Pada 2025, jumlah pengujian undang-undang mencapai rekor tertinggi sejak MK berdiri tahun 2003. Pengujian ke MK menjadi sarana perlawanan terhadap UU bermasalah.
07 Jan 2026 18:04 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia menjadi regulasi yang paling banyak diuji konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025. Posisi tersebut menggeser Undang-Undang Pemilu yang pada tahun-tahun sebelumnya mendominasi perkara pengujian undang-undang.
Sepanjang 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat 20 permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, jumlah tertinggi dibandingkan undang-undang lain. Setelah itu, menyusul UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan UU Pemilu dengan masing-masing 18 permohonan, disusul UU Badan Usaha Milik Negara dan UU Kementerian Negara.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan data tersebut dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2025. ”Tercatat bahwa Undang-Undang TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni 20 permohonan,” kata Suhartoyo, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir karena sedang beribadah umrah. Acara juga dihadiri sejumlah pemimpin lembaga negara dan menteri Kabinet Merah Putih serta perwakilan/duta besar negara sahabat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/17/de8c4a0662524b0abd7ac8b14101560d-20250917ron27.jpg)
Berdasarkan Laporan Tahunan MK Tahun 2024, UU Pilkada menjadi regulasi terbanyak yang dipersoalkan konstitusionalitasnya ke MK (35 pengujian), disusul oleh UU Pemilu (21 pengujian). Sementara tahun 2023, UU Pemilu menjadi yang terbanyak diuji ke MK, mencapai 42 pengujian.
Dominasi pengujian terhadap UU TNI terjadi di tengah lonjakan jumlah perkara pengujian undang-undang secara keseluruhan. Sepanjang 2025, MK meregistrasi 366 permohonan pengujian undang-undang dari total 701 perkara yang ditangani.
Jumlah tersebut menjadi rekor baru dalam sejarah MK. Untuk pertama kalinya sejak berdiri, MK menerima lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun.
Menurut Suhartoyo, lonjakan perkara pengujian undang-undang mencerminkan meningkatnya kesadaran warga negara dalam menggunakan mekanisme konstitusional.
”Penanganan permohonan pengujian undang-undang pada tahun 2025 ini mencatatkan jumlah tertinggi dalam sejarah Mahkamah Konstitusi,” ujar Suhartoyo.
Menurut dia, lonjakan perkara pengujian undang-undang mencerminkan meningkatnya kesadaran warga negara dalam menggunakan mekanisme konstitusional untuk menguji undang-undang yang dinilai merugikan hak konstitusional.
”Lonjakan jumlah permohonan ini bukan sekadar peningkatan beban kerja, melainkan menjadi salah satu indikator meningkatnya kesadaran warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/16/07bd56170f40c1f6ee3f868c9da36f8e-20251016ron05.jpg)
Ia menambahkan, peningkatan jumlah perkara tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi MK dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi.
Di tengah meningkatnya intensitas perkara, MK justru mencatatkan peningkatan kecepatan penyelesaian pengujian undang-undang. Rata-rata waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang pada 2025 tercatat 69 hari kerja, lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
”Meskipun terdapat lonjakan penanganan perkara, tahun ini Mahkamah justru berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU (pengujian undang-undang) dengan rata-rata waktu 69 hari kerja,” ujar Suhartoyo.
Ia menegaskan, MK berkomitmen menjaga independensi peradilan di tengah meningkatnya pengujian terhadap undang-undang strategis. ”Mahkamah harus selalu menjaga independensi peradilan sebagai prinsip yang harus dipegang teguh dan tidak dapat ditawar,” katanya.
Menurut pengajar Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, selain persoalan kesadaran konstitusional, jika dicermati memang pada tahun 2025 tidak ada undang-undang yang dibuat DPR dan presiden terkait dengan substansi kepentingan rakyat. Regulasi yang dibuat lebih terkait dengan konsolidasi kekuasaan, antara lain revisi UU TNI yang digunakan untuk memperluas keterlibatan militer dalam jabatan sipil atau revisi UU BUMN untuk membentuk Danantara.
Sebelumnya, tambah Yance, pembentuk undang-undang juga mengubah UU Kementerian Negara yang digunakan untuk memperbesar postur kementerian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/08/470f610f-9fa3-43b4-b8a7-4162b727c6f8.jpg)
”Publik banyak melawan konsolidasi kekuasaan itu dengan menggunakan jalur judicial review ke MK, termasuk untuk membatasi peranan polisi dalam jabatan sipil dengan menguji UU Polri,” ujar Yance, Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum UGM ini.
Pada tahun 2025, MK menghasilkan sejumlah putusan penting atau landmark decision. Hal itu di antaranya putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pendidikan dasar gratis negeri dan swasta.
Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan MK, sepatutnya dipatuhi.
Ada pula putusan 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal, putusan 128/PUU-XXIII/2025 terkait larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri, putusan 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil yang tak ada sangkut pautnya dengan kepolisian kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun, dan lain-lain.
Menurut Suhartoyo, sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan MK, sepatutnya dipatuhi dan dijalankan.
Terkait dengan hal ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sepakat bahwa semua putusan memang harus dijalankan. Pemerintah pun sudah menjalankan putusan-putusan tersebut. ”Dijalankan, dong. Ada yang tidak dijalankan oleh pemerintah?” Supratman balik bertanya.
Ditemui secara terpisah, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menilai kinerja MK sudah bagus. Putusan-putusan MK tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga sudah menegakkan keadilan. ”Tadi disampaikan keadilan substantif, bukan keadilan prosedural,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/16/07fd84fe-bd9e-4322-a2e7-ba05b74d14b1_jpg.jpg)
Selain perkara pengujian undang-undang, MK juga menangani 334 perkara perselisihan hasil pilkada tahun 2024. Perkara sengketa pilkada ini diperiksa dalam 1.068 persidangan.
Dari jumlah tersebut, menurut Suhartoyo, 27 perkara dikabulkan oleh MK dengan perincian perintah pemungutan suara ulang di 13 perkara, diskualifikasi dan pemungutan suara ulang di 12 perkara, serta perbaikan surat keputusan dan rekapitulasi perolehan suara masing-masing satu perkara.
Adapun penyebab MK membatalkan hasil pemungutan suara di antaranya ditemukannya calon yang masih berstatus narapidana dan mantan narapidana, ketidakabsahan ijazah, eksistensi kolom kosong, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), periodisasi masa jabatan, serta adanya pembelian suara (vote buying).
Penulis:
Susana Rita Kumalasanti, Iqbal BasyariEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti