PENGHEMATAN BBM

WFH Sehari Sepekan, Mendagri Jamin Tak Ganggu Penyelenggaraan Pemerintahan

Pemerintah berpengalaman menjalankan mekanisme bekerja dari rumah sewaktu Covid-19. Sistem pengawasannya mesti mumpuni demi memastikan efektivitas kinerja.

25 Mar 2026 18:45 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Oleh Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjamin penyelenggaraan pemerintahan tidak akan terganggu meskipun skema bekerja dari rumah, atau work from home, akan diterapkan bagi aparatur sipil negara. Menurut dia, pemerintah telah berpengalaman menjalankan model kerja serupa saat pandemi Covid-19. Sederet layanan publik esensial diutamakan beroperasi penuh.

Sebelumnya, wacana efisiensi ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Saat itu, alih-alih memilih untuk langsung memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara imbas lonjakan harga minyak dunia, Presiden mengarahkan jajaran kabinetnya untuk memikirkan cara-cara penghematan.

Menurut Prabowo, ada beberapa langkah penghematan yang bisa dilakukan. Salah satunya, merujuk praktik yang kini dilakukan di Pakistan, adalah mengurangi waktu bekerja di kantor untuk ASN dan mengurangi hari kerja dari lima hari menjadi empat hari.

”Dulu kita berhasil atasi Covid, kita mampu banyak yang bekerja dari rumah, efisiensi, berarti kita menghemat BBM dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Prabowo.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/3/2026).

”Enggak masalah kalau saya. Saya yakin enggak akan masalah. Karena, ini bukan pengalaman pertama,” kata Tito, saat ditanya wartawan soal wacana bekerja dari rumah dalam kaitannya dengan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Semasa gempuran pandemi Covid-19, sebut Tito, kantor-kantor pemerintahan juga sempat menerapkan model bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Ketika itu, terdapat protokol kesehatan yang mengharuskan adanya pembatasan kontak fisik. Alhasil, jumlah aparatur sipil negara yang bekerja langsung dari kantor dibatasi pula. 

”Bahkan, sempat yang WFO (bekerja dari kantor) hanya 25 persen. Tetapi, itu jalan juga kinerjanya. Jadi, bukan sesuatu yang baru, tetapi kita punya pengalaman,” kata Tito.

Tito menyatakan, pengalaman mengatur kerja dari rumah bukan hanya dimiliki kantor pemerintahan tingkat pusat. Pasalnya, pandemi menyerang hampir seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, kantor-kantor pemerintahan daerah juga menerapkan kebijakan serupa.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) mengikuti rapat melalui zoom di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini berkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta. Penerapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home. Kebijakan 50 persen ASN bekerja dari rumah ini berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 21-08-2023

Namun, Tito menyadari sebagian daerah mengalami pergantian kepala daerah. Boleh jadi, para pemimpin baru itu belum pernah menghadapi situasi serupa. Lantas, ia perlu memberikan pengarahan lanjutan agar penerapan kebijakan dan layanan publik berjalan optimal.

”Mungkin karena daerah ini ada beberapa kepala daerah baru, nanti saya akan kasih penjelasan kepada mereka. Hal-hal yang esensial seperti angkutan, layanan emergency (gawat darurat), rumah sakit, dan kebersihan. Ini harus tetap berjalan,” kata Tito.

Selain itu, Tito mengaku sudah mempunyai sistem presensi jarak jauh guna memastikan para aparatur sipil negara tetap bekerja tanpa harus datang ke kantor. Dalam sistem presensi itu, mereka juga diawasi secara jarak jauh. Artinya, mereka tidak bisa bepergian seenaknya—saat seharusnya menjalankan kerja dari rumah—yang justru memboroskan BBM.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) mengikuti rapat melalui zoom di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini berkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta. Penerapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home. Kebijakan 50 persen ASN bekerja dari rumah ini berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 21-08-2023

”Itu supaya enggak lari ke sana-kemari, yang nanti malah menambah BBM. Jadi, mereka wajib mengaktifkan handphone-nya. Jam 07.30 mereka absen online. Dari situ petugas piket bisa mengetahui lokasinya. Jadi, kalau dia jalan-jalan akan ketahuan,” kata Tito.

Tito membeberkan, wacana bekerja dari rumah sempat dibahasnya bersama tiga menteri lainnya, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam rapat berdurasi sekitar tiga jam itu, para menteri telah bersepakat menentukan satu hari bekerja dari rumah.

Kendati demikian, Tito enggan memberitahukan perihal hari yang dipilih untuk menjalankan skema bekerja dari rumah itu. Ia menyatakan, hasil rapat bersama para menteri itu masih perlu dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden. 

Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di hari pertama di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah di hari pertama kerja. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan seluruh ASN masuk kerja dan tidak ada cuti tambahan. Heru Budi memerintahkan jajarannya untuk memastikan para ASN agar masuk kerja di hari pertama. ASN yang tidak masuk kerja akan diberi sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 16-04-2024

”Yang kemarin hadir, itu nanti akan melapor ke Pak Presiden. Saya enggak tahu (siapa yang akan melaporkan). Setelah itu, apa pesan Presidennya. Setelah itu, nanti baru kita akan membuat surat edaran,” kata Tito. 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, kebijakan bekerja dari rumah diinisiasi sebagai bentuk efisiensi kerja. Namun, ia menekankan, kebijakan itu tidak berkaitan dengan masalah stabilitas BBM nasional. Ia memastikan, stok yang tersedia masih mencukupi guna memenuhi kebutuhan nasional. 

”Kita ingin menjadikan momentum ini bagian dari untuk kita mengoreksi diri, memperbaiki diri, mengefisiensikan diri, dan mungkin dalam waktu dekat rumusan kebijakan itu akan kita finalkan dan kita sampaikan kepada masyarakat,” kata Prasetyo, di sela-sela acara gelar griya, di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (21/3/2026). 

Prasetyo menyatakan, kebijakan bekerja dari rumah hanya akan menyentuh sektor-sektor tertentu yang tidak berkenaan dengan layanan publik. Segenap jajaran pemerintah tengah mematangkan mekanisme penerapannya kelak. Soal dampak yang mungkin dimunculkan bagi sektor ekonomi informal juga sedang dipikirkan. 

Aparatur sipil negara (ASN) bekerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini berkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta. Penerapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home. Kebijakan 50 persen ASN bekerja dari rumah ini berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 21-08-2023

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N Suparman menyatakan, kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai pemerintahan mampu menghemat anggaran pemerintah. Hal ini karena kegiatan-kegiatan rentan pemborosan seperti rapat dan perjalanan bisa ditanggalkan demi alasan efisiensi. Kebijakan itu juga diyakini akan mendorong fleksibilitas kinerja aparat dan digitalisasi pelayanan publik.

Menurut Herman, efektivitas kebijakan itu nantinya bukan berasal dari banyaknya hari bekerja dari rumah. Efektivitas penerapannya lebih ditentukan dari pemilihan jenis-jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dikerjakan dari rumah.

Ia menilai, kemungkinan jumlah hari bekerja dari rumah bisa lebih dari satu hari jika menggunakan pendekatan itu. ”Jenis-jenis pekerjaan administratif, analisis, lalu perencanaan, itu cocok untuk bekerja dari rumah. Tidak hanya untuk satu hari saja. Jika begitu, sepanjang minggu mereka bisa bekerja dari rumah,” kata Herman.

Siluet aparatur sipil negara (ASN) bekerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini berkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta. Penerapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home. Kebijakan 50 persen ASN bekerja dari rumah ini berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 21-08-2023

Herman menyarankan, efektivitas kinerja para aparatur bisa bertambah jika sistem kerjanya nanti didasarkan pada hasil kerja. Hendaknya presensi tidak dijadikan satu-satunya indikator penilaian kinerja. Lantas, ia meminta adanya penentuan target yang terukur dalam skema bekerja dari rumah.

Namun, itu semua hanya bisa terjadi apabila pemerintah memiliki infrastruktur digital yang menjamin berlangsungnya pengawasan kinerja para pegawainya.

Sementara itu, lanjut Herman, mekanisme pekerjaan-pekerjaan berbasis layanan publik mengharuskan kondisi berbeda. Jenis pekerjaan itu menuntut aparatur sipil negara hadir secara langsung. Oleh karena itu, tidak bisa begitu saja mengurangi jumlah personel pelayanannya yang berisiko mengurangi pula kualitas pelayanan publik.

”Jadi perlu dibedakan antara satu pekerjaan dan pekerjaan lainnya sehingga penentuan WFH-nya bisa berbeda antara satu fungsional tertentu dan fungsional yang lain,” kata Herman.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul