Teknologi ”barcode” akan digunakan untuk memeriksa status pajak kendaraan. Penunggak akan terdeteksi saat mengisi bahan bakar, parkir, atau saat masuk tol.
30 Apr 2025 18:09 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem baru untuk menagih punggak pajak kendaraan. Sistem ini menggunakan barcode atau kode batang dan diyakini bakal mempengaruhi aktivitas sehari-hari penunggak pajak. Sebab, teknologi ini akan digunakan untuk memeriksa status pajak kendaraan saat mengisi bahan bakar, parkir, hingga masuk tol di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa sistem baru ini akan memungkinkan deteksi langsung kendaraan yang belum membayar pajak, baik saat mengisi bahan bakar maupun saat parkir di Jakarta melalui penggunaan teknologi barcode.
”Dalam jangka pendek ini, orang yang tidak membayar pajak kendaraan di Jakarta akan kesulitan. Begitu mereka mengisi bensin, akan ada barcode yang membaca bahwa kendaraan tersebut belum bayar pajak. Saat parkir di Jakarta, status pajak kendaraan juga akan diketahui,” kata Pramono, Rabu (30/4/2025).
Selain itu, kata Pramono, pihaknya sedang merancang sistem pendeteksian penunggak pajak melalui gerbang tol. Sebab, masih banyak pemilik mobil kedua dan ketiga yang tidak menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengikuti langkah yang diambil oleh pemerintah sejumlah provinsi, seperti Banten dan Jawa Barat, yang memberikan pemutihan pajak. Menurut dia, pemutihan pajak justru dapat meningkatkan kemacetan di Jakarta.
”Jika kita memberikan pemutihan, kemacetan di Jakarta akan semakin tinggi. Oleh karena itu, kami akan terus mengejar para penunggak pajak,” ujar Pramono.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/18/dca7da435393adbc001e1c241c63d36d-cropped_image.jpg)
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta per Juni 2020, tercatat ada 6.183.376 kendaraan bermotor di Jakarta yang statusnya yang masih menunggak pajak. Jumlah ini terdiri dari beberapa jenis kendaraan.
Pramono menambahkan bahwa ketegasan dalam penagihan pajak merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pihaknya siap menerima kritik hingga dimusuhi oleh mereka yang tidak membayar pajak. Namun, ia menilai kebijakan ini diambil demi kepentingan bersama dan untuk mengurangi beban sosial di Ibu Kota Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta berencana memberi insentif kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan, sementara penunggak pajak tidak akan menerima insentif. Hal ini demi prinsip keadilan. Dengan demikian, insentif diberikan hanya kepada mereka yang benar-benar taat.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memastikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta tidak akan berubah atau tidak naik tahun ini.
Ia mengapresiasi wajib pajak yang selama ini taat membayarkan PKB tepat waktu. Data Badan Pendapatan Daerah Jakarta Tahun 2023, penerimaan pajak tertinggi berasal dari PKB, yakni mencapai Rp 9,4 triliun, sementara dari BBNKB mencapai Rp 6,64 triliun.
Khoirudin menjelaskan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan digunakan untuk membangun dan memelihara jalan di Jakarta. Untuk itu, wajib pajak yang belum membayar perlu segera melunasi pajak mereka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/04/d55e031d-7ee8-495b-8e49-083672dd2380_jpg.jpg)
Marina Harsary (38), warga Jakarta Selatan, mendukung langkah tegas terhadap warga yang tidak membayar pajak kendaraan. Setiap tahun, ia selalu membayar pajak kendaraannya secara tepat waktu
Marina biasa membayar pajak melalui Samsat Keliling yang sering hadir di dekat rumahnya. Untuk mobil pribadinya, ia mengeluarkan sekitar Rp 2,8 juta per tahun, sedangkan untuk sepeda motornya Rp 440.000 per tahun.
Bagi Marina, membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Jakarta. ”Saya selalu tepat waktu karena sadar betapa pentingnya kontribusi ini untuk kemajuan kota,” kata Marina.
Akan tetapi, di balik kesadaran dan kepatuhan yang ditunjukkannya, Marina berharap pemerintah memberikan insentif bagi warga yang membayar pajak tepat waktu. Menurut dia, insentif seperti potongan biaya perpanjangan STNK atau hadiah menarik lainnya akan mendorong lebih banyak warga untuk taat membayar pajak.
”Insentif seperti ini bisa menjadi motivasi tambahan bagi masyarakat untuk lebih patuh terhadap kewajiban pajak,” ujar Marina.
Harapan Marina ini juga mencerminkan keinginan warga Jakarta yang ingin melihat kebijakan yang adil bagi mereka yang secara konsisten memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Dengan adanya insentif, ia berharap tercipta budaya taat pajak yang lebih luas dan berkelanjutan.
Penulis:
Atiek Ishlahiyah Al HamasyEditor:
Mukhamad Kurniawan