Zarof Ricar Disebut Pernah Janjikan Rp 1 Miliar kepada Hakim Ad Hoc MA untuk Urus Peninjauan Kembali

Uang ucapan terima kasih itu disebut berkaitan dengan pengurusan peninjauan kembali perkara yang melibatkan Wali Kota Batu periode 2007-2017 Eddy Rumpoko.

21 Apr 2025 18:14 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Bekas pejabat Mahkamah Agung yang jadi terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar, disebut pernah menjanjikan Rp 1 miliar sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung Abdul Latif. Uang sebagai ucapan terima kasih itu disebut berkaitan dengan pengurusan peninjauan kembali dalam perkara yang melibatkan Wali Kota Batu periode 2007-2017 Eddy Rumpoko pada 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Abdul Latif saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur dengan terdakwa Lisa Rachmat dan Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/4/2025). Lisa merupakan kuasa hukum Ronald Tannur saat membantunya terbebas dari hukuman. Sementara itu, Zarof merupakan mantan pejabat di Mahkamah Agung yang mengurus suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman.

Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dengan didampingi oleh Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.

Abdul Latif merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung periode 2010-2021. Dalam kesaksiannya, ia mengaku mengenal dengan sosok Zarof Ricar karena sama-sama bekerja di Mahkamah Agung. Sebelum Abdul Latif pensiun sebagai hakim ad hoc MA, Zarof Ricar terakhir menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Jaksa penuntut umum menanyakan penanganan perkara peninjauan kembali nomor 151 PK/Pidsus/2021 yang pernah ditangani Abdul Latif saat menjadi hakim ad hoc tipikor MA. Permohonan peninjauan kembali itu diajukan oleh pihak kuasa hukum Wali Kota Batu periode 2007-2017 Eddy Rumpoko pada 2021. 

Bekas hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung Abdul Latif saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur dengan terdakwa Lisa Rachmat dan Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/4/2025).

Dalam perkara itu, Eddy disebut menerima suap berupa uang dan sebuah mobil mewah Toyota Alphard tahun 2016 senilai Rp 1,6 miliar. Eddy Rumpoko telah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan dihukum 3 tahun penjara pada Jumat, 27 April 2018. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara.

Setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung lalu memutuskan Eddy dihukum 5,5 tahun penjara pada 2020. Kemudian, tim kuasa hukum Eddy Rumpoko mengajukan peninjauan kembali ke MA pada 2021.

”Kepada saksi apakah benar saksi selaku hakim yang masuk dalam proses memeriksa dan memutus perkara PK tersebut?” tanya jaksa.

Abdul Latif membenarkan pertanyaan jaksa tersebut. Ia mengaku sebagai hakim ad hoc tipikor dalam penanganan perkara peninjauan kembali Eddy Rumpoko tersebut.

Bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar meninggalkan ruangan setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pengadilan Tipikof mulai menggelar sidang tiga pihak pelaku suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga terdakwa tersebut adalah bekas pejabat MA Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur yaitu Liza Rachmat. Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk menyuap majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. Mereka bertiga bersepakat menyuap majelis hakim sebesar Rp 5 miliar untuk vonis bebas yang diterima Ronald Tannur. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-2-2025

Jaksa kembali menanyakan apakah Zarof Ricar pernah meminta bantuan terkait penanganan peninjauan kembali kasus yang menjerat bekas Wali Kota Batu, Jawa Timur, tersebut. Latif mengaku tidak ingat waktu detail pertemuannya dengan Zarof tersebut. Pertemuan itu dilakukan di kompleks Gedung Mahkamah Agung.

”Dapat saya jelaskan, pertemuan dengan Zarof ini saya sudah lupa, tidak ingat mengenai hari tanggal tahun dalam tenggat sebelum PK,” jawab Latif.

Latif mengaku menolak permintaan yang disampaikan Zarof dalam penanganan PK Eddy. Dia mengatakan ingin mempelajari lebih dulu perkara tersebut.

”Ada penyampaian minta bantu PK nomor 151. Lengkapnya minta bantu seperti apa, PK 151 atas nama Eddy Rumpoko?” tanya jaksa.

Bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar beranjak meninggalkan ruangan setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pengadilan Tipikof mulai menggelar sidang tiga pihak pelaku suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga terdakwa tersebut adalah bekas pejabat MA Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur yaitu Liza Rachmat. Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk menyuap majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. Mereka bertiga bersepakat menyuap majelis hakim sebesar Rp 5 miliar untuk vonis bebas yang diterima Ronald Tannur. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 10-2-2025

”Minta bantu aja. Tidak jelas. Itulah sebabnya, saya menolak beliau dengan alasan saya baca dulu apa fakta hukumnya dan bagaimana penerapan hukumnya serta alasan-alasan PK,” jawab Latif.

Latif mengatakan pada pertemuan dan lobi-lobi itu, Zarof menyampaikan uang ucapan terima kasih senilai Rp 1 miliar. Dia mengaku menolaknya dan mengajak Zarof untuk bersama-sama melaksanakan shalat Dzuhur.

”Pada saat itu disampaikan enggak terima kasih Rp 1 miliar, itu apa?” tanya jaksa.

”Iya, setelah pertemuan itu lalu disampaikan, dia sampaikan bahwa ini ada ucapan terima kasih Rp 1 miliar itu pun lagi-lagi, saya tolak dengan mengajak beliau, ayo mari kita shalat,” kata Latif.

Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung.

Menurut Latif, Zarof hanya meminta bantuan tanpa menjelaskan secara terang atau spesifik permintaannya tersebut. Namun, yang jelas ia langsung menolak hal tersebut. Ia juga mengaku langsung menolak pemberian uang Rp 1 miliar tersebut. 

Quote

Iya, setelah pertemuan itu lalu disampaikan, dia sampaikan bahwa ini ada ucapan terima kasih Rp 1 miliar itu pun lagi-lagi, saya tolak dengan mengajak beliau, ayo mari kita shalat.

Terkait kesaksian Abdul Latif itu, terdakwa Zarof Ricar tidak menyampaikan bantahan. Ia menyatakan sudah cukup penjelasan saksi tersebut. Sementara terdakwa Lisa Rachmat mengaku tidak mengenal saksi Abdul Latif tersebut.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul