Wartawan Gadungan dan Oknum Petugas Perlindungan Anak di Batu Diduga Memeras

Keduanya diduga memeras pengurus pesantren yang ingin menutupi kasus kekerasan seksual terhadap dua santriwati di sana.

18 Feb 2025 17:29 WIB · Nusantara

Oleh Defri Werdiono

BATU, KOMPAS — Diduga memeras pengelola pesantren hingga ratusan juta rupiah, seorang wartawan gadungan dan oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batu diringkus Polres Kota Batu, Jawa Timur. Keduanya diduga melakukan pemerasan terkait kasus kekerasan seksual di sebuah pesantren.

Kedua tersangka itu adalah Yohanes Lukman Adiwinoto (40), yang mengaku sebagai wartawan alias wartawan gadungan, dan Fuad Dwiyono (51), petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPPA) Kota Batu.

Kepala Polres Batu Ajun Komisaris Besar Andi Yudha Pranata dalam rilis, Selasa (18/2/2025), mengungkapkan, keduanya tertangkap tangan menerima uang tunai Rp 150 juta dari pengelola salah satu pesantren di Batu pada 12 Februari lalu.

Sebelumnya, tersangka sudah menerima uang Rp 40 juta dari pengurus pesantren yang sama. Dalih pelaku, uang tersebut akan digunakan untuk keperluan mediasi antara pihak pesantren dan korban terkait kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di pesantren tersebut.

”Pada 12 Februari 2025 kami amankan tersangka YLA dan FDY setelah menerima uang dari pesantren di salah satu kafe di Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Modus operandinya adalah mereka menakut-nakuti untuk mendapatkan sejumlah keuntungan,” kata Andi Yudha.

Kapolres Batu, Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Andi Yudha Pranata bersama jajaran, menunjukkan baran bukti uang kasus dugaan pemerasan, saat rilis, Selasa (18/2/2025).

Andi Yudha menuturkan, kasus ini berawal pada Januari 2025. Ada dugaan pencabulan yang dilakukan salah seorang pengurus pesantren terhadap dua santriwati. Keluarga korban kemudian datang ke kantor Pusat Pelayanan Keluarga Kota Batu untuk membuat laporan.

Namun, oleh petugas Pusat Pelayanan Keluarga, keluarga korban diarahkan melapor ke kantor P2TP2A.

Selanjutnya, FDY selaku petugas P2TP2A mengundang keluarga korban dan pengurus pondok untuk proses mediasi, tetapi tidak ada titik temu. Beberapa hari kemudian, keluarga korban didampingi FDY melapor ke Polres Batu.

Quote

Modus operandinya adalah mereka menakut-nakuti untuk mendapatkan sejumlah keuntungan.

Setelah melapor, keluarga korban menghubungi YLA yang diketahui oleh keluarga korban merupakan seorang wartawan. YLA dan FDY kemudian berkomunikasi dengan maksud mengawal kasus itu.

Selang beberapa hari kemudian, YLA, FDY, dan pihak pesantren bertemu. Dalam pertemuan itu, pihak pesantren meminta agar perkara itu bisa diselesaikan secara baik-baik karena berita telah menyebar dan pihak pesantren merasa malu.

Dalam pertemuan itu, YLA menyampaikan bahwa untuk menutup kasus tersebut agar disiapkan uang Rp 40 juta yang akan digunakan untuk menutup semua media yang telah memberitakan serta membayar pengacara.

Barang bukti uang kasus dugaan pemerasan yang ditunjukkan saat rilis di Polres Batu, Jawa Timur, Selasa (18/2/2025).

”Dari uang Rp 40 juta itu, FDY mendapat Rp 3 juta, YLA Rp 22 juta, dan membayar pengacara Rp 15 juta. Soal uang untuk media, itu narasi yang disampaikan tersangka kepada pihak pesantren. Tersangka menyebut uang untuk media agar pihak pondok mau kasih uang,” kata Andi Yudha. 

Setelah menyerahkan uang Rp 40 juta, ternyata perkara tidak kunjung selesai dan berita di media massa masih ada. Maka, pengurus pesantren bertanya lagi kepada YLA dan FDY.

YLA dan FDY kemudian membuat skenario bahwa keluarga korban minta kompensasi Rp 120 juta dan jika tidak segera diberi, maka kasus tersebut akan dilaporkan ke Polda Jatim. Pihak pesantren pun panik dan mengajak bertemu tersangka guna mencari solusi.

YLA kemudian bertemu dengan pihak pesantren dan mengajukan biaya masing-masing Rp 180 juta untuk korban, penyelesaian perkara di polres Rp 150 juta, dan pemulihan nama baik melalui media Rp 10 juta sehingga total Rp 340 juta.

Pada 11 Februari, pihak pesantren menyanggupi dengan membayar uang Rp 150 juta dan sisanya akan dibayar lima hari kemudian. ”Pihak pesantren yang merasa ada pemerasan kemudian melapor ke Polres Batu. Pada 12 Februari, kami amankan mereka setelah menerima uang,” ucapnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Tersangka kasus dugaan pemerasan dihadirkan dalam rilis di Polres Batu, Jawa Timur, Selasa (18/2/2025).

Adapun proses hukum kasus pencabulan terhadap dua santri, ujar Andi Yudha, masih berlanjut. Dia berjanji penegakan hukum akan dilakukan seprofesional mungkin dan transparan.

”Dalam rangka penegakan terhadap dua korban pelecehan di salah satu pondok. Kita akan tetap melakukan percepatan-percepatan. Yang jadi kendala kemarin faktor eksternal. Ada dokumen-dokumen yang harus didapat sehingga polisi tidak bisa menarik kesimpulan terlalu cepat untuk naik ke tahap penyidikan,” tuturnya.

Mengetahui ada petugas P2TP2A yang terjerat kasus pemerasan, psikolog Sayekti Pribadiningtyas yang juga anggota P2TP2A mengaku prihatin. Menurut dia, selama ini anggota tim, khususnya yang perempuan, menegakkan marwah dan punya integritas. Mereka bekerja sesuai prosedur operasi standar dan undang-undang.

”Namun, ketika terjadi perbuatan salah satu oknum, itu di luar wewenang kami sebagai tim. Kami pun tidak dilibatkan saat terjadi seperti ini. Beliau (FDY) bermain, berjalan sendiri,” ujarnya.   

P2TP2A berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batu. Mereka bekerja pada pemerintah, tetapi anggotanya merupakan aktivis yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak dengan beragam profesi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Defri Werdiono
 | 

Editor:

Irma Tambunan