Waspadai Gratifikasi Saat Lebaran

Momentum Lebaran kerap kali membuka peluang terjadinya praktik pemberian gratifikasi. Kesadaran untuk menolak dan melaporkannya menjadi kunci pencegahan.

20 Mar 2025 06:00 WIB · Riset

Oleh Yohan Wahyu

Pada 14 Maret 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lamannya secara resmi mengimbau semua aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan penyelenggara negara agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri 1446 H.

Menurut KPK, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.

Selain gratifikasi, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Di sisi lain, KPK juga mengimbau kepada pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat agar melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lain.

Makna gratifikasi

Makna gratifikasi sendiri bisa merujuk pada penjelasan undang-undang KPK sebelum direvisi, yakni pada UU No 20 Tahun 2001.

Penjelasan terkait Pasal 12b di mana gratifikasi dimaknai dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi yang dimaksud adalah baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Dari makna itu dapat ditarik kesimpulan gratifikasi bisa mencakup banyak hal yang memiliki nilai ekonomi bagi si penerima. Nah, di era menjelang hari raya, seperti halnya Lebaran tahun ini, rentan akan terjadi hal-hal yang masuk kategori di atas.

Data laporan gratifikasi yang dihimpun KPK menunjukkan adanya tren kenaikan laporan dari para penyelenggara negara soal praktik gratifikasi ini. Data sepanjang sepuluh tahun terakhir (2015-2025) menunjukkan adanya tren kenaikan.

Jika dirata-rata sepanjang sepuluh tahun terakhir tersebut, ada kenaikan 15,7 persen laporan gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara.

Meskipun sempat menurun pada tahun 2020 atau pasca direvisinya UU KPK pada tahun 2019, jumlah laporan gratifikasi kembali meningkat pada 2021 sebesar 20,6 persen.

Infografik riset Laporan Gratifikasi di KPK

Sementara ini data tahun 2024 tercatat paling tinggi yang menampung 4.220 laporan gratifikasi.

Data 2024 menyebutkan, sebagian besar laporan gratifikasi ini berumber dari penyelenggara negara dari instansi kementerian/lembaga sebanyak 70,1 persen, kemudian disusul BUMN/BUMD atau anak perusahannya yang mencapai 16,3 persen, dan sisanya berasal dari pemerintahan daerah sebesar 13,5 persen.

Jika dilihat dari jenis gratifikasinya, data 2024 menunjukkan gratifikasi dalam bentuk pemberian uang/voucer/logam mulia atau alat tukar lainnya tercatat paling banyak, yakni 32,3 persen.

Jumlah ini dibayangi dengan jenis gratifikasi berupa karangan bunga/hidangan berlaku umum atau makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku seperti hanya parsel Lebaran, angkanya mencapai 32 persen.

Kemudian gratifikasi barang lainnya, yang tidak termasuk kedua pemberian di atas mencapai 27 persen, disusul kemudian cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi pemberia yang mencapai 7,2 persen.

Terakhir yang jumlahnya paling minim adalah terkait pemberian tiket perjalanan atau jamuan makan, termasuk juga fasilitas penginapan yang tercatat mencapai 1,6 persen.

Meskipun paling minim, praktik gratifikasi tiket, misalnya, justru pernah menjerat komisioner KPK sendiri.

Kasus ini menimpa komisioner KPK Lili Pintauli Siregar pada Juni 2022 yang terbukti menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Lili pun kemudian memilih mengundurkan diri dari KPK.

Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 yang berisi pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK terhitung sejak 11 Juli 2022.

Rawan grafitikasi

Jika melihat makna gratifikasi, Lebaran menjadi momentum yang rawan terjadinya praktik gratifikasi.

Tradisi pemberian parsel Lebaran antarkolega, termasuk juga dalam bentuk fasilitas buka bersama, yang terkadang menjadi sesuatu yang biasa dan lumrah, tidak bisa lepas dari ”jerat” gratifikasi ini.

Bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah ketika gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas dari penyelenggara negara. Jika berada dalam kondisi tersebut, penyelenggara negara wajib menolak dan melaporkannya.

Jika karena kondisi tertentu, penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Lili Pintauli Siregar saat tiba di Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (11/7/2022). Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Dewan Pengawas KPK sedianya akan menggelar sidang etik terkait pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli Siregar namun dibatakan karena surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua KPK telah disetujui dan ditandangani Presiden Joko Widodo. Sidang etik tersebut rencananya akan membahas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili yaitu diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Selain itu, Lili juga pernah menjalani sidang etik atas pelanggaran komunikasi mantan Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Syahrial yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 11-7-2022

KPK mengatur mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini yang dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau tautan https://gol.kpk.go.id ataupun e-mail: [email protected].

Pada akhirnya, semua kembali pada kesadaran dan kejujuran penyelenggara negara. Dengan melihat tren jumlah laporan gratifikasi yang makin meningkat tiap tahun dari data di atas, bisa menjadi sinyal positif semakin meningkat pula kesadaran dan tanggung jawab penyelenggara negara.

Di sisi yang lain, meningkatkan literasi soal gratifikasi ini kepada masyarakat, terutama kepada instansi yang bersentuhan dan memiliki hubungan kepentingan dengan penyelenggara negara, tak kalah pentingnya.

Bagaimanapun gratifikasi lahir bukan saja karena ada hubungan timbal balik di antara kedua pihak, yakni penyelenggara negara dan kelompok masyarakat, melainkan juga karena ada kesempatan.

Nah, momentum Lebaran ini menjadi kesempatan yang rentan akan terjadinya gratifikasi yang memang harus diwaspadai. (LITBANG KOMPAS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Yohan Wahyu
 | 

Editor:

Andreas Yoga Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari