Presiden Prabowo Subianto akan bersikap lebih keras terhadap seluruh anggota kabinet dan jajaran agar tidak terlibat korupsi.
21 Agt 2025 14:44 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto menghormati dan mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan proses hukum terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang diduga terlibat pemerasan. Pergantian posisi Ebenezer di kabinet masih dipertimbangkan. Ada opsi jabatan itu bakal dikosongkan.
Menteri Sekretaris Negara yang juga Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, mengatakan, pemerintah prihatin atas penangkapan yang terjadi pada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Sebagaimana berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto, seluruh anggota kabinet semestinya berhati-hati dalam bekerja dan tidak menyalahgunakan amanah yang telah diberikan.
”Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum. Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Prasetyo yang didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ia tidak memungkiri, penangkapan Ebenezer merupakan kasus dugaan korupsi pertama yang melibatkan anggota Kabinet Merah Putih. Padahal, pemberantasan korupsi merupakan prioritas dan selalu mendapatkan perhatian khusus dari Presiden. Selama 10 bulan pemerintahan berjalan, kata dia, soal kehati-hatian agar anggota kabinet tidak terlibat korupsi dan tidak membuat pernyataan yang membuat kegaduhan adalah hal yang selalu ditekankan Presiden.
Ini, kan, sekali lagi membuktikan bahwa memang korupsi sudah sedemikian, masuk kategori kalau penyakit ini stadium empat, stadium lanjut.
Oleh karena itu, dia meyakini bahwa penangkapan Ebenezer akan menjadi momentum bagi Presiden untuk bersikap lebih keras. ”Dengan kejadian ini, barangkali akan semakin keras kami memberikan dan mengingatkan kepada seluruh jajaran, tidak hanya kepada kabinet. Ini, kan, sekali lagi, membuktikan bahwa memang korupsi sudah sedemikian, masuk kategori kalau penyakit ini stadium empat, stadium lanjut,” ungkap Prasetyo.
Terkait dengan posisi Ebenezer di kabinet, Istana masih menunggu proses hukum yang berlangsung di KPK untuk menentukan perombakan kabinet. Apalagi, setelah operasi tangkap tangan, KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
”Apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian,” kata Prasetyo.
Meski demikian, lanjutnya, perombakan kabinet bukan satu-satunya opsi yang dibahas. Prasetyo menegaskan, posisi wakil menteri tidak serta-merta harus langsung diisi jika pejabatnya terlibat kasus hukum. Perombakan kabinet hanya akan langsung dilakukan jika yang terlibat kasus hukum adalah menteri.
”Ya, bisa dijadikan seperti itu (dikosongkan), kan. Tidak langsung otomatis ketika salah satu pejabat (terlibat kasus hukum menyebabkan perombakan kabinet), karena ini wakil, kecuali menteri. Kalaupun menteri, mekanismenya juga tidak kemudian selalu otomatis langsung hari itu juga dilakukan pergantian. Kan, bisa ada pejabat sementara, penugasan khusus, atau mungkin ad interim,” tutur Prasetyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/21/46e608c3bb6d6034c2fb4ea9ffa8174b-IMG_2979.JPG)
Mengenai kinerja Ebenezer, Istana pun menilai bahwa pimpinan kelompok sukarelawan pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang sebelumnya juga pemimpin organisasi sukarelawan pendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 itu telah bekerja dengan baik selama 10 bulan terakhir. Sebagai wakil menteri, Ebenezer menyelesaikan banyak persoalan yang harus dihadapi pemerintah, salah satunya terkait dengan polemik PT Sritex.
”Sebenarnya, apa yang dikerjakan di Kementerian Ketenagakerjaan juga cukup luar biasa. Tapi, kan, terlepas dari itu, kan, tidak ada kaitannya,” kata Prasetyo.
Adapun Ebenezer ditangkap KPK di Jakarta pada Kamis pagi. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, mengatakan, penangkapan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Adapun pemerasan dimaksud dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Penulis:
Kurnia Yunita RahayuEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto