Keikutsertaannya dalam Komisi juga menunjukkan bahwa ia tak hanya bisa mengkritik dari luar, tetapi juga berupa melakukan sesuatu ketika mendapatkan kesempatan.
12 Jun 2026 18:42 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — Pakar hukum tata negara yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden, Mahfud MD, menyatakan, sedari awal tidak berharap rekomendasi Komisi akan diperhatikan oleh pemerintah dan DPR. Hal itu mengingat sejak awal pemerintah dinilai sudah setengah hati dalam prosesnya.
Sebagaimana diberitakan, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Selasa (9/6/2026). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim, proses legislasi dilakukan melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, organisasi profesi, hingga kelompok mahasiswa.
Meski demikian, kalangan masyarakat sipil menilai prosesnya cukup kilat dan tidak mengindahkan prinsip partisipasi bermakna. Sejumlah perubahan pasal yang disetujui juga tidak mengakomodasi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) ataupun putusan Mahkamah Konstitusi.
Memang ada rekomendasi KPRP yang diakomodasi dalam pembahasan UU Polri, di antaranya kedudukan Polri tetap di bawah presiden. Selain itu, pengangkatan Kapolri masih tetap oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Namun, polisi yang mesti mundur dari institusinya saat menduduki jabatan sipil di luar kepolisian justru dilonggarkan dalam perubahan UU Polri. Begitu pun dengan pembatasan masa jabatan Kapolri yang justru berpotensi tanpa limitasi karena dapat diperpanjang sesuai kebutuhan presiden.
Saat diminta pendapatnya, Mahfud yang diwawancarai di Jakarta, Jumat (12/6/2026), menyoroti prosedur pembahasan Revisi Undang-Undang Polri yang dinilai sangat konservatif. Ia mempertanyakan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan UU tersebut karena tiba-tiba saja UU Polri disahkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/18/356aad486d2f58d60e2bcebde2a675bd-20251218ron12.jpg)
Mahfud pun mengaku tidak tahu ada tidaknya hasil atau rekomendasi dari KPRP yang diakomodasi ke dalam UU Polri. Namun, berkaca dari berbagai pemberitaan, tampak bahwa rekomendasi KPRP sama sekali tidak diperhatikan dalam pembahasan UU tersebut.
Meskipun demikian, Mahfud mengaku tidak kecewa. Ia menegaskan bahwa dirinya telah berusaha untuk menyuarakan aspirasi masyarakat di dalam KPRP. Keikutsertaannya dalam Komisi juga menunjukkan bahwa ia tidak hanya bisa mengkritik dari luar, tetapi juga melakukan sesuatu untuk berkontibusi dari dalam sistem ketika mendapatkan kesempatan.
”Agar tidak dibilang ngomong doang, ketika diminta jadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri itu saya mau. Oleh karena itu, saya pun sejak awal tidak terlalu berharap karena saya melihat pemerintah juga setengah hati saja,” tuturnya.
Selama berada di KPRP, Mahfud menyatakan sudah berupaya untuk menyuarakannya ke masyarakat. Namun, rupanya pemerintah dan DPR dinilai masih konservatif dan hal itu ditunjukkan dengan UU Polri yang baru disahkan.
”Itu memang wewenangnya DPR dan pemerintah. Saya tidak kecewa sama sekali,” kata Mahfud.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/22/2883ff0e44a0afc003ac394147965ee2-cropped_image.jpg)
Saya pun sejak awal tidak terlalu berharap karena saya melihat pemerintah juga setengah hati saja.
Dengan tidak diakomodasinya rekomendasi KPRP ke dalam UU Polri, kata Mahfud, fenomena no viral no justice kemungkinan besar akan terus muncul ke depan. Terlebih, lingkungan penegakan hukum, termasuk kejaksaan dan lembaga peradilan, juga sama-sama memerlukan reformasi.
”Sehingga mari kita sadari ini, lalu kita cari jalan keluar bersama-sama. Bagaimana jalan keluarnya? Entah, saya tidak tahu,” ujarnya.
Berbeda dari Mahfud, pakar hukum tata negara yang sebelumnya menjadi Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie enggan menyatakan penilaiannya ketika ditanya perihal UU Polri dan rekomendasi KPRP.
Ia mengatakan, KPRP telah menyerahkan sepenuhnya rekomendasi KPRP kepada Presiden dan para menteri yang menangani pembentukan undang-undang. Oleh karena KPRP sudah bubar, tugasnya pun telah usai.
Adapun Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyatakan, UU Polri yang baru disahkan telah mengakomodasi tugas pokok kepolisian sekaligus memberikan fleksibilitas untuk mendukung program pemerintah. Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti catatan dari KPRP.
”Di undang-undang yang kemarin (disahkan), alhamdulillah, di situ ditambahkan satu poin bahwa Polri bisa melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis nasional untuk kepentingan nasional atas perintah Presiden. Jadi, ini menjadi payung hukum bagi kita untuk juga ikut bisa hadir di dalam mendukung program-program pemerintah,” kata Listyo ketika berpidato dalam acara Rapat Koordinasi dan Pengawasan Komisi Kepolisian Nasional di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto