Meski pembentuk UU menyebut UU TNI baru sebagai hasil revisi terbatas, nyatanya ruang lingkupnya cukup luas serta menyentuh struktur, fungsi, dan peran TNI ke depan.
18 Apr 2025 15:45 WIB · Politik & Hukum
Keberatan publik atas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sejak tahap pembahasan, tak juga diindahkan. Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU TNI yang baru hasil revisi ini diundangkan di Lembaran Negara pada 26 Maret 2024.
Lantas, apa saja perubahan yang berlaku dalam UU TNI itu dan dampaknya bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi?
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies, Khairul Fahmi, Jumat (18/4/2025), mengatakan, meskipun UU 3/ 2025 disebut sebagai revisi terbatas, ruang lingkupnya cukup luas serta menyentuh struktur, fungsi, dan peran TNI ke depan. Setidaknya ada empat aspek krusial yang mengalami perubahan dalam UU TNI yang baru tersebut.
Pertama, kedudukan TNI kini ditegaskan berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan seperti tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2) UU TNI. Kedudukan ini menjadi penegasan prinsip supremasi sipil serta memperjelas mekanisme komando dan koordinasi sektoral.
Berikutnya, tugas TNI yang diperluas, khususnya dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Perluasan tugas TNI dalam OMSP di antaranya adalah penanganan ancaman siber dan evakuasi WNI di luar negeri dalam situasi konflik atau darurat.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/03/16/f753b21b-d406-49c1-8e5a-3ff5a33d48ab_jpg.jpg)
Tak hanya itu, pengaturan tugas OMSP untuk TNI di UU 3/2025 juga diubah. Penugasan OMSP tidak lagi memerlukan keputusan politik negara. Padahal, di dalam UU No 34/2004, tugas OMSP harus melalui keputusan politik negara, yakni keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR.
Kemudian, adanya perluasan penempatan prajurit aktif di lembaga sipil serta usia pensiun prajurit yang bertambah. ”Saya melihat bahwa revisi ini tetap tidak mengubah prinsip dasar reformasi, seperti larangan TNI berpolitik dan berbisnis, serta posisi TNI yang tetap berada dalam kerangka pertahanan nasional di dalam kendali sipil,” katanya.
Khairul Fahmi juga khawatir, semakin besarnya peluang prajurit aktif menempati jabatan di lembaga sipil, yang meskipun dibatasi oleh UU 3/2025, tetap bisa berimplikasi pada persepsi militerisasi.
Dalam UU TNI yang baru, prajurit aktif bisa ditugaskan di 14 kementerian/lembaga dari sebelumnya 10 instansi. Ada empat instansi tambahan yang dapat diisi oleh prajurit aktif, yakni Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/25/1c5d2d5d-8db0-4f71-84c7-80c921dc2575_png.png)
”Tantangannya adalah pengawasan publik dan transparansi administratif, agar tidak ada penyimpangan di lapangan. Sedangkan kuncinya ada pada konsistensi implementasi,” ujarnya.
Menurut Khairul Fahmi, secara substansi UU TNI baru ini tidak berbahaya. Pasal-pasal dalam UU 3/2025 yang baru diundangkan dinilai masih berada dalam bingkai profesionalisme dan supremasi sipil.
Meski demikian, implementasi UU TNI ini tetap membutuhkan pengawalan dan pengawasan publik. Selain itu, penting pula penguatan aturan pelaksana agar prinsip demokrasi, HAM dan tertib hukum juga tetap terjaga.
”Jika pengawasan publik lemah dan peraturan turunannya longgar, celah penyimpangan tetap bisa terbuka. Karena itu, UU ini tetap perlu dikawal secara ketat oleh DPR, media, dan masyarakat sipil agar pelaksanaannya konsisten dan tidak melenceng dari semangat reformasi,” katanya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga menggarisbawahi mengenai perluasan prajurit militer aktif di jabatan sipil jika tanpa mengikuti jenjang karier aparatur sipil negara. Ketentuan ini dikhawatirkan menimbulkan permakluman bagi militer aktif menduduki jabatan politis yang sebenarnya jelas menyalahi prinsip pemisahan peran dan fungsi militer dan sipil.
Selain itu, pelaksanaan UU TNI tetap perlu diwaspadai terkait perluasan fungsi militer yang berpotensi merambah ke dwifungsi TNI. Salah satu yang terlihat yakni muncul kerja sama perguruan tinggi dengan TNI. Kerja sama ini contoh terkait perluasan militerisasi di ruang sipil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/0a0a32d3-5cc9-4371-9e2b-8fea9381841a_jpg.jpg)
”Dampaknya TNI mulai menganggap bahwa kampus menjadi wilayah mereka yang berpotensi membawa ancaman. Contoh yang paling terbaru kemarin anggota babinsa mendatangi salah satu diskusi mahasiswa di salah satu kampus di Semarang dengan dalih pengawasan teritorial. Ini akan mengulangi praktik pengawasan teritorial era Orde Baru,” ujar Usman Hamid.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan, revisi Undang-Undang TNI disusun dengan tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan prinsip demokrasi serta berlandaskan hukum yang berlaku. Revisi juga memberikan kejelasan batasan kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan.
Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam amanatnya yang dibacakan oleh Perwira Staf Ahli Tk-III Bidang Bantuan Kemanusiaan Panglima TNI Mayjen TNI (Mar) Suherlan pada Upacara Bendera 17-an. Upacara yang diikuti prajurit dan pegawai negeri sipil TNI di lingkungan Mabes TNI tersebut berlangsung di Lapangan B3 Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (17/4/2025).
”Revisi ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan disusun berdasarkan prinsip demokrasi serta hukum yang berlaku dan juga memberikan kejelasan batasan kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan,” ujar Panglima.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/10/c9ead7a07d494d48f6b739d33baffaeb-WhatsApp_Image_2025_03_10_at_18.57.44.jpeg)
Lebih lanjut, Panglima TNI meminta seluruh prajurit dan PNS di lingkungan TNI untuk senantiasa menjaga integritas dan citra positif institusi di mata masyarakat. ”Saya ingin menekankan bahwa segenap prajurit dan PNS TNI harus memiliki integritas dan menjaga citra institusi TNI di mata masyarakat. Hal itu dapat diimplementasikan melalui ketaatan pada aturan dan nilai-nilai etika, untuk membangun citra positif sebagai komponen utama pertahanan negara,” ujarnya.
TNI akan terus bertransformasi menjadi institusi yang profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif dengan tetap memegang teguh nilai-nilai luhur, seperti Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Hal ini dilakukan dengan terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan moral pengabdian, memperkuat soliditas dan sinergi dengan berbagai komponen bangsa serta instansi lainnya guna mendukung program-program pembangunan negara. (Kompas.id, 17/4/2025)
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji