PERBANKAN

Warganet Serbu Kolom Komentar Bank Mandiri

Kolom komentar Instagram Bank Mandiri dibanjiri protes warganet menyusul pemblokiran rekening nasabah. Bagaimana perkembangannya?

24 Agt 2026 11:40 WIB · Ekonomi & Bisnis

Kompas/Totok Wijayanto

Oleh FX Laksana Agung Saputra

JAKARTA, KOMPAS — Warganet menyerbu kolom komentar akun resmi Bank Mandiri. Hal ini menyusul kebijakan pemblokiran rekening nasabah oleh bank pelat merah itu. Banjir komentar negatif berlangsung sejak Jumat (21/8/2026). Sampai dengan Senin (24/8/2026), komentar negatif warganet masih terus mengalir.

Dalam 10 unggahan konten oleh Bank Mandiri di akun resminya sejak Jumat hingga Senin, warganet membanjiri kolom komentar dengan berbagai respons. Rata-rata mereka memberikan komentar yang bervariasi. Secara umum, nadanya negatif.

Pada hari-hari awal, sejumlah komentar bersifat bertanya. ”Apa bener, pemblokiran rekening donasi orang Pati itu karena disuruh aparat? Aparat yang mana @bankmandiri?  Bertanya dengan nada lemah lembut,” kata salah satu akun pada Jumat (22/8/2026).

Dalam perjalanannya, banyak komentar bernada protes. Bahkan, tak sedikit komentar dengan nada ancaman. ”Sebagai nasabah prioritas mandiri, kalau benar dana nasabah bisa semena-mena diblokir dengan alasan politis, saya akan tarik semua porto di Bank yang tidak accountable dan bersifat rawan intervensi kepentingan,” kata seorang warganet yang mengaku salah seorang nasabah Bank Mandiri.

Quote

Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberikan perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana.

Salah satu tangkapan gambar dari akun resmi Bank Mandiri di Instagram.

Berikut adalah contoh beberapa komentar lain. ”Woiiii bank seenaknya aja blokir rekening botok. Siapa yang perinta. Benerin apa diramein, nih?” kata salah satu warganet. ”Disuruh siapa tuh blokir rekening orang,” kata warganet lain. ”Wah, bank ini sekarang udah ga lagi mandiri, bisa disetir penguasa,” kata warganet lainnya lagi.

Sejauh ini, Bank Mandiri belum memberikan respons melalui unggahan konten yang khusus menanggapi komentar warganet. Bank Mandiri baru memberikan jawaban pada kolom komentar. Berikut respons Bank Mandiri terhadap salah satu komentar warganet.

”Halo Sahabat @avobanana_choco, dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan. Tks~Momo,” kata Bank Mandiri.

Bank Mandiri sejauh ini juga belum memberikan tanggapan melalui siaran pers. Kompas masih berusaha menghubungi sejumlah narasumber relevan di Bank Mandiri.

Salah seorang pengunjuk rasa mengenakan kaos bertuliskan "Kembalikan Tanah Petani Pundenrejo" saat mereka menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (28/4/2025). Petani Pundenrejo menggelar aksi unjuk rasa untuk mengadukan dugaan kasus intimidasi dan kekerasan oleh orang suruhan dari PT Laju Perdana Indah (LPI) terkait konflik agraria di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Warga berharap pada pemerinrah agar segera menyelesaikan konflik di Desa Pundenrejo atas hak atas tanah kembali berpihak kepada petani bukan korporasi.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
28-04-2025
 *** Local Caption ***

Sebanyak 11 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melalui siaran persnya menyebutkan, Bank Mandiri pada Jumat (21/8/2026) memblokir rekening atas nama Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Pemblokiran terjadi saat Supriyono mendampingi warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Di dalam rekening yang diblokir itu terdapat dana senilai Rp 80,9 juta. Ini berupa dana pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, serta akomodasi. Pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka. Pada waktu yang berdekatan, akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.

Selanjutnya dalam siaran pers yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemblokiran rekening oleh Bank Mandiri. Mereka menyatakan, langkah sepihak tersebut melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, dan mengancam kepercayaan terhadap perbankan. Salah satu alasannya, permintaan aparat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membatasi akses nasabah atas dananya tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.

”Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberikan perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,”  kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Para petani melakukan aksi teatrikal di sela-sela demonstrasi di sekitar Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, Rabu (24/9/2025).  Dalam peringatan Hari Tani, Rabu, para petani di Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati mengusulkan sejumlah tuntutan, mulai dari memasukkan lahan 7,3 hektar yang selama ini memicu konflik agraria dijadikan tanah obyek reforma agraria (TORA). Para petani dari lereng pegunungan Kendeng juga menolak pembangunan pabrik semen dan aktivitas pertambangan yang dinilai membawa dampak buruk bagi pertanian.

Dalam elaborasinya, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan obyek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.

Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.

Dengan demikian, penyebutan ”permintaan aparat penegak hukum” tidak cukup untuk membuktikan bahwa tindakan Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan hukum. Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila tidak terdapat perkara pidana yang jelas, tidak ada hubungan antara rekening dan dugaan tindak pidana, atau tidak ada izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan, pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai waktu dan sasaran pemblokiran memperkuat dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk menekan warga yang sedang menyampaikan pendapat. Pemblokiran dana solidaritas bukan hanya membatasi akses seseorang atas hartanya, tetapi juga menghambat kegiatan kolektif yang dilindungi konstitusi.

”Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Suasana di Kantor Cabang PEmbantu (KCP) Bank Mandiri Pondok Indah Mall 2, Jakarta Selatan, Sabtu (20/7/2019). Banyak nasabah yang melakukan pengecekan saldo rekening Bank Mandiri terkait kesalahan atau galat yang terjadi pada proses perpindahan data transaksi harian Bank Mandiri membuat jumlah saldo sebagian nasabah berubah.

Bank Mandiri, Koalisi Masyarakat Sipil melanjutkan, juga memiliki kewajiban melindungi kepentingan nasabahnya. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 mengatur prinsip keterbukaan, perlakuan yang adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, dan perlindungan aset konsumen dalam penyelenggaraan jasa keuangan. Oleh karena itu, bank tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa tindakan dilakukan semata-mata atas permintaan aparat.

Sebelum membatasi akses nasabah, bank wajib memastikan permintaan tersebut berasal dari pejabat berwenang, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. ”Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya,” kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menambahkan, juga menyentuh dasar paling penting dalam bisnis perbankan, yakni kepercayaan masyarakat. Nasabah menempatkan dananya di bank karena percaya uang tersebut aman dan dapat diakses sesuai dengan haknya. Apabila rekening bisa diblokir karena pemiliknya memimpin aksi, mengkritik kebijakan, atau menghimpun solidaritas, masyarakat akan mempertanyakan keamanan seluruh simpanannya.

Hilangnya kepercayaan dapat mendorong perpindahan simpanan atau penarikan dana. Jika meluas, situasi tersebut berpotensi memicu penarikan dana besar-besaran atau bank run, yang pada akhirnya mengancam stabilitas perbankan.

”Masalahnya bukan hanya Rp 80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank. Industri perbankan hidup dari kepercayaan. Ketika kepercayaan itu hilang, risikonya bisa menjalar jauh melampaui satu kasus,” kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan (kedua kiri) bersama jajaran direksi lainnya memberikan keterangan dalam konferensi pers Public Expose Triwulan II-2026 Bank Mandiri, Kamis (23/7/2026), secara daring.

Dalam bagian akhir siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak enam hal. Pertama, Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan seluruh akses atas dana pribadi maupun donasi masyarakat apabila tidak terdapat dasar hukum dan izin atau persetujuan pengadilan yang sah.

Kedua, Bank Mandiri dan aparat terkait menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.

Ketiga, Bank Mandiri bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan memperbaiki prosedur internal agar pemblokiran rekening tidak dilakukan berdasarkan permintaan yang bertentangan dengan hukum.

Keempat, Otoritas Jasa Keuangan memeriksa Bank Mandiri, memastikan perlindungan hak nasabah, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan.

Kelima, Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Keenam, DPR RI meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, dan aparat yang mengajukan pemblokiran, serta memastikan sistem perbankan tidak digunakan untuk mengintimidasi masyarakat.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase