Wamenaker: Aplikator Harus Penuhi Tuntutan THR ”Ojol”

Kemenaker akan melanjutkan pembahasan peraturan yang akan mengakui pengemudi layanan transportasi umum berbasis aplikasi sebagai pekerja, bukan mitra.

17 Feb 2025 14:02 WIB · Ekonomi

Oleh Caecilia Mediana


JAKARTA, KOMPAS  —  Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan, tuntutan tunjangan hari raya atau THR yang disuarakan pengemudi ojek daring adalah tuntutan yang rasional. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar perusahaan aplikator bisa memenuhi tuntutan mereka dalam bentuk bonus dan insentif berupa uang tunai. 

”Ini adalah tuntutan paling rasional yang diperjuangkan kawan-kawan pengemudi ojek daring. Menurut kami, ini adalah tuntutan yang logis dan wajar. Bonus atau apa pun namanya, ketika itu sampai di tengah-tengah keluarga mereka saat Lebaran, akan sangat berarti. Yang kami harapkan, apa pun namanya, bukan lagi beras dan lain-lainnya (barang), melainkan berbentuk uang,” ujar Immanuel saat menemui pengemudi ojek daring (dikenal dengan sebutan ojek online atau ojol) yang berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2/2025), di Jakarta.

Lebih jauh, ujar Immanuel, Kementerian Ketenagakerjaan akan melanjutkan pembahasan aturan yang mengakui pengemudi layanan transportasi umum berbasis aplikasi sebagai pekerja, bukan sebagai mitra. Pengakuan seperti ini mengikuti langkah yang sudah dilakukan negara lain, seperti Singapura. Menurut rencana, pembahasan aturan itu akan dimulai setelah Lebaran 2025.

”Harus ada legal standing bagi pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi. Beberapa negara sudah menganggap mereka sebagai pekerja (bukan mitra aplikator),” katanya.

Infografik Apakah Anda biasanya mendapat tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran?

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, yang turut serta dalam unjuk rasa tersebut, mengatakan, pihaknya menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas. Pasalnya, fleksibilitas dalam kemitraan adalah dalih perusahaan aplikator untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojek daring, taksi daring, dan kurir. 

Lily menambahkan, sudah 11 tahun lamanya para pengemudi layanan transportasi daring berjuang agar pemerintah membuat aturan khusus hubungan kerja untuk mereka. Padahal, pengemudi daring turut berkontribusi signifikan bagi perekonomian. Bisnis platform layanan transportasi daring mencetak profit tinggi, tetapi mengorbankan kesejahteraan pengemudi. 

”Kami merasa diperbudak dengan adanya praktik argo goceng (ongkos jarak jauh dan dekat Rp 5.000) dan slot (pengotak-ngotakan wilayah) karena menghasilkan tarif yang murah dan sangat merugikan kami,” ucap Lily. 

Lebih jauh, ia melanjutkan, sejumlah aplikator mengancam pengemudi yang mengikuti demo ilegal akan diputus status kemitraannya. Ancaman seperti ini membuat takut pengemudi. 

Pengemudi ojek daring dan kurir demonstrasi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). Pengunjuk rasa menuntut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) senilai upah minimum provinsi (UMP). Mereka juga menuntut penghapusan sistem hubungan kerja kemitraan yang dinilai merugikan para pekerja. Pengemudi mematikan aplikasi secara massal saat aksi yang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. KOMPAS/AGUS SUSANTO 17-2-2025

Selain tuntutan THR, unjuk rasa tersebut menuntut pemerintah menegakkan hak-hak pengemudi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti kerja dan upah layak. Pendemo juga mendesak pemerintah memenuhi hak jaminan sosial pengemudi. 

Analis Indonesia Labor Institute Rekson Silaban, secara terpisah, berpendapat, kedua jenis pekerja platform, yakni berbasis lokasi dan komputer, diatur sekaligus dalam revisi UU No 13/2003. Selain pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi, ada pula jutaan pekerja lain yang menerima pekerjaan dari internet, seperti penerjemah dan asisten virtual. 

”Dengan demikian, pengaturan perlindungan hak dasarnya menjadi seragam dan mudah diawasi. Di Singapura dan banyak negara lain, pengaturannya dibuat dalam UU tentang ketenagakerjaan. Akan tetapi, kalau mau cepat, pemerintah bisa membuat aturan bagi pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi lewat UU tentang perlindungan pekerja platform,” ujar Rekson. 

Hingga berita ini ditulis, sejumlah perwakilan dari perusahaan aplikator angkutan daring yang dimintai tanggapan Kompas belum memberikan respons.


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Aris Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji