Zarof Ricar Mengaku Lupa Asal Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg di Rumahnya

Penyidik Kejagung diharapkan tidak hanya bergantung pada pengakuan bekas pejabat MA Zarof Ricar. Asal muasal uang dan emas harus bisa ditelusuri dengan cara lain.

15 Nov 2024 16:44 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Bekas pejabat Mahkamah Agung atau MA pemilik uang dan emas yang nilainya mencapai Rp 1 triliun, Zarof Ricar, disebut telah lupa mengenai asal muasal uang yang diakuinya sebagai hasil pengurusan perkara di MA. Terhadap hal itu, penyidik diharapkan tidak hanya bergantung pada pengakuan Zarof, tetapi mencari alat bukti lain. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, kepada wartawan, pada Jumat (15/11/2024), menyampaikan, dari pemeriksaan terhadap Zarof Ricar, hingga saat ini penyidik masih mendalami hubungan dan komunikasi antara Zarof dan ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Zarof merupakan bekas pejabat MA yang menjadi tersangka pengurusan kasus suap 3 hakim PN Surabaya terkait kasus Ronald Tannur. 

”Kita sampaikan, ZR (Zarof Ricar) ini masih irit bicaranya nih. Padahal, kan, nama-nama itu dari dia. Harusnya dia bilang, kan. Tapi, penyidik akan terus berupaya, bekerja mendalami itu,” kata Harli.

Tidak hanya itu, penyidik masih belum mendapatkan keterangan yang jelas dari Zarof mengenai asal muasal uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof. Padahal, Zarof sebelumnya telah mengatakan bahwa dia telah menerima uang Rp 5 miliar dari Lisa Rahmat untuk diberikan kepada 3 hakim PN Surabaya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar saat berbicara dalam konferensi pers terkait penangkapan oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Loby Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya Jawa Timur, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul terkait dugaan menerima suap. Dugaan suap yang diungkap Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini diduga terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti beberapa waktu lalu. Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terkait dugaan suap ini. Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti dugaan suap ini di enam lokasi penggeladahan berupa uang dengan nilai belasan miliar yang terpecah dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, dan Yen Jepang. Penyidik Kejaksaan Agung masih memeriksa para tersangka dan mengembangkan temuan dugaan suap tersebut. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 23-10-2024

Namun, soal uang Rp 5 miliar itu sampai kepada 3 hakim PN Surabaya atau belum, masih belum jelas sampai saat ini. Padahal, di awal penangkapan, Zarof juga sempat memberikan pengakuan bahwa uang itu berasal dari pengurusan perkara.

”Nah, pengurusan perkara itu yang mana? Dia bilang lupa, dia belum update,” terang Harli.

Ditanya tentang hasil pemeriksaan tersangka Meirizka Widjaja yang merupakan ibu Ronald Tannur, kata Harli, yang bersangkutan kemarin diperiksa sebagai saksi. Meirizka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada 3 hakim PN Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang itu diberikan melalui perantaraan Lisa Rahmat (LR), kuasa hukum Ronald Tannur (RT).

Dari situ, Lisa kemudian meminta Zarof mengupayakan agar hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Lisa juga telah mengaku memberikan uang dalam bentuk pecahan mata uang asing yang nilainya setara dengan Rp 5 miliar kepada Zarof. 

Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung.

Terkait hal itu, kata Harli, penyidik mendapatkan keterangan bahwa ternyata Lisa tidak hanya meminta bantuan kepada Zarof saat pengurusan kasasi Ronald, tetapi sudah meminta bantuan Zarof sejak perkara masih ditangani PN Surabaya. Hal itulah yang kemudian didalami penyidik dengan memindahkan Meirizka dari Surabaya ke Jakarta. 

”Karena LR (Lisa Rahmat) meminta kepada ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan dengan pejabat di PN Surabaya. Nah, MW (Meirizka Widjaja) tahu enggak? Karena, kan, yang punya kepentingan di sini MW terkait RT (Ronald Tannur), anaknya,” terang Harli.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dalam perkara ini. Edward akan didalami adanya dugaan persekongkolan dengan istrinya, Meirizka, dalam upaya suap atau gratifikasi tersebut.

Bukan satu-satunya

Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, meminta agar penyidik Kejagung tidak bergantung pada keterangan atau pengakuan tersangka. Sebab, pengakuan bukan satu-satunya alat bukti dalam sebuah tindak pidana.

Tersangka kasus suap tiga hakim yang juga ibu terpidana Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dipindahkan dari Surabaya ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Penyidik mesti mencari alat-alat bukti lain, seperti alat komunikasi yang digunakan Zarof. Jika rusak atau ada data yang sudah dihapus, penyidik mesti berupaya memulihkannya. Alat bukti lain yang perlu dicari adalah rekaman kamera pengawas, baik di rumah Zarof, di kantor, maupun catatan terkait orang-orang yang pernah bertemu dengan Zarof.

”Penyidik tidak boleh bergantung pada keterangan tersangka. Masih ada alat-alat bukti lain yang bisa digunakan selain untuk membuktikan sangkaan terhadap Zarof, juga untuk membongkar jejaring mafia hukum yang terkait dengan Zarof hingga menghasilkan uang  Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram,” kata Zaenur.

Ia meyakini tidak ada kejahatan yang sempurna. Oleh karena itu, setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak. Dalam kasus ini, Kejagung diharapkan agar tidak berhenti pada pembuktian tindak pidana yang dilakukan Zarof, tetapi juga membongkar jejaring mafia peradilan secara tuntas.

Keberadaan mafia peradilan diingatkannya akan merusak sendi-sendi hukum sekaligus mencederai keadilan. Dengan membongkar mafia peradilan, diharapkan hukum di Indonesia ke depan dapat lebih baik.

”Kemungkinan masih ada jejaring Zarof Ricar yang barangkali masih menjabat sebagai hakim, sebagai pejabat, masih ada advokat yang aktif. Ini semua harus dibongkar dan dijerat tindak pidana korupsi karena melakukan jual beli perkara,” ujarnya. (NAD)

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari