”Silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi”. Pernyataan tersebut sering kali disampaikan oleh pembentuk undang-undang (pemerintah dan/atau DPR) ketika baru saja mengesahkan sebuah rancangan undang-undang yang mendapatkan perhatian luas di masyarakat.
Terbaru, statement ini disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons kelompok masyarakat sipil yang keberatan terhadap pengesahan Undang-Undang Polri (9/6/2026).
Secara hukum, tentu tidak ada yang keliru. Mahkamah Konstitusi (MK) memang disediakan oleh UUD 1945 sebagai forum untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan berhak mengajukan pengujian undang-undang ke MK.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada kebenaran prosedural tersebut. Pernyataan ”silakan gugat ke MK” juga mencerminkan cara pandang tertentu mengenai hubungan antara kekuasaan, hukum, dan konstitusi. Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar. Sebab, dalam negara hukum yang demokratis, konstitusionalitas seharusnya tidak dimulai ketika warga negara mengajukan gugatan ke MK. Konstitusionalitas seharusnya dimulai jauh sebelum itu, yakni ketika pemerintah dan DPR menyusun, membahas, dan mengesahkan suatu undang-undang.
Selama ini, MK sering dipahami sebagai satu-satunya penjaga konstitusi. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Dalam tradisi konstitusionalisme modern, setiap lembaga negara sesungguhnya merupakan penjaga konstitusi pada bidang kewenangannya masing-masing. Presiden, kementerian, DPR, hingga lembaga-lembaga negara lainnya memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan produk hukum yang mereka hasilkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Karena iu, ketika muncul kritik publik terhadap suatu rancangan undang-undang, respons yang diharapkan bukanlah sekadar menunjuk jalan menuju MK. Respons yang lebih sesuai dengan semangat konstitusionalisme adalah menjelaskan alasan-alasan normatif yang melandasi pembentukan undang-undang tersebut. Mengapa norma itu diperlukan? Apa kepentingan publik yang hendak dilindungi? Bagaimana hak-hak warga negara akan tetap dijaga? Dan mekanisme apa yang tersedia untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional pembentuk undang-undang. Ketika seluruh keberatan publik diarahkan untuk diselesaikan melalui judicial review, terdapat kecenderungan untuk memindahkan tanggung jawab tersebut kepada hakim konstitusi. Konstitusionalitas yang semestinya menjadi kewajiban pembentuk undang-undang berubah menjadi beban warga negara yang harus diperjuangkan melalui proses litigasi.
Menyoal UU Polri
Masalah ini menjadi semakin penting jika dikaitkan dengan Undang-Undang Polri. Kepolisian merupakan institusi yang diberi kewenangan koersif oleh negara. Ia memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggunaan kekuatan, serta berbagai bentuk intervensi yang secara langsung memengaruhi kebebasan warga negara. Karena itu, setiap perluasan kewenangan atau ruang pengaruh institusi kepolisian harus diperlakukan secara hati-hati.
Dalam teori negara hukum modern, semakin besar kekuasaan yang dimiliki suatu institusi, semakin besar pula kewajiban negara untuk membenarkan dan membatasi penggunaan kekuasaan tersebut. Kekuasaan tidak pernah dianggap netral. Kekuasaan selalu mengandung potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, prinsip dasar konstitusionalisme sejak awal adalah membangun mekanisme agar kekuasaan tidak berkembang tanpa batas.
Dari sudut pandang tersebut, pertanyaan masyarakat sipil mengenai ruang penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian bukanlah bentuk ketakutan yang berlebihan. Pertanyaan itu justru merupakan konsekuensi logis dari prinsip pembatasan kekuasaan. Publik berhak mengetahui mengapa perluasan tersebut diperlukan, apa urgensinya, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta bagaimana supremasi sipil tetap akan dijaga.
Pernyataan bahwa penempatan anggota Polri tetap harus melalui permintaan kementerian atau lembaga serta persetujuan Kementerian PAN-RB memang memberikan penjelasan administratif. Akan tetapi, penjelasan administratif berbeda dengan justifikasi konstitusional. Persoalan yang diperdebatkan masyarakat sipil bukan semata-mata soal prosedur penempatan personel, melainkan soal arah relasi antara institusi keamanan dan institusi sipil dalam negara demokratis.
Di titik ini, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut isi sebuah undang-undang. Persoalannya menyangkut budaya konstitusional. Dalam demokrasi yang sehat, kritik publik terhadap rancangan undang-undang dipahami sebagai bagian dari proses deliberasi untuk memperbaiki kualitas hukum. Namun, apabila setiap keberatan dijawab dengan ”silakan gugat ke MK”, demokrasi berisiko bergeser dari ruang dialog menuju ruang litigasi.
Biaya konstitusional ditanggung warga negara
Alih-alih menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pilihan kebijakannya kepada publik, pembentuk undang-undang kerap cukup menunjukkan bahwa tersedia mekanisme gugatan apabila masyarakat tidak setuju. Akibatnya, kualitas perdebatan publik tidak lagi diukur dari kekuatan argumen, tetapi dari kemampuan membawa sengketa ke pengadilan.
Padahal, tidak semua warga negara memiliki sumber daya yang sama untuk mengakses keadilan konstitusional. Mengajukan judicial review membutuhkan waktu, pengetahuan hukum, dukungan organisasi, dan biaya yang tidak sedikit. Ketika mekanisme pengujian konstitusional dijadikan jawaban utama atas kritik publik, negara secara tidak langsung memindahkan beban perlindungan konstitusi kepada warga negara yang terdampak.
Pernyataan ”silakan gugat ke MK” juga mengabaikan satu fakta mendasar. Sejak undang-undang disahkan dan diundangkan, ia menikmati presumption of constitutionality. Maksudnya, norma tersebut langsung mengikat warga negara, langsung melahirkan akibat hukum, dan langsung dapat digunakan oleh negara.
Sementara itu, proses pengujian di Mahkamah Konstitusi membutuhkan waktu yang tidak cepat. Untuk menguji suatu undang-undang misalnya, dibutuhkan waktu rata-rata enam bulan dari proses pengajuan hingga putusan akhir dalam perkara yang dinilai perlu mendengarkan pembentuk undang-undang dan para pihak terkait.
Akibatnya, kerugian konstitusional dapat terjadi jauh sebelum hakim menjatuhkan putusan. Bahkan ketika suatu norma pada akhirnya dinyatakan inkonstitusional, kerugian yang telah timbul sering kali tidak dapat dipulihkan sepenuhnya (irreparable harm).
Belum lagi terhadap putusan-putusan yang perlu tindak lanjut. Acapkali putusan MK sudah ada, pelaksanaannya tidak segera dieksekusi sebelum adanya aturan turunan, pedoman, atau sekadar tidak adanya political will yang mengatur hal tersebut.
Di sini terbukti posisi negara dan warga negara tidak berada pada titik yang seimbang. Negara dapat segera menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang, sementara warga negara harus terlebih dahulu membuktikan hal yang diujikan dengan beban pengujian yang tentu tidak seimbang. Dalam situasi demikian, judicial review tidak lagi sekadar menjadi instrumen perlindungan hak, tetapi juga menjadi arena yang memperlihatkan ketimpangan kapasitas antara negara dan warga negara.
Mahkamah Konstitusi tentu tetap memiliki posisi yang sangat penting. MK adalah pagar terakhir yang menjaga agar produk legislasi tidak menyimpang dari UUD 1945. Namun, pagar terakhir tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pagar-pagar sebelumnya. Keberadaan Mahkamah Konstitusi tidak menghapus tanggung jawab pemerintah dan DPR untuk memastikan sejak awal bahwa undang-undang yang mereka bentuk telah selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Pada akhirnya, ukuran kedewasaan suatu negara hukum tidak hanya terletak pada tersedianya mekanisme judicial review. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana para pemegang kekuasaan bersedia membatasi dirinya sendiri sebelum diminta oleh hakim. Konstitusi tidak dimulai di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Konstitusi dimulai ketika kekuasaan menyadari bahwa kewenangannya selalu harus dipertanggungjawabkan kepada warga negara yang menjadi sumber legitimasi kekuasaan itu sendiri.
Nur Fauzi Ramadhan, Co-Founder Asah Kebijakan Indonesia
”Silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi”. Pernyataan tersebut sering kali disampaikan oleh pembentuk undang-undang (pemerintah dan/atau DPR) ketika baru saja mengesahkan sebuah rancangan undang-undang yang mendapatkan perhatian luas di masyarakat.
Terbaru, statement ini disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons kelompok masyarakat sipil yang keberatan terhadap pengesahan Undang-Undang Polri (9/6/2026).
Secara hukum, tentu tidak ada yang keliru. Mahkamah Konstitusi (MK) memang disediakan oleh UUD 1945 sebagai forum untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan berhak mengajukan pengujian undang-undang ke MK.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada kebenaran prosedural tersebut. Pernyataan ”silakan gugat ke MK” juga mencerminkan cara pandang tertentu mengenai hubungan antara kekuasaan, hukum, dan konstitusi. Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar. Sebab, dalam negara hukum yang demokratis, konstitusionalitas seharusnya tidak dimulai ketika warga negara mengajukan gugatan ke MK. Konstitusionalitas seharusnya dimulai jauh sebelum itu, yakni ketika pemerintah dan DPR menyusun, membahas, dan mengesahkan suatu undang-undang.
Selama ini, MK sering dipahami sebagai satu-satunya penjaga konstitusi. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Dalam tradisi konstitusionalisme modern, setiap lembaga negara sesungguhnya merupakan penjaga konstitusi pada bidang kewenangannya masing-masing. Presiden, kementerian, DPR, hingga lembaga-lembaga negara lainnya memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan produk hukum yang mereka hasilkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Serial Artikel
Revisi UU TNI-Polri
Revisi itu dilakukan dengan harapan adanya perubahan kepada dua institusi negara untuk menjadi lebih kuat dan profesional. Bukan malah sebaliknya.
Karena iu, ketika muncul kritik publik terhadap suatu rancangan undang-undang, respons yang diharapkan bukanlah sekadar menunjuk jalan menuju MK. Respons yang lebih sesuai dengan semangat konstitusionalisme adalah menjelaskan alasan-alasan normatif yang melandasi pembentukan undang-undang tersebut. Mengapa norma itu diperlukan? Apa kepentingan publik yang hendak dilindungi? Bagaimana hak-hak warga negara akan tetap dijaga? Dan mekanisme apa yang tersedia untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional pembentuk undang-undang. Ketika seluruh keberatan publik diarahkan untuk diselesaikan melalui judicial review, terdapat kecenderungan untuk memindahkan tanggung jawab tersebut kepada hakim konstitusi. Konstitusionalitas yang semestinya menjadi kewajiban pembentuk undang-undang berubah menjadi beban warga negara yang harus diperjuangkan melalui proses litigasi.
Menyoal UU Polri
Masalah ini menjadi semakin penting jika dikaitkan dengan Undang-Undang Polri. Kepolisian merupakan institusi yang diberi kewenangan koersif oleh negara. Ia memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggunaan kekuatan, serta berbagai bentuk intervensi yang secara langsung memengaruhi kebebasan warga negara. Karena itu, setiap perluasan kewenangan atau ruang pengaruh institusi kepolisian harus diperlakukan secara hati-hati.
Dalam teori negara hukum modern, semakin besar kekuasaan yang dimiliki suatu institusi, semakin besar pula kewajiban negara untuk membenarkan dan membatasi penggunaan kekuasaan tersebut. Kekuasaan tidak pernah dianggap netral. Kekuasaan selalu mengandung potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, prinsip dasar konstitusionalisme sejak awal adalah membangun mekanisme agar kekuasaan tidak berkembang tanpa batas.
Dari sudut pandang tersebut, pertanyaan masyarakat sipil mengenai ruang penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian bukanlah bentuk ketakutan yang berlebihan. Pertanyaan itu justru merupakan konsekuensi logis dari prinsip pembatasan kekuasaan. Publik berhak mengetahui mengapa perluasan tersebut diperlukan, apa urgensinya, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta bagaimana supremasi sipil tetap akan dijaga.
Pernyataan bahwa penempatan anggota Polri tetap harus melalui permintaan kementerian atau lembaga serta persetujuan Kementerian PAN-RB memang memberikan penjelasan administratif. Akan tetapi, penjelasan administratif berbeda dengan justifikasi konstitusional. Persoalan yang diperdebatkan masyarakat sipil bukan semata-mata soal prosedur penempatan personel, melainkan soal arah relasi antara institusi keamanan dan institusi sipil dalam negara demokratis.
Di titik ini, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut isi sebuah undang-undang. Persoalannya menyangkut budaya konstitusional. Dalam demokrasi yang sehat, kritik publik terhadap rancangan undang-undang dipahami sebagai bagian dari proses deliberasi untuk memperbaiki kualitas hukum. Namun, apabila setiap keberatan dijawab dengan ”silakan gugat ke MK”, demokrasi berisiko bergeser dari ruang dialog menuju ruang litigasi.
Biaya konstitusional ditanggung warga negara
Alih-alih menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pilihan kebijakannya kepada publik, pembentuk undang-undang kerap cukup menunjukkan bahwa tersedia mekanisme gugatan apabila masyarakat tidak setuju. Akibatnya, kualitas perdebatan publik tidak lagi diukur dari kekuatan argumen, tetapi dari kemampuan membawa sengketa ke pengadilan.
Padahal, tidak semua warga negara memiliki sumber daya yang sama untuk mengakses keadilan konstitusional. Mengajukan judicial review membutuhkan waktu, pengetahuan hukum, dukungan organisasi, dan biaya yang tidak sedikit. Ketika mekanisme pengujian konstitusional dijadikan jawaban utama atas kritik publik, negara secara tidak langsung memindahkan beban perlindungan konstitusi kepada warga negara yang terdampak.
Pernyataan ”silakan gugat ke MK” juga mengabaikan satu fakta mendasar. Sejak undang-undang disahkan dan diundangkan, ia menikmati presumption of constitutionality. Maksudnya, norma tersebut langsung mengikat warga negara, langsung melahirkan akibat hukum, dan langsung dapat digunakan oleh negara.
Serial Artikel
UU Polri Baru: Polisi di Jabatan Sipil, Usia Pensiun, Tugas Baru Kapolri, hingga Kurikulum HAM
Setidaknya 10 pasal direvisi dan 7 pasal baru dihadirkan melalui RUU Polri yang telah disetujui untuk disahkan jadi UU, kemarin. Apa saja perubahan krusial itu?
Sementara itu, proses pengujian di Mahkamah Konstitusi membutuhkan waktu yang tidak cepat. Untuk menguji suatu undang-undang misalnya, dibutuhkan waktu rata-rata enam bulan dari proses pengajuan hingga putusan akhir dalam perkara yang dinilai perlu mendengarkan pembentuk undang-undang dan para pihak terkait.
Akibatnya, kerugian konstitusional dapat terjadi jauh sebelum hakim menjatuhkan putusan. Bahkan ketika suatu norma pada akhirnya dinyatakan inkonstitusional, kerugian yang telah timbul sering kali tidak dapat dipulihkan sepenuhnya (irreparable harm).
Belum lagi terhadap putusan-putusan yang perlu tindak lanjut. Acapkali putusan MK sudah ada, pelaksanaannya tidak segera dieksekusi sebelum adanya aturan turunan, pedoman, atau sekadar tidak adanya political will yang mengatur hal tersebut.
Di sini terbukti posisi negara dan warga negara tidak berada pada titik yang seimbang. Negara dapat segera menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang, sementara warga negara harus terlebih dahulu membuktikan hal yang diujikan dengan beban pengujian yang tentu tidak seimbang. Dalam situasi demikian, judicial review tidak lagi sekadar menjadi instrumen perlindungan hak, tetapi juga menjadi arena yang memperlihatkan ketimpangan kapasitas antara negara dan warga negara.
Mahkamah Konstitusi tentu tetap memiliki posisi yang sangat penting. MK adalah pagar terakhir yang menjaga agar produk legislasi tidak menyimpang dari UUD 1945. Namun, pagar terakhir tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pagar-pagar sebelumnya. Keberadaan Mahkamah Konstitusi tidak menghapus tanggung jawab pemerintah dan DPR untuk memastikan sejak awal bahwa undang-undang yang mereka bentuk telah selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Pada akhirnya, ukuran kedewasaan suatu negara hukum tidak hanya terletak pada tersedianya mekanisme judicial review. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana para pemegang kekuasaan bersedia membatasi dirinya sendiri sebelum diminta oleh hakim. Konstitusi tidak dimulai di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Konstitusi dimulai ketika kekuasaan menyadari bahwa kewenangannya selalu harus dipertanggungjawabkan kepada warga negara yang menjadi sumber legitimasi kekuasaan itu sendiri.
Nur Fauzi Ramadhan, Co-Founder Asah Kebijakan Indonesia