Tom Lembong berharap selama jeda waktu masa tenang jelang putusan, majelis hakim bisa membuat pertimbangan yang seadil-adilnya.
14 Jul 2025 19:50 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/7/2025), terdakwa kasus korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong, menyebut perlunya masa tenang sebelum putusan untuk menjaga obyektivitas dan kejernihan pikiran. Pria yang akrab disapa Tom Lembong itu berharap semua pihak, khususnya majelis hakim, bisa fokus kepada fakta, realita, dan logika sehingga putusannya bisa menegakkan keadilan.
Seperti diberitakan, Tom didakwa telah memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 515,4 miliar. Pria yang juga pernah menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu disebut telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang tidak berhak, yakni perusahaan swasta penghasil gula rafinasi (Kompas.id, 6/3/2025).
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Saat membacakan duplik, Tom mengilustrasikan proses persidangan yang dijalaninya seperti sebuah pertarungan dalam pemilu. Jelang penentuan suara di pemilu, ada jeda masa tenang untuk berpikir jernih sebelum mengambil keputusan.
”Sama halnya seperti dalam sebuah proses seperti pemilu, di mana setelah sebuah pertarungan kampanye yang sengit, kita mengadakan yang namanya ’masa tenang’, saya juga mau mengajak semua pihak untuk sekarang menjaga obyektivitas dan kejernihan pikiran sehingga kita bisa fokus kepada fakta, realita, dan logika,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/06/d338eaaf-d774-4f82-a7af-0dfd8a781ab7_jpg.jpg)
Ia menyebut bahwa perkara itu adalah kasus hukum yang pertama kali dalam hidupnya. Sepanjang kasus bergulir, ia menyaksikan langsung dari kursi pesakitan, pertarungan antara penuntut umum, penasihat hukum, para saksi, para ahli, terdakwa, dan pihak-pihak lain.
Semua pihak benar-benar mengerahkan semua sumber daya demi kemenangan. Ia juga mengibaratkan fenomena itu sebagai kabut dan asap peperangan (the fog of war).
Sesampainya di tahapan duplik, di mana sebentar lagi hakim akan mengetok palu keadilannya, ia berharap semuanya dapat mengambil jeda sejenak. Jeda diharapkan membuat debu, abu, kabut, dan asap dari peperangan dalam persidangan mengendap. Dengan demikian, udara bisa kembali jernih dan suasana dapat kembali hening.
”Sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan, dapat merenungkan, perkara ini dengan pikiran, hati, dan jiwa yang juga tenang dan jernih,” ucapnya.
Ia berpandangan, jika suasana masih tetap abu, debu, asap, kabut, dan berisik, akan sulit untuk dapat mewujudkan keadilan melalui proses nurani yang tenang dan dalam.
”Itulah, kenapa sekali lagi saya mengajak semua pihak untuk sekarang masuk ke dalam sebuah masa di mana kita hanya mengedepankan fakta, realita, dan logika obyektif,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/01/32769515-d93a-4d48-ab61-425abbb7ad3c_jpg.jpg)
Pada saat replik atau jawaban jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa, Tom menilai ada beberapa poin baru yang ditonjolkan atau dikerucutkan oleh penuntut umum dalam dokumen repliknya. Ia pun merasa terpanggil untuk menanggapinya.
Pertama, ia merasa baru pertama kalinya mendengar penuntut menggunakan istilah ’aturan tidak memberikan ruang’ untuk konteks impor gula mentah, bukan impor gula putih.
Ini membuatnya bertanya asas hukum mana yang berlaku dalam importasi gula. ”Apakah yang dimaksud jaksa adalah importasi semua jenis gula diperbolehkan kecuali yang dilarang? Atau, semua importasi gula dilarang, kecuali yang diperbolehkan?” katanya.
Ia pun mengutip mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang saat rapat dengar pendapat di DPR RI beberapa tahun lalu pernah menjelaskan dengan perumpamaan, yaitu jika tidak ada aturan yang membolehkan dia untuk ke WC sekarang, tetapi juga tidak ada aturan yang melarang, berarti boleh. Kalau tidak diatur, berarti boleh.
Itulah, kenapa sekali lagi, saya mengajak semua pihak untuk sekarang masuk ke dalam sebuah masa di mana kita hanya mengedepankan fakta, realita, dan logika obyektif.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/df070ac7-b041-4c11-8e39-2af46be7d62d_jpeg.jpg)
Ia lalu membandingkan dengan aturan lain di mana ketika tidak ada aturan, ketentuan, atau perundang-undangan yang secara eksplisit memperbolehkan warga untuk tarik napas. Tetapi juga tidak ada aturan, ketentuan, atau perundang-undangan yang melarang warga untuk tarik napas, apakah kemudian diperlukan untuk mengundangkan sebuah pasal mengenai pernapasan warga ke dalam Undang-undang Peraturan dan Ketentuan mengenai Kesehatan supaya ada payung hukumnya.
Jadi, apakah tidak adanya aturan yang secara eksplisit membolehkan impor gula mentah berarti bahwa kita melanggar hukum dengan mengimpor gula mentah.
Selain itu, juga supaya tidak menciptakan masalah hukum di kemudian hari dan supaya tidak ada warga yang ditangkap atau ditersangkakan karena tarik napas tanpa aturan yang memperbolehkan atau memberi ruang.
”Jadi, apakah tidak adanya aturan yang secara eksplisit membolehkan impor gula mentah berarti bahwa kita melanggar hukum dengan mengimpor gula mentah?” tuturnya menggugat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/21/31cf52a8-5529-48e0-ac73-460c013ac943_jpg.jpg)
Ia juga menyebutkan bahwa putusan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula itu pun akan membawa konsekuensi luas bagi kepastian hukum, pelaku usaha, dan investor di Indonesia. Bahkan, hidup dan suasana budaya masyarakat pada umumnya, di mana ada orang yang tidak dapat menikmati kebebasan atau senantiasa dihantui oleh potensi kriminalisasi oleh aparat.
Dalam repliknya, jaksa juga dinilainya telah mendistorsi fakta, kronologi, dan realita. Kesaksian Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Berita Acara Perkara (BAP) yang dibacakan di persidangan tanpa kehadiran saksi itu bahwa hanya ada dua cara untuk menjalankan stabilitas harga dan stok gula, yaitu BUMN impor langsung gula putih atau BUMN bekerja sama dengan BUMN produsen gula untuk impor gula mentah guna diolah menjadi gula putih.
Hal itu menurut dia sudah terbantahkan dengan video setelah Rapat Koordinasi Lintas (Rakortas) Tingkat Menteri di 2016 yang memperlihatkan Menteri BUMN mengajak industri gula swasta untuk bekerja sama dengan industri gula BUMN guna mencapai tujuan stabilisasi harga dan stok gula nasional.
Risalah Rakortas Tingkat Menteri tanggal 12 Mei 2015 mengatakan, gula impor membanjiri pasar domestik sehingga merembes ke pasar konsumen. Hal itu dinilainya sudah terbantahkan dengan keterangan saksi Rachmat Gobel menyatakan dalam sidang setelah disumpah bahwa, saat menjabat, ia tidak pernah menerbitkan izin impor pangan apa pun, termasuk gula.
”Itu ilustrasi yang sempurna mengapa menteri teknis harus dapat mengabaikan rakortas apabila realita tidak mencerminkan diskusi dalam rakortas tersebut,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/21/9e9ccc43-b391-42ab-8724-97c60a95b323_jpg.jpg)
Faktanya, stok gula juga terus turun sepanjang tahun 2015 dan harga gula nasional naik terus. Ini adalah sebuah kondisi yang tidak mungkin terjadi jika stok gula nasional melimpah.
Hal itu pun sudah dijelaskan berbagai ahli dalam persidangan tersebut. Saksi dari Kemenko Perekonomian pun sudah menyatakan dalam sidang bahwa risalah Rakortas Menko Perekonomian tanggal 12 Mei 2025 masih berupa draf yang belum resmi ditandatangani oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian yang menjabat saat itu.
Sementara itu, bagian risalah rakortas bidang perekonomian tingkat Menteri pada April 2016, soal wajib dilakukannya ’kajian dampak’ terhadap importasi gula, menurut dia, cukup jelas. Jika dibaca secara cermat dan akurat bahwa yang dimaksud adalah kajian dampak terhadap 381.000 ton impor gula mentah yang diwacanakan bukan terhadap 1,3 juta ton sampai 1,4 juta ton impor gula yang sudah disepakati dalam Rakortas Menko Perekonomian tanggal 28 Desember 2015. Impor akan dilakukan dalam enam bulan pertama tahun 2016.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/19/fc3bdd33-c1f8-45f1-abda-d83d265b6bab_jpg.jpg)
Terakhir, penuntut umum dalam repliknya juga dinilai selalu menyoroti keterangan saksi bahwa mereka bertindak atas arahan pimpinan yang diartikan sebagai arahan Tom Lembong, sebagai Menteri Perdagangan yang menjabat saat itu.
Menurut dia, sebagai pimpinan, ia pasti memberikan arahan dan persetujuan kepada bawahan. Pimpinan tidak memberikan arahan atau persetujuan atas permohonan dan laporan bawahannya kecuali ada alasan kuat untuk menolak permohonan atau laporan bawahannya.
Namun, arahan yang diberikan itu sebenarnya adalah agar semua jajaran dan pegawai menjalankan segala langkah yang diperlukan secara tepat waktu, tentunya dengan selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan, ketentuan, dan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu untuk menyukseskan kebijakan pemerintah, yaitu importasi, pengolahan, dan distribusi gula demi meredam gejolak harga dan stok gula nasional yang akan terjadi kalau negara lalai dalam menunaikan tugasnya.
”Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk. Apalagi, berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/06/ec39dcaa-b103-4f5b-beb0-b4990f877305_jpg.jpg)
Seusai duplik dibacakan, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan telah menetapkan agenda persidangan berikutnya. ”Jadi, untuk sidang agenda putusan, dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025,” ujar Dennie.
Ia menambahkan, majelis hakim akan menuangkan berbagai pertimbangan dalam putusan yang akan dibacakan pada Jumat itu. ”Kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan,” ujar Dennie.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra