Fokus Kemenaker adalah agar pekerja mendapatkan hak atas THR. Apalagi, perusahaan memiliki kemampuan membayar THR.
04 Feb 2025 18:24 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan bakal menggelar rapat bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional pekan mendatang. Rapat bersama ini akan membahas mekanisme bekerja dari mana pun atau work from anywhere (WFA) dan tunjangan hari raya atau THR.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (4/1/2025), di Kompleks DPR, Jakarta.
Menurut Indah, kedua topik pembahasan rapat bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional berkaitan dengan momen Lebaran yang tinggal menghitung bulan. LKS Tripartit Nasional beranggotakan perwakilan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
Rencana rapat bersama itu juga merespons kabar Wakil Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang sedang mempertimbangkan aturan WFA saat libur Lebaran 2025 untuk mengurangi kepadatan arus mudik. WFA akan diberlakukan mulai 24 Maret hingga 27 Maret 2025 menjelang libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri supaya memungkinkan para pegawai bekerja dari rumah atau di lokasi yang fleksibel. Pertimbangan itu juga diikuti dengan kabar agar pencairan THR dipercepat.
”Kebijakan WFA yang disampaikan baru usulan. Kalau diterapkan, kebijakan itu akan berdampak pada perpanjangan libur dan proses produksi,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/08/21/3f916d04-3764-4204-a566-fb758b280db9_jpg.jpg)
Terkait topik mekanisme THR, Indah melanjutkan, fokus Kemenaker adalah agar pekerja mendapatkan hak atas THR. Apalagi, jika perusahaannya mampu membayar THR untuk karyawannya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kemenaker akan mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh pada minggu ketiga bulan Ramadhan. Namun, Indah tidak menyebutkan apakah tahun ini Kemenaker akan mempercepat waktu dikeluarkannya surat edaran THR keagamaan atau tidak.
”Nanti akan dibahas di rapat bersama dengan LKS Tripartit Nasional. Sikap kami dari dulu sampai sekarang sama, yakni kemampuan perusahaan membayar THR keagamaan,” ucapnya.
Mengenai THR bagi pekerja kemitraan, seperti pengemudi ojek daring, Indah hanya menjelaskan bahwa Kemenaker konsisten mendorong agar perusahaan platform digital meningkatkan perlindungan bagi mereka. Dia juga sudah mengetahui akan ada aksi unjuk rasa sejumlah pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi pada 17 Februari 2025 di Kantor Kemenaker.
”Mereka telah konfirmasi kepada kami mengenai rencana aksi tersebut. Hal itu bagian dari kebebasan berpendapat dan kami akan mendengarkan aspirasi mereka. Tentunya, perusahaan aplikator juga harus mendengarkan aspirasi mereka,” imbuh Indah.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/20/4810ae2c-8fcc-4c93-897a-eb2a179c9db0_png.png)
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, secara terpisah, menyampaikan, SPAI akan berunjuk rasa pada 17 Februari 2025 di depan Kantor Kemenaker, Jakarta. Aksi ini bertujuan untuk menuntut hak THR bagi pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi.
”Aksi ini akan melibatkan sekitar 1.000 pengemudi ojek daring, taksi daring, dan kurir bersama serikat pekerja dan komunitas ojol (ojek online), seperti Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI) Sukabumi, Serikat Pengemudi Roda Dua (Serdadu) Serang, Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI), Maxim Jalur DKI, dan organisasi lainnya,” ujarnya.
Lily menyampaikan, dalam unjuk rasa nanti, mereka akan meminta kepada Kemenaker untuk tidak lagi berpihak kepada perusahaan platform digital dan tidak lagi memberikan imbauan kepada mereka agar memberikan insentif selama hari raya.
”Kami menuntut kepada Kemenaker untuk mewajibkan THR kepada pengemudi layanan berbasis aplikasi, seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, dan Borzo. Pemberian THR ini harus mengikuti aturan THR yang berlaku sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.
Lily menambahkan, pemerintah selama ini berkali-kali memberikan janji untuk melindungi pekerja kemitraan yang bekerja pada platform digital, seperti pengemudi ojek daring, taksi daring, dan kurir perdagangan secara elektronik atau e-dagang. Janji tersebut bahkan berulang kali disebut pemerintah akan direalisasikan dalam bentuk peraturan khusus. Namun, janji itu sampai sekarang belum terealisasi.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung Saputra, Aris Prasetyo