Jangan sampai kenaikan harga beras akibat pernurunan produksi diikuti dengan kelangkaan beras. Kalau hal itu terjadi, apakah pemerintah akan kuat meredam dampaknya?
04 Agt 2025 16:00 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah perlu mewaspadai dampak penurunan produksi beras pada semester II-2025. Dampak itu akan semakin buruk jika penarikan beras terkait kasus dugaan beras oplosan yang tidak sesuai aturan bertambah masif.
Merujuk hasil Kerangka Sampel Area (KSA) Padi Amatan Juni 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan produksi beras nasional pada Januari-September 2025 sebanyak 28,22 juta ton. Potensi produksi beras itu naik 11,23 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024.
Produksi beras pada semester I atau Januari-Juni 2025 diperkirakan sebesar 19,16 juta ton, naik 13,53 persen secara tahunan. Kemudian, pada Juli-September 2025, potensi produksinya mencapai 9,08 juta ton atau naik 11,17 persen secara tahunan.
Kendati ada kenaikan secara tahunan, biasanya produksi beras pada semester II lebih rendah dibandingkan dengan semester I. Pada 2024, misalnya, produksi beras pada semester I mencapai 16,88 juta ton. Sementara itu, produksi pada semeseter II sebanyak 13,74 juta ton.
Kenaikan harga gabah akibat penurunan produksi di semester II-2025 itu akan diikuti dengan kenaikan harga beras.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/04/e7220470e067fd220c7b2104d49f3ee1-Screenshot_2025_08_04_150147.png)
Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Hery Sugihartono, Senin (4/8/2025), mengatakan, produksi beras semester II selalu lebih rendah ketimbang semester I. Ini lantaran setiap semester II Indonesia mengalami musim kemarau dan memasuki awal musim tanam I padi.
Di tengah situasi itu harga gabah dan beras biasanya naik. Saat ini harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani di sejumlah daerah produsen beras sudah di atas Rp 6.800 per kilogram (kg).
”Kenaikan harga gabah akibat penurunan produksi di semester II-2025 akan diikuti dengan kenaikan harga beras. Kini kenaikan harga beras ini sudah terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” katanya ketika dihubungi dari Jakarta.
Berdasarkan Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), per 4 Agustus 2025, harga rerata nasional GKP di tingkat petani Rp 6.832 per kg atau 5,11 persen di atas harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kg. Harga GKP petani tertinggi terjadi di Aceh, yakni Rp 7.800 per kg atau 20 persen di atas HPP.
Sementara harga rerata nasional beras medium mencapai Rp 14.520 per kg. Harga tersebut sudah tembus 16,16 persen di atas rerata nasional harga eceran tertinggi (HET) beras medium Rp 12.500 per kg.
BPS bahkan menyebutkan inflasi beras secara bulanan pada Juli 2025 sebesar 1,35 persen, tertinggi sepanjang tahun berjalan. Pada Juli 2025 beras juga menjadi penyumbang inflasi pangan yang mencapai 3,82 persen secara tahunan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/01/31be73964f0ea74faf96ceea5cc29905-WhatsApp_Image_2025_08_01_at_11.50.06_1_.jpeg)
Hery berpendapat, situasi itu bisa semakin buruk jika produsen-produsen besar menarik produk-produk beras mereka. Ini menyusul kasus temuan beras medium dan premium oplosan yang diduga tidak sesuai standar mutu, takaran, serta dijual di atas HET.
”Jangan sampai kenaikan harga beras diikuti dengan kelangkaan beras. Kalau hal itu terjadi, apakah pemerintah akan kuat meredam dampaknya?” kata Hery.
Saat ini Bapanas tengah menggencarkan Gerakan Pangan Murah (GPM) secara masif di banyak daerah di seluruh Indonesia, terutama untuk menurunkan harga beras. GPM itu melibatkan pemerintah daerah, Perum Bulog, ID Food, PT Perkebunan Nusantara, dan para pelaku usaha di sektor pangan dan logistik.
Jangan sampai kenaikan harga beras diikuti dengan kelangkaan beras.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menuturkan, sejak awal Januari hingga 30 Juli 2025, GPM telah terlaksana sebanyak 4.692 kali. GPM tersebut tersebar di 82 titik di DKI Jakarta, 1.102 titik di provinsi, dan 3.508 titik di kabupaten dan kota.
Stok beras Bulog juga berlimpah, yakni 3,97 juta ton per 1 Agustus 2025. Stok itu terdiri atas 3,95 juta ton cadangan beras pemerintah dan 11.900 ton beras komersial. Realisasi penyerapan gabah produksi dalam negeri telah mencapai 2,78 juta ton setara beras atau 92,79 persen dari target serapan 3 juta ton beras.
”Jadi tidak usah khawatir karena stok beras pemerintah besar,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (4/8/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/24/ad559c1f-6969-492b-bc1f-7144ff625c63.jpg)
Arief juga mengatakan, dinamika harga dan mutu beras terus menjadi perhatian utama pemerintah. Pengawasan peredaran beras yang tidak sesuai aturan juga terus dilakukan bersama Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara RI baik di pusat maupun daerah.
Bapanas juga telah mengimbau produsen beras tidak menarik produk-produknya di ritel modern ataupun pasar trandisional untuk mengantisipasi kelangkaan pasokan. Bapanas juga meminta mereka menurunkan harga sesuai mutu beras yang telah telanjur beredar itu.
Selain itu, Arief melanjutkan, pemerintah juga tengah mengevaluasi kebijakan harga dan klasifikasi mutu beras nasional. Bapanas mendapatkan penugasan untuk memformulasi ulang kelas-kelas mutu beras dan harga batas atas beras.
Nanti, mutu dan harga beras itu akan berada di antara beras medium dan premium. Selain itu, harga beras di daerah sentra produksi dengan di Indonesia bagian tengah dan timur akan dibedakan.
Tidak mungkin wilayah Indonesia yang luas ini hanya ada satu harga beras tanpa ada pembedaan harga berdasarkan zonasi. ”Setelah kebijakan itu matang dan ditetapkan, kami akan memberikan waktu transisi implementasinya,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/11/09/6093bced-c003-4554-8be7-28d71794cb99.jpg)
Kebijakan baru yang sedang dimatangkan itu merupakan revisi dari dua regulasi Bapanas. Pertama, Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Regulasi itu mengatur empat kelas mutu beras, yakni beras medium, submedium, premiun, dan pecah. Selain itu, diatur pula ketentuan beras-beras khusus.
Kedua, Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras. Regulasi itu mengatur HET beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. HET beras medium berada di rentang Rp 12.500-Rp 13.500 per kg, sedangkan HET beras premium Rp 14.900-Rp 15.800 per kg.
Pemerintah sebaiknya lebih memprioritaskan reformasi mutu dan regulasi beras daripada penyeragaman mutu dan HET beras. Salah satunya melalui penguatan sistem mutu nasional beras konsumsi dan pelabelan yang transparan agar mutu beras dapat ditelusuri.
Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai penyeragaman kelas mutu dan HET beras bakal berdampak negatif terhadap sektor perberasan nasional. Alih-alih menghapus klasifikasi beras, pemerintah seharusnya memperkuat sistem mutu perberasan nasional.
Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra PG Talattov berpendapat, rencana kebijakan pemerintah itu bisa menimbulkan sejumlah dampak negatif.
Pertama, kebijakan itu menjadi disinsentif terhadap peningkatan mutu beras. Dengan mengeliminasi harga premium, produsen tidak memiliki insentif untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas beras.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/07/06/Abra-Talattov-INDEF_1625556279.jpg)
Kedua, kebijakan itu bakal menjadi beban bagi pelaku usaha kecil perberasan lantaran 95 persen penggilingan padi di Indonesia adalah unit kecil-menengah. Risikonya, mereka tidak mampu memenuhi standar mutu baru tanpa investasi besar sehingga berujung pada penutupan usaha dan konsolidasi pasar oleh pelaku besar.
”Ketiga, konsumen berpendapatan rendah rentan terdampak. Jika HET beras disetarakan dengan harga premium saat ini, kelompok konsumen yang biasa membeli medium akan terdampak sehingga dapat meningkatkan risiko kemiskinan,” kata Abra.
Oleh karena itu, menurut Abra, pemerintah sebaiknya lebih memprioritaskan reformasi mutu dan regulasi beras daripada penyeragaman mutu dan HET beras. Salah satunya melalui penguatan sistem mutu nasional beras konsumsi dan pelabelan yang transparan agar mutu beras dapat ditelusuri.
Pemerintah juga sebaiknya tetap menggunakan skema harga berbagai jenis beras secara fleksibel berdasarkan zonasi dengan mempertimbangkan ongkos distribusi antarwilayah. Jika menggunakan batas harga tertinggi (price ceiling), justru berisiko menurunkan mutu dan mendorong pasar gelap jika tanpa penyesuaian biaya.
”Kalaupun pada akhirnya kebijakan baru itu tetap dipaksakan, imbangi pula dengan kebijakan transisi dengan evaluasi berkala berbasis dampak sosial-ekonomi,” katanya.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto