UU Minerba Sah, UMKM dan Ormas di Daerah Dapat Hak Kelola Tambang

Perundang-undangan ini masih dipertanyakan karena masyarakat menerima hak konsesi tambang, bahkan di luar wilayah bekas tambang perusahaan.

18 Feb 2025 16:03 WIB · Ekonomi

Oleh Erika Kurnia

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam sidang paripurna. Revisi yang ditetapkan antara lain prioritas pengelolaan tambang untuk pelaku usaha kecil hingga hak kerja sama dengan perguruan tinggi.

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025), berlangsung selama lebih kurang 30 menit sejak pukul 10.00 WIB.

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) seusai mendengarkan laporan dari Wakil Ketua Badan Legislatif Ahmad Doli Kurnia Tandjung serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

”Terhadap rancangan undang-undang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” kata Adies.

”Setuju,” jawab peserta rapat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia (kiri) menyerahkan tanggapan akhir pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Adies Karding (kedua kanan) didampingi Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) dan Saan Mustopa saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/2/2025). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU). Dalam UU Minerba yang disahkan, DPR dan pemerintah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Kompas/Hendra A Setyawan

Adies melaporkan, delapan fraksi menyatakan sikap menerima dan menyetujui RUU Minerba tersebut untuk ditetapkan menjadi UU. Fraksi itu meliputi Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, Partai Nasdem, PKS, dan PDI-P.

Pengesahan ini berawal dari penyusunan RUU Minerba sebagai usulan inisiatif DPR pada pekan terakhir Januari 2025. DPR mengusulkan setidaknya perubahan pada 14 pasal yang kemudian disampaikan kepada Presiden.

Selanjutnya, pemerintah menanggapi dengan membuat 256 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang kemudian dibahas secara terinci untuk menyempurnakan UU Minerba.

Dalam laporannya, Bahlil mengatakan, pemerintah meminta 20 pasal diubah dan delapan pasal ditambah. ”Perubahan atau penambahan pasal itu terutama yang mengatur hal-hal substansial,” katanya.

Menuju Grasberg, Bus Antipeluru hingga Tambang 1,7 Km di Bawah Tanah

Rakyat pengelola tambang

Bahlil saat ditemui media seusai sidang paripurna menjelaskan, pengesahan RUU Minerba menjadi UU Minerba kali ini menitikberatkan pemberian hak kepada masyarakat untuk mengelola tambang demi kesejahteraan bersama sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

”Sekarang UMKM dan koperasi bisa mendapatkan IUP (izin usaha pertambangan) dengan skala prioritas, artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Demikian juga dengan organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kita tahu bahwa peran dari organisasi kemasyarakatan keagamaan dari sebelum Indonesia merdeka dalam mempertahankan kemerdekaan ini luar biasa,” tuturnya.

Kelompok tersebut, menurut Bahlil, berhak mendapat ruang untuk mengelola wilayah tambang yang tidak lagi terbatas pada wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Perundang-undangan pun melampaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, ormas keagamaan hanya diberikan WIUP di eks PKP2B, seperti milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Dengan UU Minerba baru ini, Bahlil juga menegaskan peran pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan terhadap satu wilayah IUP agar kemudian bisa tetap dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. ”Jadi, bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.

Selanjutnya, terkait usulan DPR soal pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi, UU Minerba saat ini tidak mengaturnya sebagaimana usulan pemerintah. UU Minerba mengamanatkan BUMN, BUMD, atau swasta pengelola tambang yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan perhatian kepada perguruan tinggi di daerah atau yang membutuhkan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia membacakan tanggapan akhir pemerintah saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/2/2025). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU). Dalam UU Minerba yang disahkan, DPR dan pemerintah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Kompas/Hendra A Setyawan

Perhatian itu dapat berupa izin perguruan tinggi untuk mengadakan riset, melakukan praktik kerja, atau mendapatkan beasiswa bagi mahasiswa yang membutuhkan.

”Contoh kata, di Papua. Itu, kan, ada Uncen (Universitas Cenderawasih). Mungkin risetnya kita bisa lewat Freeport. Di universitasnya bisa kita dorong untuk kemudian perusahaan-perusahaan itu punya ruang agar teman-teman ini bisa ikut. Begitu pun di kampus-kampus di daerah yang memang wilayah tambangnya ada,” kata Bahlil.

Kriteria dan aturan teknis pembagian hak itu, kata Bahlil, akan ditetapkan lebih lanjut lewat PP hingga peraturan menteri terkait. Aturan lebih lanjut mengenai prioritas pengelolaan wilayah tambang oleh UMKM, koperasi, dan ormas juga akan ditentukan dalam aturan turunan UU Minerba.

Pengunjuk rasa dari Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi menggelar aksi protes saat berlangsung kegiatan Konsolidasi Nasional di Universitas Aisyiyah, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (27/7/2024). Konsolidasi yang digelar oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut diduga salah satu tujuannya sebagai forum untuk menentukan apakah PP Muhammadiyah akan setuju atau menolak keterlibatan ormas keagamaan dalam bisnis keagamaan. Aksi unjuk rasa itu untuk menentang keterlibatan ormas keagamaan dalam bisnis tambang. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Masih dipertanyakan

Menanggapi hal ini, peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Akmaluddin Rachim, saat dihubungi Kompas, mengatakan masih mempertanyakan urgensi pemerintah memberikan ruang partisipasi publik dalam pengelolaan wilayah tambang. Bahkan, kontroversi aturan itu, menurut dia, ditutupi pemerintah dengan mengusulkan perguruan tinggi sebagai subyek prioritas pengelola tambang.

Dia menilai, pengelolaan tambang perlu mempertimbangkan kapasitas standar organisasi atau instansi tata kelola perusahaan hingga sumber daya yang mumpuni. Hal ini mengingat kegiatan tambang membutuhkan riset yang tepat, modal besar, serta kemampuan manajemen risiko lingkungan dan sosial.

”Apakah ormas punya badan usaha yang kapabel dalam pengelolaan tambang yang butuh sejumlah indikator kuat, baik dari sisi aspek pendanaan, keselamatan SDM, teknologi alat berat, dan sebagainya. Parameter kaidah pertambangan yang baik harus diperhatikan. Kalau enggak dipenuhi, pengelolaan tambang bisa jadi tidak baik dan merusak lingkungan,” tuturnya.

Di sisi lain, ia menyebut rencana pemerintah membagi ruang pengelolan wilayah tambang kepada masyarakat bisa menahan perusahaan besar untuk tidak melanjutkan kontrak operasional di wilayah kerja sebelumnya di wilayah bekas PKP2B.

Namun, jika pemerintah juga mengizinkan UMKM, koperasi, dan ormas melakukan pengelolaan di luar wilayah bekas PKP2B, Akmaluddin mengatakan,hal itu akan menjadi masalah baru seusai kehadiran PP yang mengizinkan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.

”Tentu problematik karena harus berurusan dengan rencana tata ruang dan kawasan. Perlu dilakukan studi mendalam dan kuat agar tidak merusak keanekaragaman di wilayah tersebut,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA itu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra