THR ”Ojol”, Maxim Desak Kemenaker Beri Kejelasan Peraturan

Maxim Indonesia fokus mengadakan kampanye sosial dengan memberikan bantuan sosial kepada mitra pengemudi di sejumlah kota di Indonesia.

17 Feb 2025 18:18 WIB · Ekonomi

Oleh Caecilia Mediana


JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan aplikasi pemesanan layanan transportasi daring, Maxim, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR untuk mitra pengemudi yang disesuaikan regulasi. Sejauh ini, Maxim berencana memberikan bantuan sosial kepada mitra pengemudi sebagai bagian dari kampanye sosial perusahaan. 

”Mengenai pembahasan pemberian THR kepada mitra pengemudi, kami berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan keputusan yang obyektif berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Saat ini kami telah mengambil bagian dalam diskusi untuk mendukung mitra pengemudi sebagai gig-workers, salah satu bentuk tenaga kerja di luar hubungan kerja,” ujar Public Relations Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025), di Jakarta. 

Menurut Yuan, manajemen bisa memahami bahwa menjelang Ramadhan dan Lebaran, kebutuhan mitra pengemudi akan bertambah. Saat ini, manajemen Maxim Indonesia fokus untuk mengadakan kampanye sosial dengan memberikan bantuan sosial kepada mitra pengemudi di sejumlah kota di Indonesia. 

Sementara terkait aksi unjuk rasa pengemudi transportasi daring (ojek online atau ojol) di depan kantor Kemenaker, Yuan mengatakan, aksi tersebut tidak berpengaruh ke layanan Maxim. Maxim tetap bisa digunakan secara normal dan konsumen tetap dapat mengakses beragam layanan di aplikasi Maxim seperti biasa. 

Pengemudi ojek daring dan kurir demonstrasi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). Pengunjuk rasa menuntut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) senilai upah minimum provinsi (UMP). Mereka juga menuntut penghapusan sistem hubungan kerja kemitraan yang dinilai merugikan para pekerja. Pengemudi mematikan aplikasi secara massal saat aksi yang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. KOMPAS/AGUS SUSANTO 17-2-2025

Mengenai kabar penonaktifan aplikasi agar banyak pengemudi ikut unjuk rasa, ia menjelaskan bahwa seruan itu bukan dari manajemen, melainkan inisiatif pengemudi. Manajemen Maxim di Indonesia tidak mendukung tindakan protes yang mengganggu ketertiban umum.

”Kami tidak pernah memberikan perintah atau imbauan apa pun kepada pengemudi untuk menonaktifan aplikasi. Sebaliknya, kami mengimbau mereka tetap melayani kebutuhan konsumen sehingga tetap bisa memperoleh penghasilan dan tidak mudah terprovokasi dalam aksi unjuk rasa,” ucap Yuan. 

Secara terpisah, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati berpendapat, insentif dari aplikator selama ini tidak menyejahterakan pengemudi karena justru memaksa pengemudi untuk terus-menerus bekerja tanpa istirahat melebihi ketetapan jam kerja delapan jam sesuai UU Ketenagakerjaan. 

”Pengemudi ojek daring, misalnya, mau tidak mau harus bekerja 17 jam (dalam sehari), bahkan lebih supaya mendapat insentif. Upah per pesanan yang tidak pasti ternyata berasal dari hasil perhitungan algoritma aplikator,” kata Lily. 

Infografik Pengaduan Pelanggaran THR

Menanggapi desakan perusahaan aplikator dan pengojek daring, Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan teknis pemberian THR dalam beberapa hari mendatang. Saat ini, substansi peraturan telah masuk tahap finalisasi.

”Beri kami waktu untuk memfinalisasi peraturan teknis pemberian THR. Sejalan dengan langkah itu, kami juga mendorong aplikator untuk menjadikan Ramadhan dan Lebaran sebagai momentum membangun kerja sama yang baik dengan pengemudi,” ujarnya dalam audiensi dengan puluhan pengemudi ojek daring, taksi daring, dan kurir logistik di lobi kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin, pukul 13.00–14.00.

Menurut Yassierli, sejak awal menjabat dirinya telah diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto agar perlindungan pekerja platform, termasuk pengemudi ojek daring, menjadi prioritas. Pihaknya juga telah beberapa kali mengundang pakar dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) untuk berdiskusi mengenai peraturan yang tepat demi melindungi mereka. 

”Kami juga belajar bagaimana negara lain telah lebih dulu memberikan kepastian status bagi pekerja platform yang selama ini disebut mitra. Indonesia pada akhirnya akan sampai tahap itu juga,” kata Yassierli.

Yassierli menambahkan, pekerjaan rumah Kemenaker sekarang adalah membuat regulasi yang memberikan kepastian status pekerja platform, termasuk pekerja layanan transportasi berbasis aplikasi. Harapannya, ketika regulasi itu selesai, polemik THR bagi pengemudi ojek daring tidak lagi muncul setiap tahun. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Aris Prasetyo