
Oleh Marina Ekatari
19 Jun 2025 12:36 WIB · Politik & Hukum
Bekas pejabat Mahkamah Agung yang menjadi terdakwa dalam kasus suap perkara vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Penulis:
Marina EkatariEditor:
Gregorius Magnus FinessoProduser:
Marina EkatariVideo:
Alberdi Ditto Permadi, Yogi Yuka RozakiPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .