Pemerintah diminta melaksanakan putusan MK soal larangan wamen rangkap jabatan tanpa harus menanti tenggat dua tahun.
29 Agt 2025 19:38 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah didesak segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Penegakan putusan tidak perlu menanti dua tahun sebagaimana tenggat MK. Ini penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah patuh pada prinsip negara hukum. Jika ditunda, justru bisa melahirkan persoalan hukum baru dan merusak tata kelola pemerintahan.
Kamis (28/8/2025), MK memutuskan wakil menteri (wamen) tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi BUMN ataupun perusahaan swasta, serta unsur pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Pemerintah diberi waktu paling lama dua tahun untuk menindaklanjuti putusan itu. Dengan demikian, larangan rangkap jabatan kini tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga wamen.
Pakar hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari, menilai, MK seharusnya tegas menyatakan rangkap jabatan wamen inkonstitusional tanpa memberi jeda dua tahun. Sebab, wamen memiliki tanggung jawab yang sama dengan menteri untuk tidak merangkap jabatan.
”Karena esensinya berdasarkan putusan-putusan MK sebelumnya, bahwa (merangkap jabatan) itu tidak profesional. Jadi, MK terlalu banyak bertele-telenya sehingga akan memperumit proses pelaksanaannya nantinya. MK jangan mencoba memutus problematika konstitusional dengan problematika konstitusional yang baru,” kata Feri saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (29/8/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/02/19/67d1496f-fca0-47ed-a110-d192fbcd2ae2.jpg)
Terlepas dari itu, Feri menegaskan, putusan MK tersebut harus segera dijalankan. ”Tidak ada lagi alasan bagi pemerintah, bagi kementerian, dan bagi BUMN untuk mempertahankan posisi rangkap jabatan para wakil menteri di BUMN,” ujarnya.
Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila pemerintah masih membiarkan wamen duduk sebagai komisaris di perusahaan pelat merah. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, putusan pengadilan, termasuk MK, wajib dilaksanakan.
”Segala kebijakan yang bertentangan dengan putusan peradilan harus dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak sah. Sebab, dianggap sewenang-wenang, yang berarti melanggar putusan peradilan,” tutur Feri.
Lebih jauh, ia menekankan, jika pemerintah tetap mempertahankan rangkap jabatan, perbuatan tersebut berisiko cacat administrasi. Jika dibiarkan, cacat administrasi dapat berkembang menjadi perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. ”Segala sesuatu yang tidak sah, maka tidak bisa dilakukan,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/08/b12cec0d-c7dd-470a-9edc-d3b182b225f9_jpg.jpg)
Pada Rabu (20/8/2025), Themis Indonesia termasuk di antara koalisi masyarakat sipil yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua menteri dan 33 wakil menteri ke KPK. Laporan ini didasarkan pada praktik rangkap jabatan para pejabat tersebut sebagai komisaris di lingkungan BUMN yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka celah korupsi dan konflik kepentingan.
Aturan hukum yang dilanggar yakni Pasal 23 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara yang secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara. Kedua, UU No 1/2025 tentang BUMN yang melarang komisaris merangkap jabatan lain yang dilarang undang-undang. Ketiga, UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang pelaksana pelayanan publik dari instansi pemerintah merangkap sebagai komisaris.
Keempat, praktik rangkap jabatan dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kelima, aturan internal Kementerian BUMN sendiri, yakni Peraturan Menteri BUMN No PER-3/MBU/03/2023, secara spesifik mensyaratkan anggota Dewan Komisaris tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/08/bf08ed54-100c-43bc-94dd-80f4698f947d_jpg.jpg)
Peneliti Divisi Hukum, HAM, dan Demokrasi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Siska Barimbing, juga mendorong pemerintah agar tidak menanti tenggat dua tahun seperti putusan MK.
”Pemerintah sih, walaupun diberikan waktu dua tahun oleh MK, sebenarnya itu, kan, paling lama. Tidak harus menunggu dua tahun kalau pemerintah punya komitmen. Kalau Presiden punya komitmen, ya, harus patuh, laksanakan ini segera,” katanya.
Siska menilai putusan MK sangat tepat karena rangkap jabatan sarat konflik kepentingan.
”Itu sudah kami sampaikan berkali-kali bahwa prinsip kita bernegara itu, kan, kita mau menciptakan tata kelola penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta para menteri dan wamen fokus mengerjakan tugas-tugasnya,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/28/04e0ec750947511765fd46177ac31b23-20250828TOK20.jpg)
Selain itu, dari sisi penggajian, rangkap jabatan menimbulkan rangkap penerimaan yang berujung pada pemborosan anggaran. Kondisi ini juga membuat menteri atau wamen tidak fokus menjalankan tugas di kementeriannya.
”Kenapa menteri itu sampai perlu dibantu wamen? Sebab, berarti, kan, ada tugas yang cukup berat untuk dikerjakan. Itu menandakan apa? Bahwa kerja kementerian itu berat, banyak. Jangan dicampuradukkan untuk ngurus BUMN. Biarkan BUMN di tangan orang-orang yang profesional,” tutur Siska.
Ia mengingatkan, larangan rangkap jabatan sesungguhnya telah diatur di banyak aturan, mulai dari UU Kementerian, UU Pelayanan Publik, UU Administrasi Pemerintahan, UU BUMN, hingga putusan MK tahun 2019. ”Jadi, kami juga sampai heran gitu, ya. Artinya kenapa sampai begitu banyak undang-undang, bahkan sekarang ada putusan MK terkait ini, tetapi tetap saja dilanggar,” katanya.
Menurut dia, jika praktik rangkap jabatan ini terus dibiarkan, hal itu menunjukkan pergeseran pemerintahan dari negara hukum menjadi negara kekuasaan. ”Sebab, ciri-ciri negara hukum apa? Patuh, patuh terhadap undang-undang. Patuh terhadap putusan pengadilan. Apalagi putusan MK,” ujar Siska.
Setelah MK menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wamen, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, pemerintah menghormati putusan tersebut.
Selanjutnya, kata Prasetyo, pemerintah akan mempelajari dan menindaklanjuti putusan MK itu. Selain itu, Kementerian Sekretariat Negara juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Presiden Prabowo Subianto.
”Nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi, kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” ujarnya.
Kompas telah berupaya menghubungi sejumlah wakil menteri untuk meminta tanggapan terkait putusan MK tersebut, tetapi belum ada yang merespons hingga berita ini diterbitkan.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto