Waktu Pembahasan RUU Pemilu Kian Terbatas, DPR: Banyak yang Perlu Dipertimbangkan

Rangkaian Pemilu 2029 dimulai sejak tahun 2027. Oleh karena itu, pembahasan RUU Pemilu perlu segera dilakukan.

15 Jul 2025 20:22 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga


JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pemilu perlu segera dibahas untuk menghasilkan aturan main yang berkeadilan. Namun, DPR masih menilai banyak pertimbangan, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi memisahkan antara pemilu nasional dan lokal.

Ketua DPR Puan Maharani masih belum memastikan kapan RUU Pemilu bakal dibahas. Saat ditemui seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025), politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan pembicaraan tentang RUU Pemilu masih ada di tingkat pimpinan. 

Bahkan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas RUU Pemilu juga masih belum ditentukan. Sebelumnya, RUU Pemilu diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) dalam Program Legislasi Nasional 2025. Namun, Komisi II DPR kemudian meminta kepada pimpinan DPR agar rancangan undang-undang tersebut dibahas oleh mereka.

”Sekarang tengah kami tindak lanjuti sesuai mekanismenya. Apakah nanti akan di Baleg atau Komisi II, ini masih kami diskusikan di tingkat pimpinan,” kata Puan.

Pimpinan DPR Saan Mustopa, Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri ke kanan) memimpin rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Agenda rapat mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ΑΡΒΝ tahun anggaran 2024. Dalam tanggapannya, pemerintah mencatat defisit APBN 2024 hanya sebesar 2,3 persen dari produk domestik bruto, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya sebesar 2,7 persen. Kompas/Hendra A Setyawan

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut pembahasan RUU Pemilu terkendala Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini berisi tentang pemisahan pelaksanaan pemilu untuk tingkat pusat, yakni pemilihan presiden serta anggota DPR dan DPD. Sementara di tingkat lokal terdiri dari pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serta anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

”RUU Pemilu itu, kan, kemarin sudah mau jalan. Tiba-tiba keluar putusan MK. Nah, nanti pasti ada perkembangannya,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Quote

Komisi II masih menunggu keputusan pimpinan DPR untuk menentukan siapa yang akan membahas RUU Pemilu tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi juga menyinggung terkait putusan MK yang membuat pihaknya mempertimbangkan berbagai hal terkait pemilu. Dia juga menyampaikan, Komisi II masih menunggu keputusan pimpinan DPR untuk menentukan siapa yang akan membahas RUU Pemilu tersebut.

”Revisi UU Pemilu ini, kami belum tahu akan dibahas di Baleg atau di Komisi II. Jadi, semua masih mengkaji-kaji, menimbang-nimbang. Saat ini, kan, diskusinya masih antarpartai. Begitu ada perintah, baru kami akan bicara,” paparnya.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi II Aria Bima (kiri) dan Dede Yusuf memimpin rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat membahas rencana pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih pada Pilkada serentak 2024. Kompas/Hendra A Setyawan

Materi pembahasan terkait RUU Pemilu, lanjut Dede, semakin bertambah saat putusan MK memisahkan pemilu nasional dan lokal. Di antara pro dan kontra, dia menilai terlalu banyak yang harus direvisi jika putusan MK tersebut diambil.

Bahkan, tidak hanya RUU Pemilu yang perlu dibahas, tetapi juga undang-undang lain yang saling berkaitan, seperti UU Pemilihan Kepala Daerah, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Otonomi Khusus. Menurut Dede, hal itu membuat DPR perlu mempertimbangkan lebih matang lagi putusan MK tersebut.

”Ada hal yang perlu dipertimbangkan karena putusan MK ini terlalu jauh.  Banyak faktor yang menjadikan ketatanegaraan kita akan berubah total. Seperti dari sisi kami, Komisi II, melihat terlalu banyak (UU) yang harus direvisi jika keputusan MK ini diambil,” kata Dede.

Salah satu isu utama terkait putusan MK yang diperhatikan adalah terkait jeda antara pemilu pusat dan lokal yang mencapai 2 tahun 6 bulan setelah penetapan hasil tingkat pusat. Dede berujar, jeda waktu ini akan membuat kekosongan DPRD akan semakin lama sehingga membutuhkan undang-undang transisi.

Sejumlah Pasal RUU Pemilu Dianggap Bertentangan dengan Putusan MK Infografik 20200619

”Intinya tidak ada mekanisme DPRD sementara. Tetapi, jeda waktu terlalu jauh. Misalnya, 2 tahun 6 bulan setelah dilantik. DPR dilantik saja itu sudah delapan bulan kemudian (dari pemilu). Ini berarti jedanya bisa 3,5 tahun. Bagaimana mengisinya, sementara menurut UU, pemilu dan pilkada itu lima tahun sekali. Jadi, berarti harus ada UU baru, UU transisi,” paparnya. 

Pembahasan UU tersebut, lanjut Dede, harus menimbang dan mendengar masukan dari pimpinan DPR, pimpinan fraksi, hingga para ketua umum partai politik. ”Masih banyak yang harus dilakukan. Tetapi, sekali lagi, kami masih menunggu, nih,” ujar Dede.

Quote

Pembahasan UU tersebut, lanjut Dede, harus menimbang dan mendengar masukan dari pimpinan DPR.

Waktu kian terbatas

Mantan Ketua MK Mahfud MD dalam siniar ”Gercep” bersama Kompas, Rabu (9/7/2025), menyatakan, revisi UU Pemilu harus tuntas sebelum 2027 karena tahapan Pemilu 2029 sudah akan dimulai di tahun tersebut.

”Kita harus bersifat konstitusionalistik. Putusan MK itu mengikat, harus dilaksanakan,” ujarnya.


Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, juga menyinggung waktu rangkaian Pemilu 2029 yang semakin dekat. Hal ini membuat pembahasan RUU Pemilu tidak akan optimal sehingga bisa berdampak pada kualitas rangkaian pemilu nantinya.

”Sempitnya waktu membahas UU Pemilu akan membuat tidak optimal perumusan norma yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan suatu pemilu yang bebas dan adil. Pertaruhannya terlalu besar dan merugikan kualitas pemilu,” tuturnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Oleh karena itu, Titi berpendapat, Presiden Prabowo Subianto perlu mendesak partai koalisinya untuk tidak mendiamkan situasi ini dan segera meminta dimulainya pembahasan RUU Pemilu. Jika dibiarkan, akan semakin banyak pihak yang datang ke MK untuk mencari jalan pengaturan pemilu yang dianggap lebih demokratis.

”Karena tidak ada saluran deliberasi, para pihak akan datang ke MK. Jadi, partai-partai dan parlemen sudah seharusnya tidak menyalahkan MK atas fenomena tersebut,” kata Titi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati