Vonis Majelis Hakim dan Dakwaan dalam Kasus Ronald Tannur Belum Cerminkan Keadilan

Para hakim yang terlibat suap perkara pembebasan Ronald Tannur, terpidana pembunuhan, patut dikenai hukuman berat demi keadilan bagi korban.

19 Mei 2025 19:04 WIB · Nusantara

Oleh Ambrosius Harto Manumoyoso

SURABAYA, KOMPAS — Kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini oleh Gregorius Ronald Tannur telah menyeret pelaku terpidana, keluarga, pengacara, majelis hakim, dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, serta pejabat Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis kasasi berupa pidana penjara 5 tahun bagi Ronald Tannur pada 19 Desember 2024. Pada 8 Mei 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara bagi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Majelis hakim para terdakwa itu ialah Mangapul dan Erintuah Damanik yang mendapatkan vonis 7 tahun penjara. Selain itu, ada Heru Hanindyo yang masih pikir-pikir untuk banding terkait putusan 10 tahun penjara. Vonis tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 9 tahun penjara bagi Erintuah Damanik dan Mangapul, serta 12 tahun penjara bagi Heru Hanindyo.

Pada Senin (19/5/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menyidangkan bekas Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Ia didakwa menerima suap dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, untuk mengatur majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur itu.

Rudi dijerat pelanggaran pasal berlapis Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau kurun waktu tertentu maksimal 20 tahun.

Pengadilan Tipikor Jakarta juga menyidangkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur; Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur; dan Zarof Ricar, pegawai MA yang terlibat suap dan pengaturan kasus termasuk untuk Ronald Tannur.

”Kami menilai putusan MA dan Pengadilan Tipikor (Jakarta) terhadap Ronald Tannur dan majelis hakim PN Surabaya jauh dari keadilan yang diharapkan keluarga almarhum Andini,” ujar Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara keluarga Andini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia di Surabaya, Senin petang.

Putusan itu jauh dari rasa keadilan karena dianggap ringan, yakni hanya 5 tahun penjara untuk terpidana Ronald Tannur. Selain itu, vonis yang diterima Mangapul dan Erintuah Damanik serta kemungkinan banding Heru Hanindyo.

Hakim Agung Soesilo memberi salam usai menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025). Terdakwa Zarof Ricar adalah bekas pejabat Mahkamah Agung, Ia didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari para pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, sejak 2012 hingga 2022. Kompas/Hendra A Setyawan

”Putusan di bawah tuntutan jaksa, bahkan dampak putusan majelis hakim yang awalnya membebaskan Ronald Tannur, terbukti merusak reputasi peradilan di Indonesia,” kata Dimas. Satu dari tiga hakim MA yang memutus kasasi ternyata berpendapat dissenting opinion atau berbeda, yakni mengiyakan putusan bebas di PN Surabaya itu.

Menurut Dimas, atas situasi dissenting opinion itu, pengacara keluarga melapor ke Komisi Yudisial dengan harapan agar hakim agung yang mengiyakan putusan bebas Ronald Tannur diperiksa. Namun, hingga kini, pengacara keluarga belum mendapat informasi perkembangan pemeriksaan dimaksud.

Keluarga juga menyesalkan MA mengabaikan tuntutan restitusi. Obyek restitusi ialah mobil Toyota Innova milik Ronald Tannur yang digunakan untuk melindas Andini, salah satu tindakan keji yang mengakibatkan kematian perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, itu. Obyek restitusi ini malah dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Ronald Tannur, meski sang terpidana sedang menjalani masa tahanan dan persidangan.

Selain itu, sikap Mangapul dan Erintuah Damanik yang menerima vonis 7 tahun penjara, menurut Dimas, menggambarkan lemahnya keseriusan negara dalam pemberantasan korupsi di peradilan. Kedua hakim yang terancam dipecat itu sudah menikmati suap dan putusan pengadilan tipikor tidak memuat klausul pemiskinan.

”Padahal, korban dari keluarga tidak mampu. Kami memandang keadilan yang jauh itu akan menyulitkan kaum miskin yang jangan sampai berurusan dengan hukum. Jika mati pun, hukum menjauhinya seperti dialami almarhum,” kata Dimas.

Seperti diberitakan, Rudi Suparmono didakwa menerima suap gratifikasi senilai 43.000 dollar Singapura untuk mengatur majelis hakim menangani perkara Ronald Tannur. Suap itu diterima dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

Selama menjabat Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono juga diketahui menerima pelbagai suap gratifikasi untuk mengatur penanganan perkara. Dalam dakwaan jaksa, total suap yang pernah diterima terdakwa ini mencapai Rp 21 miliar.

Kalangan masyarakat yang mengikuti Geruduk Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/7/2024). Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk sebagai kecaman terhadap majelis hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kejahatan terhadap nyawa Dini Sera Afrianti.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana Prakasa pernah mengatakan, yang dilakukan oleh para hakim dalam kasus Ronald Tannur ialah contempt of court. Ini upaya yang membuat hakim tidak betul-betul mencari keadilan untuk masyarakat, tetapi terlibat korupsi.

”Menjadi tanda bobroknya moral penegak hukum, melecehkan dan menghina integritas hakim dan peradilan,” ujar Satria. Untuk itu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sepatutnya hakim-hakim itu dikenai hukuman berat yang menandakan komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Vonis ringan menjauhkan rasa keadilan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Ambrosius Harto Manumoyoso
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto