Wamendagri Bima Arya: Atasi Politik Uang Harus dari Hulu ke Hilir

Wakil Menteri Dalam Negeri menilai, maraknya politik uang dipengaruhi desain dan sistem pemilu. Perlu evaluasi sebelum revisi UU Pemilu dan Pilkada.

28 Nov 2024 20:02 WIB · Politik & Hukum

Oleh A. Ponco Anggoro, Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyoroti fenomena banyaknya laporan tentang politik uang di Pilkada Serentak 2024 ini. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto berpandangan, untuk mengatasi masalah masifnya politik uang dibutuhkan strategi hulu sampai hilir. Hal itu akan dibahas dalam revisi paket Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.

Saat ditemui di gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis (28/11/2024), Bima Arya Sugiarto mengatakan, pemerintah ikut mencermati fenomena maraknya politik uang baik dalam pemilu presiden, pemilu legislatif, maupun pemilihan kepala daerah. Menurut dia, untuk masalah politik uang, hal yang harus dievaluasi di bagian hulu adalah desain sistem pemilunya.

”Ada sistem yang ternyata memberikan insentif untuk politik uang dan ada sistem yang memberikan disinsentif bagi politik uang,” kata Bima.

Quote

Ada sistem yang ternyata memberikan insentif untuk politik uang dan ada sistem yang memberikan disinsentif bagi politik uang.

Mantan Wali Kota Bogor, Jawa Barat, itu menyebut, dalam riset yang ditulis oleh Guru Besar Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta Burhanuddin Muhtadi terungkap bahwa sistem pemilu di mana kandidatnya banyak lebih rentan terhadap politik uang. Sebab, pertarungan dengan banyak kandidat akan semakin ketat. Di saat pertarungan sengit, jumlah permintaan dan penawaran terhadap politik uang pun akan meningkat. ”Jadi, ada hukum pasar di situ,” ujarnya.

Sistem pemilu buka ruang

Ia menjelaskan, kesimpulan awal dari penelitian tentang politik uang itu juga menunjukkan bahwa pilkada serentak yang berdekatan dengan pilpres dan pileg berdampak pada politik uang dan pembelian suara (vote buying). Sistem proporsional terbuka berdampak pada fenomena politik uang. Oleh sebab itu, pemerintah ingin mengevaluasi secara menyeluruh fenomena politik uang ini dengan diskusi dan kajian yang serius.

”Kami ingin berdiskusi dan mengkaji dengan sangat serius sistem mana yang lebih rentan terhadap politik uang dalam landskap sosial politik Indonesia hari ini,” ujarnya.

Quote

Bawaslu ini punya kapasitas tidak untuk mengawasi pemilu serentak. Bayangkan ketika aktor pemilunya bertambah, waktu jedanya pendek, tetapi jumlah pengawasnya tetap segitu. Itu juga harus dievaluasi.

Setelah evaluasi sistem dan desain pemilu itu tuntas, menurut Bima, masalah politik uang baru bisa dibedah dari sisi edukasi politik dan penegakan hukum. Efektivitas penegakan hukum oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum masuk di sisi hilir. Ke depan, kewenangan Bawaslu dan peradilan yang tepat untuk menindak pelanggaran pidana pemilu juga akan dirumuskan dalam revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

”Bawaslu ini punya kapasitas tidak untuk mengawasi pemilu serentak. Bayangkan ketika aktor pemilunya bertambah, waktu jedanya pendek, tetapi jumlah pengawasnya tetap segitu. Itu juga harus dievaluasi,” ungkapnya.

Selain soal kewenangan, menurut dia, pola perekrutan penyelenggara pemilu juga perlu dievaluasi. Rekrutmen penyelenggara pemilu harus bisa memastikan bahwa mereka bersikap netral dan independen sehingga tidak masuk angin saat menangani sebuah kasus.

”Pemerintah mengajak publik untuk berpikir dari hulu ke hilir terkait masalah politik uang ini. Jadi, politik uang bukan sekadar penegakan hukum, tetapi lebih kompleks,” katanya.

Selama Pilkada Serentak 2024 ini, lanjut Bima, Kemendagri pun membuka hotline pelaporan dugaan pelanggaran pemilu. Dari data sementara yang masuk, laporan paling banyak terkait pelanggaran tata tertib pemilu, misalnya kampanye di luar jadwal dan atribut kampanye yang dipasang serampangan.

Selain itu, juga muncul laporan terkait Bawaslu yang dianggap tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu. Laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dan politik uang juga termasuk dalam kasus-kasus yang masuk dalam hotline pilkada di Kemendagri.

Baliho ajakan untuk menolak politik uang bernada satire terpasang di sudut salah satu pasar di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sehari menjelang pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2020, Selasa (8/12/2020). Pada 9 Desember, warga Banjarmasin akan memilih gubernur dan wali kota periode 2021-2024.

”Kewenangan Kemendagri menindaklanjuti laporan dari Bawaslu. Misalnya, Bawaslu menyimpulkan ada pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu bisa merekomendasikan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN yang merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian di level provinsi, kabupaten, dan kota untuk menindaklanjutinya. Setelah itu baru Kemendagri bisa memberikan sanksi dengan menegur,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama tahapan masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024. Data itu ditarik dari hasil pengawasan secara real time hingga pukul 16.00.

Quote

Kajian selanjutnya akan ditelaah apakah dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil dalam lima hari kalender.

”Kajian selanjutnya akan ditelaah apakah dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil dalam lima hari kalender,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers, Rabu (27/11/2024).

Dugaan pelanggaran itu, antara lain, pembagian uang atau materi lainnya dan potensi pembagian materi lainnya seperti bantuan sosial. Potensi pembagian uang atau materi adalah kondisi ketika terdapat penemuan uang atau materi, tetapi realitasnya pembagian uang atau materi lainnya belum terjadi.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja (kanan) dan Anggota Bawaslu Puadi (kiri) menggelar konferensi pers hasil pengawasan selama masa tenang dan hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di kantor Bawaslu, Rabu (27/11/2024).

Rincian pelanggaran

Adapun rincian dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan adalah di masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang. Adapun pada tahapan pemungutan suara terdapat delapan dugaan peristiwa pembagian uang dan satu dugaan peristiwa potensi pembagian uang.

Dugaan pembagian uang pada masa tenang terdiri dari 11 dugaan peristiwa hasil pengawasan Bawaslu. Adapun 60 dugaan peristiwa lainnya dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu.

Quote

Terhadap laporan yang dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu itu, akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu. Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, akan dilakukan kajian hukum dalam lima hari kalender.

”Sementara itu, dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi peristiwa dari hasil pengawasan Bawaslu dan 39 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu,” imbuh Bagja.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran politik uang pada tahapan pemungutan suara terdiri dari satu dugaan peristiwa pembagian uang yang merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan tujuh dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu. Adapun satu dugaan peristiwa potensi pembagian uang pada tahapan pemungutan suara merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu.

”Terhadap laporan yang dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu itu, akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu. Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, akan dilakukan kajian hukum dalam lima hari kalender,” kata anggota Bawaslu, Puadi.

Sementara itu, terhadap informasi awal atas hasil pengawasan Bawaslu, Puadi menyebut Bawaslu akan menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan rapat pleno untuk ditetapkan apakah informasi awal tersebut dapat dilanjutkan sebagai temuan atau tidak.

”Jika berdasarkan kajian dan rapat pleno disimpulkan terdapat temuan, akan dilakukan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender. Terhadap pembagian uang atau materi lainnya itu berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” imbuh Puadi.


Kerabat Kerja

Penulis:

A. Ponco Anggoro, Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Suhartono .