UU TNI Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang 2025, Geser Dominasi UU Pemilu

Pada 2025, jumlah pengujian undang-undang mencapai rekor tertinggi sejak MK berdiri tahun 2003. Pengujian ke MK menjadi sarana perlawanan terhadap UU bermasalah.

07 Jan 2026 18:04 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Susana Rita Kumalasanti, Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia menjadi regulasi yang paling banyak diuji konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025. Posisi tersebut menggeser Undang-Undang Pemilu yang pada tahun-tahun sebelumnya mendominasi perkara pengujian undang-undang.

Sepanjang 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat 20 permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, jumlah tertinggi dibandingkan undang-undang lain. Setelah itu, menyusul UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan UU Pemilu dengan masing-masing 18 permohonan, disusul UU Badan Usaha Milik Negara dan UU Kementerian Negara.  

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan data tersebut dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2025. ”Tercatat bahwa Undang-Undang TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni 20 permohonan,” kata Suhartoyo, Rabu (7/1/2026).  

Kegiatan ini diikuti oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir karena sedang beribadah umrah. Acara juga dihadiri sejumlah pemimpin lembaga negara dan menteri Kabinet Merah Putih serta perwakilan/duta besar negara sahabat.

Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan mengangkat poster bersama saat digelar menyimak bersama siaran daring sidang putusan uji formil UU TNI di trotoar depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perkara uji formil UU TNI ini secara daring atau tanpa menghadirkan secara fisik pihak yang berperkara di ruang sidang. Dalam amar putusannya, MK menolak uji formil UU TNI. Meski demikian , terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Sedangkan 5 hakim konstitusi lainnya, yaitu Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Arief Hidayat, dan Ridwan Mansyur,  menolak permohonan uji formil UU TNI tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan uji formil UU TNI tersebut. Sebagai pihak pemohon, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan kecewa terhadap putusan MK karena lembaga konstitusi negara tersebut seharusnya memahami dan memandang pentingnya fungsi pokok TNI sebagai instrumen pertahanan dan keamanan negara dari ancaman luar, bukan bergerak di bidang ranah rakyat sipil. MK menggelar sidang putusan secara daring karena saat bersamaan MK juga menggelar putusan 18 perkara sehingga sistem daring dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan pihak-pihak yang berperkara. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-9-2025

Tertinggi sejak MK berdiri

Berdasarkan Laporan Tahunan MK Tahun 2024, UU Pilkada menjadi regulasi terbanyak yang dipersoalkan konstitusionalitasnya ke MK (35 pengujian), disusul oleh UU Pemilu (21 pengujian). Sementara tahun 2023, UU Pemilu menjadi yang terbanyak diuji ke MK, mencapai 42 pengujian.  

Dominasi pengujian terhadap UU TNI terjadi di tengah lonjakan jumlah perkara pengujian undang-undang secara keseluruhan. Sepanjang 2025, MK meregistrasi 366 permohonan pengujian undang-undang dari total 701 perkara yang ditangani.  

Jumlah tersebut menjadi rekor baru dalam sejarah MK. Untuk pertama kalinya sejak berdiri, MK menerima lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun.  

Quote

Menurut Suhartoyo, lonjakan perkara pengujian undang-undang mencerminkan meningkatnya kesadaran warga negara dalam menggunakan mekanisme konstitusional.

”Penanganan permohonan pengujian undang-undang pada tahun 2025 ini mencatatkan jumlah tertinggi dalam sejarah Mahkamah Konstitusi,” ujar Suhartoyo.  

Menurut dia, lonjakan perkara pengujian undang-undang mencerminkan meningkatnya kesadaran warga negara dalam menggunakan mekanisme konstitusional untuk menguji undang-undang yang dinilai merugikan hak konstitusional.  

”Lonjakan jumlah permohonan ini bukan sekadar peningkatan beban kerja, melainkan menjadi salah satu indikator meningkatnya kesadaran warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya,” katanya.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Arif Hidayat (dari kiri ke kanan) merupakan 4 diantara 9 hakim yang hadir dalam sidang putusan uji materi sejumlah undang-undang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Salah satu putusan yang dibacakan dalam sidang ini adalah UU nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan oleh lembaga independen, bukan di bawah pemerintah. Pemerintah diberi waktu dua tahun sejak putusan dibacakan untuk membentuk lembaga baru yang berwenang mengawasi penerapan sistem merit, nilai dasar, serta kode etik dan perilaku ASN.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
16-10-2025

Ia menambahkan, peningkatan jumlah perkara tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi MK dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi.  

Di tengah meningkatnya intensitas perkara, MK justru mencatatkan peningkatan kecepatan penyelesaian pengujian undang-undang. Rata-rata waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang pada 2025 tercatat 69 hari kerja, lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.  

”Meskipun terdapat lonjakan penanganan perkara, tahun ini Mahkamah justru berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU (pengujian undang-undang) dengan rata-rata waktu 69 hari kerja,” ujar Suhartoyo.

Ia menegaskan, MK berkomitmen menjaga independensi peradilan di tengah meningkatnya pengujian terhadap undang-undang strategis. ”Mahkamah harus selalu menjaga independensi peradilan sebagai prinsip yang harus dipegang teguh dan tidak dapat ditawar,” katanya.

Uji materi jadi sarana perlawanan 

Menurut pengajar Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, selain persoalan kesadaran konstitusional, jika dicermati memang pada tahun 2025 tidak ada undang-undang yang dibuat DPR dan presiden terkait dengan substansi kepentingan rakyat. Regulasi yang dibuat lebih terkait dengan konsolidasi kekuasaan, antara lain revisi UU TNI yang digunakan untuk memperluas keterlibatan militer dalam jabatan sipil atau revisi UU BUMN untuk membentuk Danantara. 

Sebelumnya, tambah Yance, pembentuk undang-undang juga mengubah UU Kementerian Negara yang digunakan untuk memperbesar postur kementerian. 

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK. Salah satu hal yang banyak mendapat sorotan dalam RUU MK yaitu soal perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun atau maksimal pensiun pada usia 70 tahun.Kompas/Heru Sri Kumoro29-08-2020

”Publik banyak melawan konsolidasi kekuasaan itu dengan menggunakan jalur judicial review ke MK, termasuk untuk membatasi peranan polisi dalam jabatan sipil dengan menguji UU Polri,” ujar Yance, Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum UGM ini. 

Pada tahun 2025, MK menghasilkan sejumlah putusan penting atau landmark decision. Hal itu di antaranya putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pendidikan dasar gratis negeri dan swasta.

Quote

Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan MK, sepatutnya dipatuhi.

Ada pula putusan 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal, putusan 128/PUU-XXIII/2025 terkait larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri, putusan 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil yang tak ada sangkut pautnya dengan kepolisian kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun, dan lain-lain. 

Menurut Suhartoyo, sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan MK, sepatutnya dipatuhi dan dijalankan.

Terkait dengan hal ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sepakat bahwa semua putusan memang harus dijalankan. Pemerintah pun sudah menjalankan putusan-putusan tersebut. ”Dijalankan, dong. Ada yang tidak dijalankan oleh pemerintah?” Supratman balik bertanya.

Ditemui secara terpisah, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menilai kinerja MK sudah bagus. Putusan-putusan MK tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga sudah menegakkan keadilan. ”Tadi disampaikan keadilan substantif, bukan keadilan prosedural,” katanya.

Ketua Mahkamah Agung terpilih Sunarto berbicara dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Hakim Agung Sunarto terpilih sebagai ketua Mahkamah Agung dengan perolehan 30 suara. Sunarto akan menggantikan Muhammad Syarifuddin yang memasuki usia pensiun pada 17 Oktober 2024. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 16-10-2024

Sengketa pilkada  

Selain perkara pengujian undang-undang, MK juga menangani 334 perkara perselisihan hasil pilkada tahun 2024. Perkara sengketa pilkada ini diperiksa dalam 1.068 persidangan.

Dari jumlah tersebut, menurut Suhartoyo, 27 perkara dikabulkan oleh MK dengan perincian perintah pemungutan suara ulang di 13 perkara, diskualifikasi dan pemungutan suara ulang di 12 perkara, serta perbaikan surat keputusan dan rekapitulasi perolehan suara masing-masing satu perkara.

Adapun penyebab MK membatalkan hasil pemungutan suara di antaranya ditemukannya calon yang masih berstatus narapidana dan mantan narapidana, ketidakabsahan ijazah, eksistensi kolom kosong, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), periodisasi masa jabatan, serta adanya pembelian suara (vote buying).


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti, Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti