KEKERASAN APARAT

Warga Tewas di Tangan Polisi Terjadi Lagi, Reformasi Polri Dipertanyakan

Tewasnya AT menegaskan bahwa seharusnya yang menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi kepolisian adalah perubahan kultur kekerasan di tubuh Polri.

24 Feb 2026 11:42 WIB · Politik & Hukum

DOK POLDA MALUKU

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku, yang menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) hingga tewas, telah dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan dari dinas kepolisian. Dalam kode etik Polri, sanksi tersebut merupakan hukuman administratif terberat.

Sanksi tersebut sejalan dengan janji Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang pada Senin (23/2/2026) menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan hukuman setimpal kepada Masias.

”Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Listyo.

Listyo kembali menyatakan hal itu pada kesempatan berbeda dengan mengatakan telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk mengusut tuntas perkara itu. Masias telah diperintahkan agar diproses baik secara etik maupun secara pidana.

Dalam konferensi pers oleh Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, anggota Satuan Brimob Polda Maluku, dinyatakan dipecat dari kesatuan Polri, Selasa (24/2/2026). Ia terbukti melanggar kode etik berat setelah memukul seorang anak di Tual hingga tewas.

Saat ini, Masias telah berstatus sebagai tersangka. Proses pidana terhadap Masias kini dilakukan Kepolisian Resor Tual, Maluku.

Ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

”Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Listyo.

Akibat perbuatannya, Masias diproses secara etik ataupun pidana. Namun, apakah tindakan itu cukup?

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pembunuhan di luar hukum adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM). Kasus tewasnya AT (14) di Tual menambah panjang daftar warga sipil yang menjadi korban pembunuhan di luar hukum yang dilakukan aparat yang didominasi anggota Polri.

”Angka tersebut belum termasuk kasus-kasus serupa yang terjadi di Papua. Hari-hari ini juga anak-anak kembali menjadi korban pembunuhan di luar hukum di Papua,” tutur Usman.

Dari video yang beredar, kata Usman, polisi mempertontonkan rendahnya empati atas nyawa manusia. Alih-alih melindungi hak hidup warga dengan menjaga hak seseorang yang terluka atas perawatan medis yang layak, polisi justru mengabaikan kondisi korban pada saat kritis.

Di sisi lain, Usman juga menengarai adanya potensi pelanggaran HAM yang lain berupa munculnya narasi yang menyudutkan korban. Di awal, pihak kepolisian menuduh korban melakukan balap liar tanpa ada investigasi yang independen dan transparan. Namun, hal itu dibantah keluarga korban.

Menurut Usman, penyampaian narasi secara sepihak oleh polisi tersebut identik dengan kasus tewasnya Gamma Rizkynata yang ditembak Aipda Robig Zaenudin di Kota Semarang. Kepolisian menyebut bahwa Gamma terlibat dalam tawuran dan tembakan dilakukan untuk membubarkan mereka. Namun, rekaman kamera pengawas menunjukkan bahwa tidak ada aksi tawuran sebelum tembakan.

Kasus yang disebut mirip adalah tewasnya Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat, pada 2024. Keluarga dan lembaga bantuan hukum (LBH) menyatakan, ada jejak lebam dan luka yang konsisten dengan penyiksaan. Namun, Polda Sumbar membantah hal itu.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pernyataan seusai menyimak bersama siaran daring sidang putusan uji formil UU TNI di trotoar depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perkara uji formil UU TNI ini secara daring atau tanpa menghadirkan secara fisik pihak yang berperkara di ruang sidang. Dalam amar putusannya, MK menolak uji formil UU TNI. Meski demikian , terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Sedangkan 5 hakim konstitusi lainnya, yaitu Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Arief Hidayat, dan Ridwan Mansyur,  menolak permohonan uji formil UU TNI tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan uji formil UU TNI tersebut. Sebagai pihak pemohon, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan kecewa terhadap putusan MK karena lembaga konstitusi negara tersebut seharusnya memahami dan memandang pentingnya fungsi pokok TNI sebagai instrumen pertahanan dan keamanan negara dari ancaman luar, bukan bergerak di bidang ranah rakyat sipil. MK menggelar sidang putusan secara daring karena saat bersamaan MK juga menggelar putusan 18 perkara sehingga sistem daring dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan pihak-pihak yang berperkara. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-9-2025

”Polisi harus berhenti menggunakan taktik pembuatan narasi seperti ini yang menyudutkan korban dan keluarga korban yang sedang mencari keadilan. Pelabelan sepihak ini melanggar prinsip asas praduga tak bersalah atas korban dan merupakan wujud arogansi aparat untuk menutupi kesalahannya,” kata Usman.

Ironis

Menurut Usman, pola itu mengindikasikan bahwa aparat kerap bertindak sebagai hakim di jalanan. Hal itu justru berdampak fatal dan mengancam hak atas rasa aman di masyarakat. 

Tewasnya AT menjadi semakin ironis karena terjadi saat pemerintah sedang mereformasi kepolisian, baik yang dilakukan Istana maupun Polri. Hal itu menandakan bahwa reformasi yang sedang berjalan ini hanya isapan jempol belaka dan sama sekali tidak menyentuh persoalan utama di tubuh kepolisian, yaitu kekerasan aparat yang melahirkan impunitas.

Oleh karena itu, Usman meminta agar presiden dan juga DPR harus melakukan reformasi struktural, melakukan reformasi kelembagaan di kepolisian, dan menginvestigasi semua kasus kekerasan aparat secara independen. Sebab, tanpa evaluasi menyeluruh dan perubahan yang serius, institusi kepolisian akan terus kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik yang seharusnya mereka lindungi.

Warga berkumpul di lokasi tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan, pada tujuh hariannya di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025). Affan tewas dilindas kendaraan taktis Brimob yang sedang menghalau massa pengunjuk rasa.


04-09-2025
Kompas/Totok Wijayanto (TOK)

Secara terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Masias Siahaya. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar etik dan profesionalitas anggota Polri, tetapi juga merupakan tindak pidana.

”Bahkan tindak penyiksaan karena terkait proses hukum yang dilampaui anggota Brimob,” demikian dikutip dari keterangan tertulis.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas beberapa lembaga masyarakat sipil, yakni Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Human Rights Working Group (HRWG), Centra Initiative, Raksha Initiative, DeJuRe, dan Indonesia RISK Centre.

Keluarga menemukan bagian helem pelaku pemukulan terhadap Arianto Tawakal (14), di Kabupaten Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026). Siswa MTsN ini dipukul helem baja oleh Brimob hingga tewas. Keluarga mendesak keadilan.

Atas kejadian ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta pelaku diproses hukum, tidak hanya disanksi disiplin atau pemecatan. Koalisi juga meminta Komnas HAM untuk mendalami penyebab adanya satuan Brimob yang bertindak di ruang proses hukum.

Koalisi meminta Polri untuk menegakkan hukum secara transparan dan memastikan korban dan keluarganya mendapatkan keadilan. Tewasnya AT menegaskan bahwa seharusnya yang menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi kepolisian adalah adanya perubahan kultur kekerasan di tubuh Polri.

”Kasus ini telah mencoreng upaya yang telah dilakukan dalam reformasi dan sepatutnya menjadi perhatian serius bagi Kapolri,” kata Koalisi.

Masias dipecat dan diproses pidana. Namun, di balik tindakan Masias tecermin pekerjaan rumah yang menumpuk di institusi kepolisian yang dijanjikan tengah direformasi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji