BHR Ojol, antara Mimpi dan Realitas

Lebaran tinggal menghitung hari. Bonus hari raya ternyata tidak seindah mimpi semua pengemudi ojek daring. Ada pengemudi yang malah tidak memperoleh.

28 Mar 2025 20:31 WIB · Ekonomi

Oleh R Albertus Krisna Pratama P., Caecilia Mediana

Fauzan (38), salah satu pengemudi ojek daring di Jakarta Selatan, masih tidak percaya dirinya tidak memperoleh bonus hari raya atau BHR. Dari tanggal 22 hingga 24 Maret 2025 atau periode platform transportasi daring menjanjikan distribusi BHR, dia berkali-kali cek saldo dompet elektronik yang biasa dipakai untuk menerima penghasilan dari ngojek. Namun, hasilnya nihil.

Tidak ada penambahan saldo yang khusus terkait BHR. Hanya ada pemasukan dari mengantar penumpang.

Logo Liputan Lebaran 2025

Fauzan mengaku tidak tahu alasan yang menyebabkan dirinya tidak mendapatkan BHR. Dia selalu rajin bekerja dan tidak pernah melanggar kode etik platform. Nada suaranya getir ketika menceritakan pengalaman ini.

”Untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, ya, harus dicukupkan. Saya sebenarnya sangat berharap bisa memperoleh BHR. Saat Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengemudi mendapat BHR sampai Rp 1 juta, saya senang sekali,” ucapnya.

Ketika mengetahui banyak dari temannya sesama pengemudi ojek daring memperoleh BHR Rp 50.000 dan dirinya tidak menerima sama sekali, Fauzan kecewa. Namun, dia tidak ingin larut dalam perasaan itu.

Fauzan (38), pengemudi ojek daring asal Jakarta Selatan, ketika ditemui Kompas di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/03/2025).

Kondisi itu memacu Fauzan lebih giat bekerja. Bahkan, dia rela bekerja dari pagi hingga sore hampir setiap hari. Beruntung baginya, setelah tanggal 24 Maret 2024 sampai sekarang, Fauzan mengalami peningkatan order jasa kirim bingkisan Lebaran.

Sambil menunjukkan rekapitulasi penghasilan harian dari aplikasi di ponselnya, Fauzan memamerkan pernah mendapatkan Rp 480.000 dalam sehari. Padahal, hari-hari sebelumnya, dia memperoleh rata-rata penghasilan Rp 200.000 per hari. Ia sangat bersyukur rezeki Ramadhan masih berpihak kepadanya.

”Kalau kebutuhan saya itu nomor sekian. Hal terpenting adalah kebutuhan rumah tangga, anak, dan istri bisa membeli baju Lebaran,” kata Fauzan.

Tidak pernah absen

Cerita berbeda datang dari Ahmad (40), pengemudi ojek daring asal Serpong, Tangerang Selatan. Dia mendapatkan BHR senilai Rp 850.000.

Dia mengetahui bahwa tidak semua mitra pengemudi ojek daring mendapatkan BHR. Situasi itu, dia meyakini, bagian dari jatah rezeki yang masih bisa ia terima.

Ahmad mengklaim, dirinya selalu menjaga performa sebagai mitra pengemudi dan mengikuti kode etik yang diharuskan oleh platform. Selama setahun terakhir, Ahmad yang sudah memiliki dua anak ini selalu mulai bekerja pada pukul 10.00 dan pulang pukul 22.00 atau 23.00.

Tidak pernah absen narik dalam seminggu. Pilih-pilih penumpang pun tidak ia lakukan.

Ahmad (40), pengemudi ojek daring, ketika ditemui Kompas di Tangerang Selatan, Jumat (28/03/2025).

Setiap hari, Ahmad memperoleh penghasilan antara Rp 100.000 dan Rp 200.000. Selama Ramadhan 2025, dia merasakan ada sedikit peningkatan.

Meski nominal penghasilan sehari-hari selama Ramadhan ditambah BHR tidak terlalu besar, dia tetap bersyukur. Rezeki itu akan dia gunakan untuk membeli daging untuk bahan masak semur sebagai sajian menyambut orangtua dan mertua yang akan berkumpul di rumahnya saat Lebaran nanti. Sisanya akan dipakai membayar zakat.

”Cari uang itu tidak perlu muluk-muluk. Hal terpenting, anak dan istri bisa makan dan merayakan Idul Fitri,” ucapnya.

Pembohongan

Cerita Fauzan dan Ahmad itu, menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, adalah bentuk ketidakadilan. Dia secara terang-terangan menilai semua perusahaan platform transportasi daring telah melakukan pembohongan publik dengan cara seolah-olah telah memberikan BHR menurut kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. BHR harus didistribusikan maksimal H-7 Lebaran.

Sesuai SE itu, BHR diberikan oleh perusahaan kepada seluruh pengemudi dan kurir daring yang terdaftar secara resmi. Kendati demikian, ada kriteria perolehan BHR, yakni hanya pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik.

Lalu, pemberian BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Dalam perkembangan polemik BHR, Presiden Prabowo Subianto sempat mengungkapkan pengemudi ojek daring menerima sekitar Rp1 juta saat Lebaran 2025.

Para pengemudi ojek online atau ojek daring melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Wijaya, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) atau pengemudi daring dari berbagai perusahaan aplikasi ojek daring melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya. Pengemudi ojol ini menuntut kesejahteraan mereka. Mereka menuntut potongan tarif 20 persen dari aplikator diturunkan karena merugikan mitra pengemudi. Mereka juga meminta ada intervensi dari pemerintah mengenai masalah mereka tersebut. Aksi yang dipicu oleh menurunnya pendapatan pengemudi ini berlangsung di tengah upaya pemerintah menyusun regulasi khusus untuk pekerja di platform digital. Untuk mendukung aksi ini, para pengemudi ojol disarankan untuk mematikan aplikasi. Beberapa pengemudi ojol yang mengikuti aksi pun sempat melakukan sweeping kepada para pengemudi ojol yang masih menarik penumpang. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 29-08-2024

Namun, realitas yang SPAI temukan, ada beberapa platform yang memberikan BHR sebesar Rp 50.000, jauh dari arahan Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp 1 juta.

Beberapa platform juga telah melakukan pemberian BHR secara diskriminatif dan tidak menyeluruh kepada mitra pengemudi. Mereka mempersulit mitra dengan berbagai persyaratan, seperti tingkat penerimaan order dan nilai rating. 

Ada juga perusahaan platform on demand services, yang kata Lily, telah membuat pencitraan yang seolah-olah mengikuti kebijakan pemerintah, tetapi realitasnya pemberian BHR hanya direkayasa dan tidak diberikan kepada pengemudinya. BHR malah diberikan kepada para pekerja bagian pengepakan atribut mitra pengemudi.

Tidak mampu

Perusahaan platform on demand services Grab telah memberikan klarifikasi atas isu penerimaan BHR pengemudi ojek daring yang terlalu kecil. Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, pemberian BHR di Grab mengacu kepada imbauan Presiden pada 10 Maret 2025 di Istana Negara yang menyebut BHR diberikan atas dasar keaktifan kerja mitra pengemudi. Penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab.

”Kami mempertimbangkan berbagai faktor. Selain keaktifan mitra pengemudi, kami mencermati pula kemampuan finansial perusahaan,” ujar dia, dalam keterangan tertulis Kamis (27/3/2025) malam. 

Penerima BHR, menurut Tirza, dikelompokkan menjadi empat tingkatan. Tingkatan pertama berdasarkan keaktifan kerja atau mitra pengemudi aktif dan berkinerja baik. Tingkatan pertama ini diperuntukkan bagi Mitra Jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir. 

Pengemudi ojek daring membawa poster tuntutan saat berlangsung unjuk rasa oleh pengemudi ojek dan taksi daring yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/8/2022). Unjuk rasa berlangsung di Kantor Dishub Jatim dan sejumlah kantor aplikator. Mereka menuntut dilibatkan dalam merumuskan tarif dan aturan perjanjian kemitraan di seluruh Jawa Timur. Mereka juga menuntut dibebaskannya pengemudi individu tanpa terikat koperasi atau vendor yang merugikan sepihak. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif sejauh ini, kata dia, telah memperoleh nominal BHR tertinggi, yaitu Rp 1.600.000 untuk mitra pengemudi roda empat dan Rp 850.000 untuk mitra pengemudi roda dua. 

Adapun untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota), dia menjelaskan keberadaan tingkatan tersebut adalah murni inisiatif Grab. 

Untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota), ini murni inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut hari Idul Fitri. Nominal BHR ditentukan berdasarkan konsistensi tingkatan Jawara selama 12 bulan terakhir, minimal 35 orderan selesai pada Februari 2025, dan kedisiplinan mitra terhadap kode etik Grab. 

Sejauh ini, nominal BHR untuk tingkatan Mitra Ksatria ialah Rp 100.000, Mitra Pejuang Rp 100.000, dan anggota Rp 50.000. Nominal tersebut tidak ada perbedaan antara pengemudi roda empat dan roda dua. 

Grab mengklaim, bonus kinerja yang diberikan sudah tepat sasaran dan mendukung mitra pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pengguna serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh mitra.

”Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, kami menyatakan tidak mampu memenuhinya,” ungkap Tirza. 

Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Tenaga Kerja Yussierli (dua dari kanan) Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (dua dari kiri), CEO Gojek Patrick Walujo (kiri) dan CEO Grab Anthony Tan (kanan) mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi daring di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). Besaran nilai THR masih digodok pemerintah dan pihak terkait. Kompas/Hendra A Setyawan

Dari sisi Gojek, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya tidak mengomentari polemik BHR mitra pengemudi yang kecil. Kendati demikian, dia menjelaskan, pemberian BHR harus dilihat bukan sebagai tunjangan hari raya sebagaimana untuk pekerja formal. BHR perlu dimaknai sebagai kontribusi Gojek untuk mendukung mitra pengemudi dalam merayakan Idul Fitri. 

Gojek mengklaim telah berusaha adil. Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi.

”Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori itu. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat,” ucap Ade.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku telah menerima laporan keluhan BHR pengemudi ojek daring. Dia menjanjikan akan bertemu pihak dari perusahaan platform transportasi daring.


Kerabat Kerja

Penulis:

R Albertus Krisna Pratama P., Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Iqbal Basyari, Caecilia Mediana