Dari pantauan Komnas HAM, ditemukan bahwa aparat keamanan dalam mengamankan aksi menggunakan pendekatan kekerasan.
02 Sep 2025 20:31 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM bersama Lembaga Negara Hak Asasi Manusia menyatakan keprihatinan atas 10 korban meninggal akibat unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Beberapa korban meninggal tersebut diduga kuat mengalami kekerasan dan penyiksaan oleh aparat. Sementara ribuan orang ditangkap dan ditahan serta ratusan orang lainnya terluka.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) atas aksi demonstrasi di sejumlah daerah di Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Anis menyatakan, Komnas HAM menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas aksi demonstrasi di sejumlah wilayah yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa. Hingga saat ini tercatat 10 orang meninggal yang beberapa di antaranya diduga kuat mengalami kekerasan dan penyiksaan oleh aparat.
Kesepuluh korban meninggal itu adalah Affan Kurniawan (Jakarta), Andika Lutfi Falah (Jakarta), Rheza Sendy Pratama (Yogyakarta), Sumari (Surakarta), Saiful Akbar (Makassar), Muhammad Akbar Basri (Makassar), Sarina Wati (Makassar), Rusdamdiansyah (Makassar), Iko Juliant Junior (Semarang), dan Septinus Sesa (Manokwari). Kemudian, terdapat korban bernama Budi Haryadi (Makassar) yang saat ini dalam kondisi tidak sadar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/02/8caf1d4dfd05c0a3f01f74f4b6220eb1-20250902RZF05.JPG)
Dari pantauan Komnas HAM di sejumlah wilayah, ditemukan bahwa dalam mengamankan aksi unjuk rasa, aparat keamanan menggunakan pendekatan kekerasan, baik dalam proses penyampaian pendapat maupun dalam proses pembubaran, termasuk dengan menggunakan gas air mata. Komnas HAM menemukan hal itu ketika menemui para peserta demonstrasi yang dibawa ke kantor polisi.
”Mereka mengalami luka-luka yang cukup serius karena pendekatan aparat yang tidak humanis dalam proses pengamanan aksi,” kata Anis.
Hingga 1 September, tercatat ada 1.683 orang yang ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya pada aksi unjuk rasa yang terjadi sejak 25 Agustus 2025. Sementara di Bandung tercatat 429 peserta aksi yang mengalami luka-luka, 46 orang di antaranya masih dirawat hingga hari ini. Di Surakarta, 89 orang dilaporkan ditangkap aparat keamanan dan beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari posko aduan yang dibuka Komnas HAM, terdapat 28 pengaduan yang masuk. Mayoritas pengaduan yang masuk ke Komnas HAM adalah penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat.
Pada kesempatan itu, komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan, meskipun kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum menjadi hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara, yang terjadi justru sebaliknya. Provokasi disertai dengan tindakan seperti pembakaran yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab semakin memperburuk situasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/01/5474ae61921d48b524f9d24ea24dba63-WhatsApp_Image_2025_09_01_at_14.00.06.jpeg)
Di sisi lain, pembatasan internet dan penyitaan perangkat komunikasi dinilai telah menghalangi para korban, khususnya perempuan, untuk mendapatkan bantuan, termasuk menghambat dokumentasi untuk merekam terjadinya kekerasan.
”Selain itu juga terjadi pemeriksaan semena-mena tanpa akses pada pendamping hukum ataupun keluarga, bahkan juga terhadap anak. Ini juga merupakan pelanggaran atas hak keadilan dan perlindungan hukum yang dijamin oleh konstitusi, juga oleh instrumen HAM internasional,” kata Maria.
Komnas Perempuan pun menyerukan agar negara menghentikan penggunaan kekerasan secara berlebihan, menghentikan penangkapan orang secara sewenang-wenang, serta menghentikan penyebaran pesan yang menimbulkan rasa takut. Negara juga diminta tidak membatasi internet yang dapat melanggar hak publik atas informasi.
Mereka mengalami luka-luka yang cukup serius karena pendekatan aparat yang tidak humanis dalam proses pengamanan aksi.
Di sisi lain, aparat Polri dan TNI diminta tidak menggunakan kekerasan sebagai alat represi. Sementara aparat TNI diminta agar kembali menjalankan tugas militer dan tidak mencampuri urusan keamanan masyarakat yang merupakan urusan sipil. Adapun masyarakat diharapkan tidak bertindak anarkistis dengan merusak fasilitas publik ataupun pendidikan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/02/aee21d4123e3c824e5ec453795ed4d7e-20250902RZF28.JPG)
Pada kesempatan itu, komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Fatimah Asri Mutmainah, menyatakan kekhawatirannya bahwa situasi yang terjadi saat ini dapat berkembang menjadi konflik sosial. Hal itu akan berdampak besar bagi penyandang disabilitas karena harus menghadapi kerentanan yang berlapis.
”Dalam kondisi kerusuhan dan kekerasan massa, penyandang disabilitas berisiko lebih tinggi menjadi korban karena keterbatasan akan akses terhadap perlindungan, evakuasi, dan informasi. Lebih dari itu, kekerasan yang terjadi juga dapat menimbulkan disabilitas baru,” tutur Fatimah.
Anggota Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menambahkan, terkait insiden yang menewaskan Affan Kurniawan, selain proses etik, ketujuh personel Brimob yang melanggar etik tersebut juga akan diproses dugaan pidana. Hal itu akan dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam kasus itu, Komnas HAM juga melakukan pemantauan dan penyelidikan tersendiri. Selain memeriksa ketujuh personel, Komnas HAM juga tengah mengumpulkan rekaman kamera pemantau di sepanjang jalan pada saat sebelum kejadian, pada saat kejadian, dan setelah kejadian yang menewaskan pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
”Kita membutuhkan informasi percakapan selama berada di rantis (kendaraan taktis) sebelum, pada saat, dan setelah kejadian. Saya kira itu penting untuk mendapatkan keseluruhan fakta-fakta yang dibutuhkan nanti oleh Komnas HAM dalam menyusun laporan pemantauan penyelidikan yang dilakukan secara independen,” ujarnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Retma Wati