masyarakat adat berkontribusi besar dalam mengatasi ancaman di era antroposen saat ini. Praktik adat selama beberapa generasi telah menjaga keanekaragaman hayati, mengoptimalkan peran hutan untuk menyerap karbon, serta menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Diperlukan sistem hukum dengan cara pandang interaksi manusia dengan alam yang lebih inklusif. Jadi, kebijakan yang diambil bukan cuma berorientasi pada kebutuhan manusia, melainkan juga menjaga keberlanjutan ekosistem.

Suasana diskusi publik “Nilai dan Praktik Hukum Adat untuk Penyelamatan Ekosistem dan Kedaulatan Pangan” yang digelar Indonesia Ocean Justice Initiative di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Santosa mengatakan, terdapat beberapa prinsip hukum mengatasi tantangan krisis Bumi, salah satunya adalah ecological limits atau batasan ekologis. ”Hukum perlu menetapkan batasan yang jelas untuk mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat merusak ekosistem,” ujarnya.

Ketahanan pangan

Direktur Program Yayasan KEHATI Rony Megawanto menuturkan, perlindungan masyarakat adat dapat menjadi strategi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Secara turun-temurun, masyarakat adat telah mempraktikkan sistem ketahanan pangan dan tidak hanya mengandalkan satu sumber makanan.

Rony mencontohkan praktik sasi laut di Papua dan Maluku sebagai wujud ketahanan pangan dalam memanfaatkan hasil laut. Sasi membatasi penangkapan di zona atau spesies tertentu. Dengan begitu, hasil laut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Seorang anak asal Kampung Kapatcol, Misool Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, berenang sambil membawa teripang tangkapannya saat pembukaan sasi laut, Senin (25/3/2024). Warga hanya menangkap lola berukuran 7 sentimeter atau lebih di kawasan sasi yang dikelola oleh Kelompok Perempuan Waifuna itu.

”Masyarakat adat sebenarnya lebih paham bagaimana mencapai kedaulatan pangan sambil menjaga ekosistem. Kita jangan merasa lebih tahu dari masyarakat adat. Tugas kita sebenarnya mengampanyekan nilai dan praktik adat itu,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan, UU Masyarakat Hukum Adat idealnya bisa menjembatani perlindungan hak-hak masyarakat adat. Namun, karena regulasi itu belum disahkan, banyak kebijakan pembangunan pemerintah yang justru merugikan masyarakat adat.

Oleh karena itu, pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat perlu melibatkan partisipasi publik secara luas. ”Substansi (dalam draf RUU) harus dibereskan dulu. Kami membuka pintu untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif. Tujuan kita baik, bagaimana melihat masa depan masyarakat adat yang lebih baik,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tatang Mulyana Sinaga
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan