Warga Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, menuntut perusahaan tambang untuk berhenti operasi dan tinggalkan pulau. Sebab, izin perusahaan telah dicabut.
18 Nov 2024 16:49 WIB · Politik & Hukum
KENDARI, KOMPAS — Ratusan warga dari berbagai desa di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, menggelar aksi damai untuk mengusir perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana. Setelah menang di kasasi, warga menganggap perusahaan tak punya dasar hukum untuk tetap beroperasi. Perusahaan nekat tetap beroperasi dengan alasan belum dapat kepastian terkait putusan kasasi tersebut.
Sejak Senin (18/11/2024) pagi, ratusan warga dari berbagai desa di Wawonii, Konawe Kepulauan, beraksi damai di lokasi perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Mereka gelar orasi menuntut perusahaan jelaskan soal operasi produksi yang tetap berlangsung. Padahal, sudah ada putusan hukum pengadilan yang membatalkan izin tambang perusahaan.
Ketua Lembaga Adat Wawonii Abdul Salam menuturkan, aksi ini dimaksudkan agar perusahaan tambang segera meninggalkan pulau. Sebab, setelah berbagai upaya hukum yang dilakukan, utamanya yang telah berkekuatan hukum tetap, menunjukkan masyarakat memenangi gugatan.
”Aksi kali ini kami ingin mengetahui alasan perusahaan belum hengkang dari pulau. Putusan dari Mahkamah Agung telah menggagalkan legalitas perusahaan untuk melakukan penambangan,” kata Salam.
Oleh karena itu, pihaknya hadir dalam aksi untuk mendampingi masyarakat mempertanyakan hal tersebut. Sebab, semua legalitas hukum telah dibatalkan oleh pengadilan hingga tingkat kasasi. Ia juga hadir untuk menjadi penengah agar tidak terjadi benturan di lapangan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/18/a88f6c125495d9ae852ef1da89a9009f-IMG_1569.jpeg)
Tayci, koordinator aksi damai itu, mengungkapkan, masyarakat datang untuk menyampaikan agar PT GKP segera meninggalkan Pulau Wawonii. Hal itu karena berbagai putusan hukum telah membatalkan kewenangan perusahaan untuk melakukan penambangan di wilayah ini. Namun, faktanya, perusahaan tetap melakukan aktivitas pembongkaran dan pemuatan ore nikel.
”Karena pemerintah tidak mengeksekusi hal tersebut, maka masyarakat turun untuk meminta perusahaan meninggalkan pulau. Karena tidak ada alasan perusahaan tetap tinggal dan beroperasi sementara izin mereka tidak berlaku,” terang Tayci.
Pada awal Oktober lalu, Mahkamah Agung mengabulkan upaya kasasi warga. Putusan itu memerintahkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP), yang digunakan untuk melakukan penambangan nikel.
Dalam putusannya, hakim menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT GKP (Gema Kreasi Perdana) yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Hektar. Hakim juga Mewajibkan tergugat, yakni Menteri Kehutanan untuk mencabut IPPKH tersebut.
Karena pemerintah tidak mengeksekusi hal tersebut, masyarakat turun untuk meminta perusahaan meninggalkan pulau.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PT GKP terkait uji materi Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Dalam putusannya, MK mengimbau agar pemerintah daerah wajib memperhatikan secara sungguh-sungguh persyaratan kumulatif di dalam Pasal 23 Ayat (3) UU No 1/2014 dan perundang-undangan terkait saat menerbitkan izin bagi kegiatan di luar kepentingan yang diprioritaskan.
MK juga menyatakan larangan menambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti diatur di Pasal 35 Huruf k UU PWP3K konstitusional. Pasal itu melarang penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya (Kompas, 21 Maret 2024).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/03/73dd54e6-2389-4bf7-80fc-a2f2a759719e.png)
Selain dua putusan tersebut, Mahkamah Agung juga telah membatalkan pasal tambang dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Konawe Kepulauan. Pada Kamis (22/12/2022), Mahkamah Agung mengabulkan semua gugatan warga dan membatalkan sejumlah pasal dalam Perda Nomor 2/2021 tentang RTRW Konawe Kepulauan 2021-2041 terkait dengan pertambangan di Wawonii. Warga melakukan uji materi terkait dengan perda itu, khususnya Pasal 24 (d), Pasal 28, dan Pasal 36 (c).
Di Wawonii, PT GKP memiliki IUP seluas 850,9 hektar, atau menciut dari izin sebelumnya yang mencapai 950 hektar. Satu dari sejumlah perusahaan yang memiliki IUP Pertambangan di Wawonii ini telah melakukan produksi hingga pengangkutan bijih nikel sejak pertengahan 2022. Meski demikian, warga dan perusahaan ini beberapa kali terlibat konflik, utamanya terkait dengan persoalan lahan.
Dalam video kiriman warga, terekam General Manager External Relations PT GKP Bambang Murtiyoso dalam penjelasannya kepada massa aksi menyampaikan, putusan itu hanya mengusulkan agar kementerian mencabut izin dan menunda putusan. Namun, hingga saat ini putusan tersebut belum dicabut dan pihaknya belum diminta berhenti beroperasi.
Ia mengakui, putusan itu membatalkan dan mencabut IPPKH PT GKP. ”Tapi, kalau menteri belum mencabut bagaimana? Mari kita mencari solusi,” katanya.
”Tidak usah video-video kami. Kami memang jalan dan harus jalan, karena ini terkait kebutuhan dan kepentingan kami,” lanjut Bambang.
Saat dihubungi, Bambang tidak merespons panggilan. Hal yang sama juga dilakukan bagian Humas PT GKP, Marlion.
Kami memang jalan dan harus jalan, karena ini terkait kebutuhan dan kepentingan kami.
Sebelumnya, kuasa hukum Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) dari Jatam, Muhammad Jamil mengatakan dengan adanya Putusan MA yang memenangkan warga Wawonii, PT GKP sudah kehilangan seluruh legitimasi untuk terus beroperasi di Pulau Wawonii. Dalam lingkup yang lebih luas, putusan ini harus menjadi acuan bagi para penegak hukum dalam melakukan tindakan untuk menyetop segera seluruh aktivitas pertambangan di seluruh pulau kecil di Indonesia.
***Berita ini telah diperbarui pada Jumat (22/11/2024) dengan menambahkan sebagian paragraf 10 dan paragraf 11, serta frasa ”Dalam video kiriman warga, terekam General Manager External Relations PT GKP Bambang Murtiyoso…. dst” pada awal paragraf ke-14.***
Penulis:
Saiful Rijal YunusEditor:
Irma Tambunan, C. Wahyu Haryo P