Sudah hampir sembilan bulan atau sejak Juni 2024 harga Minyakita tak kunjung turun dan cenderung stabil tinggi.
10 Feb 2025 12:06 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta mewaspadai kenaikan harga minyak goreng pada Ramadhan-Lebaran 2025. Apalagi, selama hampir sembilan bulan terakhir, harga Minyakita atau minyak goreng kemasan sederhana untuk rakyat tak kunjung turun dan cenderung stabil tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam periode Ramadhan-Lebaran 2021-2024, kelompok makanan, minuman, dan tembakau telah tiga kali menjadi pemicu utama inflasi. Dalam rentang waktu itu pula, kelompok tersebut hanya sekali mengalami deflasi, yakni pada Ramadhan-Lebaran 2024.
”Komoditas yang berandil besar terhadap inflasi dalam periode Ramadhan-Lebaran 2021-2024 adalah minyak goreng, daging dan telur ayam ras, serta bawang putih. Untuk itu, kenaikan harga keempat komoditas itu perlu diwaspadai,” kata Pelaksana tugas Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara hibrida di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dalam delapan bulan pada periode Ramadhan-Lebaran 2021-2024, komoditas tersebut mengalami lima kali inflasi dan tiga kali deflasi. Inflasi tertinggi minyak goreng terjadi pada April 2022, yakni 17,03 persen.
Khusus minyak goreng, BPS mencatat, dalam delapan bulan pada periode Ramadhan-Lebaran 2021-2024, komoditas tersebut mengalami lima kali inflasi dan tiga kali deflasi. Inflasi tertinggi minyak goreng terjadi pada April 2022, yakni 17,03 persen.
”Pada April 2022, inflasi tertinggi terjadi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau, yakni 1,76 persen, dengan andil sebesar 0,46 persen terhadap inflasi nasional. Minyak goreng memberikan andil terbesar, yakni 0,19 persen,” kata Amalia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/10/a36aacffb172cf1bf41173bd9603da35-Screenshot_2025_02_10_092459.png)
BPS juga mencatat, hingga pekan I Februari 2025, harga rerata nasional minyak goreng premium Rp 21.78t per liter, Minyakita Rp 17.728 per liter, dan minyak goreng curah Rp 17.540 per liter. Khusus Minyakita, harganya jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah Rp 15.700 per liter.
Adapun berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag), per 7 Februari 2025, harga rerata nasional Minyakita Rp 17.400 per liter. Sejak merangkak naik pada Juni 2024, harga Minyakita telah naik 7,41 persen.
Dalam rapat koordinasi itu, Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edi Priyono menuturkan, persoalan harga Minyakita telah lama terjadi. Berbagai upaya telah dilakukan, tetapi harga komoditas program Minyak Goreng untuk Rakyat itu tak kunjung turun.
Untuk itu, Kemendag diminta segera menurunkan harga Minyakita minimal mendekati HET. Upaya menurunkan harga itu perlu berfokus pada daerah-daerah dengan harga Minyakita tinggi.
”Di sejumlah daerah saja, termasuk Indonesia bagian timur, harga Minyakita bisa di bawah atau sesuai dengan HET. Meskipun tidak banyak, ini menunjukkan, kalau kita melakukan upaya yang tepat, harganya bisa diturunkan,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/21/87643172520ccb2a4ddb193397c37a7c-424e713a_bce6_4d36_ba51_8b8942c8afa2_jpg.jpg)
Berdasarkan catatan Tim Ekonomi KSP, per 7 Februari 2025, terdapat 10 daerah dengan harga Minyakita di bawah dan sesuai dengan HET. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Majene (Rp 15.500 per liter), Palu (Rp 15.600 per liter), Toli-toli (Rp 15.700 per liter), dan Wajo (Rp 15.700 per liter).
Selain itu, terdapat juga 10 daerah dengan harga Minyakita yang jauh di atas HET. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Kayong Utara, Halmahera, dan Manokwari dengan harga Minyakita Rp 20.000 per liter, serta Sintang, Nabire, dan Sorong yang mencapai Rp 19.000 per liter.
Dalam upaya menurunkan harga Minyakita, Edi juga meminta Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Melalui jaringan ritel Aprindo, harga Minyakita pasti akan diperdagangkan sesuai dengan HET.
Pada 23 Agustus 2024, Kemendag pernah menyatakan Minyakita diperbolehkan untuk didistribusikan melalui berbagai jalur distribusi. Namun, Kemendag mendorong pendistribusian Minyakita melalui pasar rakyat, bukan ritel modern.
Hal itu bertujuan agar Minyakita tepat sasaran dan mudah dijangkau masyarakat, khususnya kelas bawah. Selain itu, pendistribusian Minyakita ke pasar rakyat juga akan mendukung upaya peralihan konsumsi minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang lebih higienis (Kompas, 23/4/2024).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/10/3aaed805090c2a4d929f115961251660-Screenshot_2025_02_10_101337.png)
Menanggapi hal itu, Direktur Bina Pasar Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra mengemukakan, Kemendag tengah berupaya menurunkan harga Minyakita. Berbagai upaya percepatan telah dilakukan.
Kemendag telah meminta produsen minyak goreng, termasuk Minyakita, memonitor jaringan distribusinya untuk memastikan Minyakita dijual sesuai dengan HET. Mereka juga telah diminta memasok Minyakita ke Perum Bulog dan ID Food.
Kemendag, lanjut Nawandaru, juga telah berkoordinasi dengan Bulog dan ID Food untuk menggelar operasi pasar Minyakita di daerah-daerah yang harga Minyakita-nya masih tinggi. Khusus ID Food, operasi pasar dan penyaluran Minyakita akan dilakukan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).
”Dalam waktu dekat ini, kami akan memfasilitasi pertemuan antara produsen minyak goreng dengan Bulog dan ID Food,” katanya.
Selain itu, Nawandaru juga telah meminta dinas perdagangan di setiap daerah memasang spanduk harga penjualan Minyakita. Harga tersebut mencakup harga patokan penjualan Minyakita di tingkat produsen ke distributor lini 1 (D1), D1 ke D2, dan D2 ke pengecer, serta HET Minyakita di tingkat konsumen.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/21/91ba24799b6c7e6a17bb0e38ef3e510d-Screenshot_2025_01_21_094449.png)
Terkait kerja sama dengan Aprindo, Kemendag juga telah membicarakannya dengan pengurus Aprindo. Dalam pembicaraan itu, salah satu tantangan yang terungkap dan perlu dibicarakan lebih lanjut terkait ritel modern yang juga menjual minyak goreng premium.
Sebelumnya, Kemendag telah telah menindak sejumlah pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas HET. Salah satunya menyegel perusahaan pengemasan ulang minyak goreng PT NNI di Tangerang, Banten, pada 25 Januari 2025.
Perusahaan tersebut melanggar sejumlah regulasi. Beberapa di antaranya adalah mengemas Minyakita menggunakan minyak curah dan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
Perusahaan yang tergolong sebagai D2 itu juga menjual Minyakita Rp 15.500 per liter kepada pengecer. Seharusnya, harga Minyakita dari D2 ke pengecer di jual Rp 14.500 per liter.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Albertus Subur Tjahjono