Membongkar patriarki dalam hukum perkawinan adalah langkah awal untuk membangun masyarakat yang setara, inklusif, dan adil.
19 Mei 2025 07:00 WIB · Opini
Hukum perkawinan Indonesia masih menyisakan bias struktural karena memelihara watak patriarki dalam relasi rumah tangga. Perempuan yang aktif di ruang publik dianggap menyimpang dari ”kodrat” jika tidak maksimal berperan di ruang domestik.
Pelanggengan watak patriarki itu dilegitimasi dalam UU Perkawinan. Pasal 31 Ayat (3) menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Frasa ini tampak sederhana, tetapi secara ideologis sangat problematik.
Pertama, lahirnya subordinasi perempuan dalam pengambilan keputusan rumah tangga. Ketika hukum menetapkan suami sebagai kepala keluarga, keputusan rumah tangga sering kali dianggap sebagai hak prerogatif laki-laki.
Perempuan yang memiliki pendapatan lebih besar atau posisi sosial lebih tinggi tetap dianggap melanggar kodrat jika mengambil alih kendali dalam rumah tangga. Akibatnya, banyak perempuan karir menghadapi tekanan psikologis dan konflik peran karena tuntutan domestik yang tidak diimbangi dengan pembagian peran yang setara.
Kedua, beban ganda yang tidak diakomodasi hukum. Perempuan yang bekerja tetap dituntut menjalankan peran domestik secara penuh, tanpa adanya pengakuan hukum atas beban ganda tersebut.
Dalam banyak kasus, hukum tidak menyediakan kerangka yang adil dalam membagi tanggung jawab rumah tangga antara suami dan istri. Sebab, sejak awal sistemnya telah menempatkan istri sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap urusan rumah tangga.
Perempuan tidak diposisikan sebagai mitra setara dalam rumah tangga, melainkan sebagai pengelola urusan domestik yang berada di bawah kepemimpinan suami. Dalam praktiknya, pasal tersebut menjadi legitimasi bagi ketimpangan pengambilan keputusan dalam keluarga, pembagian peran yang tidak setara, hingga pembenaran atas kontrol laki-laki terhadap tubuh/seksualitas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/401388d8a9c1c569730bbb550f2e7d21-20250501_OPINI_Setengah_Abad_Pasal_Cinta_mencintai.jpg)
Ketimpangan relasi dalam perkawinan tersebut sesungguhnya berangkat dari pelanggengan watak pembentuk undang-undang dalam pembangunan hukum perkawinan yang belum mengembangkan paradigma relasional sebagai solusi alternatif.
Paradigma negara mestinya berangkat dari asumsi bahwa relasi dalam perkawinan tidak boleh dilihat secara hierarkis (vertikal), melainkan sebagai hubungan setara yang bersifat dialogis, kolaboratif, dan berbasis pada interdependensi.
Paradigma relasional menolak dikotomi peran berdasarkan jenis kelamin yang selama ini menjadi fondasi hukum patriarkal. Dalam kerangka ini, ”kepala keluarga” bukanlah jabatan tetap yang dilekatkan berdasarkan jender, melainkan peran yang dapat dinegosiasikan secara fungsional antara pasangan suami-istri sesuai konteks, kebutuhan, dan kapasitas masing-masing. Artinya, negara tidak boleh memonopoli definisi peran domestik melalui aturan hukum yang rigid dan bias jender.
Pelanggengan watak patriarkal dalam hukum perkawinan berimplikasi dalam ketimpangan relasi hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam aspek ekonomi. Dalam praktik, aturan mengenai nafkah sering kali mengabaikan kontribusi istri dalam bentuk kerja domestik tak berbayar. Sementara istri tetap diposisikan sebagai pihak yang bergantung.
Di sinilah hukum perlu bertransformasi. Mengakui dan menilai secara adil kontribusi non-material sebagai bentuk partisipasi ekonomi yang sah. DPR dalam hal ini tidak boleh membiarkan UU Perkawinan menjadi seonggok aturan yang usang dan berhenti pada revisi pasal-pasal tertentu.
Transformasi epistemologis dalam reformasi hukum perkawinan mencakup perubahan cara pandang hukum sebagai instrumen pengendalian sosial berbasis patriarki menjadi instrumen keadilan relasional berbasis HAM, kesetaraan jender, dan pengakuan martabat manusia.
Pemerintah perlu terlebih dahulu menyusun Family Equality Index sebagai alat bantu untuk menilai sejauh mana hukum dan kebijakan keluarga mampu mencerminkan kesetaraan jender dalam praktik sosial, ekonomi, dan budaya.
Family Equality Index adalah langkah konkret untuk mentransformasikan hukum keluarga dari arena reproduksi ketidaksetaraan menjadi ruang realisasi keadilan relasional dan perlindungan universal terhadap semua bentuk keluarga.
Sudah setengah abad UU Perkawinan terbirit-birit mengembara dalam era yang serba baru dan keluarga yang berkembang. Demi mengisi kekosongan undang-undang dan melenturkan kekakuan hukum, Mahkamah Agung terus memainkan peran penting dalam membongkar pasal-pasal diskriminatif melalui penafsiran progresif dalam putusan.
Soal perceraian, misalnya, putusan bukan hanya soal pertimbangan hukum yang membolehkan pasangan untuk bercerai, tetapi bagaimana putusan itu mencerminkan keadilan yang memulihkan. Bukan sekadar menghukum atau menyelesaikan perkara secara prosedural, tetapi juga berorientasi pada perlindungan martabat manusia, kebebasan, kesetaraan, dan keadilan substantif bagi pihak-pihak yang terlibat.
Jika putusan prosedural orientasinya sekadar mengabulkan perceraian, putusan dengan pendekatan keadilan yang memulihkan, perceraian disertai pemulihan martabat dan perlindungan hak perempuan dan anak pasca-perceraian serta sensitif terhadap ketimpangan kuasa dan beban jender.
Sudah waktunya kita melepaskan diri dari belenggu hukum yang mengidealkan keluarga sebagai institusi subordinatif. Negara harus mendorong lahirnya hukum keluarga yang lebih memberdayakan, bukan melanggengkan ketimpangan.
Paradigma relasional dalam hukum perkawinan bukan sekadar solusi, melainkan fondasi baru untuk membangun keadilan yang bersifat egaliter, kontekstual, dan berperspektif kemanusiaan.
Kita tidak bisa berharap pada masyarakat yang maju jika hukum yang menjadi fondasinya masih membelenggu separuh penduduknya dalam kerangka berpikir lama. Membongkar patriarki dalam hukum perkawinan adalah langkah awal untuk membangun masyarakat yang setara, inklusif, dan adil, di mana perempuan tidak hanya dihargai karena perannya dalam keluarga, tetapi juga karena kontribusinya bagi bangsa.
Akhirnya, reformasi hukum perkawinan mutlak jadi agenda utama dengan menghapus pasal-pasal yang bersifat hierarkis dan diskriminatif, serta menggantinya dengan prinsip kemitraan dalam rumah tangga: pengambilan keputusan bersama, pembagian peran berdasarkan kesepakatan, dan pengakuan terhadap hak-hak ekonomi dan sosial perempuan.
Achmad Fauzi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Alumnus Program Doktor FIAI UII Yogyakarta
Penulis:
Achmad FauziEditor:
Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto