Sekitar 2.700 pelajar di 15 kota/kabupaten di Jawa Tengah dilaporkan mengalami keracunan yang diduga akibat menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
06 Okt 2025 21:04 WIB · Kesehatan
SEMARANG, KOMPAS — Kasus dugaan keracunan menu Makan Bergizi Gratis dilaporkan terjadi di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kasus-kasus itu diharapkan jadi pembelajaran bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk memperketat pengawasan kebersihan dan keamanan pangan demi keselamatan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jateng menggelar rapat koordinasi mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gelanggang Olahraga (GOR) Jatidiri, Kota Semarang. Dalam rapat itu, hadir Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bupati dan wali kota se-Jateng, serta satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), ahli gizi, dan yayasan mitra SPPG se-Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyebut, dari 35 kabupaten/kota di wilayahnya, 15 kota/kabupaten di antaranya melaporkan kasus dugaan keracunan MBG. Dari jumlah itu, sekitar 2.700 pelajar menjadi korban.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/10/06/6b46ed5a-6612-47f7-b59f-c254499ff96a_jpg.jpg)
Penyebab keracunan di 15 daerah itu, dikatakan Luthfi, beragam. Yang paling banyak terjadi adalah karena lamanya proses distribusi, lemahnya higienitas, serta belum ada sumber daya manusia yang dilatih dalam penjamahan makanan. Selain itu, ada kasus yang terjadi karena perut anak-anak disebut "kaget" menerima makanan sehingga diare.
"Setelah hari ini tidak boleh ada lagi kejadian (keracunan makanan pada) anak-anak kita yang merupakan sasaran MBG. Keledai tidak akan jatuh pada lubang yang sama. Sehingga, hari ini kami berkomitmen (tidak akan terulang)," kata Luthfi.
Luthfi mengatakan, saat ini, di wilayahnya ada 1.596 SPPG yang telah beroperasi. Kendati demikian, baru 84 SPPG yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Seluruh SPPG yang belum mengantongi SLHS diberi waktu satu bulan untuk mengurus SLHS tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/10/06/ec2c4a32-e8c3-4b80-8656-47022decb764_jpg.jpg)
Dinas kesehatan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diperintahkan untuk memperketat verifikasi lapangan dan memastikan setiap dapur SPPG memiliki SLHS. Tak sekadar formalitas, penerbitan SLHS itu juga diharapkan diiringi inspeksi lapangan hingga pengetatan pengawasan.
Pengawasan, kata Luthfi, harus dilakukan menyeluruh mulai dari dapur, distribusi makanan, hingga pengelolaan limbah. Kepala daerah hingga dinas-dinas terkait juga diharapkan aktif dalam melakukan pengawasan.
"Jangan ada kepala daerah yang apatis, minimal bupatinya atau ibu-ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) meninjau langsung. Harus ada keterbukaan dan koordinasi dengan Satgas MBG. SPPG tidak boleh eksklusif. Harus siap diperiksa kapan pun, termasuk kalau ada kasus, harus ada quick response agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat," ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/10/06/d5d6a26a-0b34-44ac-8528-1d114d66fc49_jpg.jpg)
Guna mencegah keracunan massal, Dadan meminta setiap SPPG membeli alat rapid test atau tes cepat untuk menguji makanan. Setelah selesai dimasak, makanan-makanan itu harus diuji kandungan nitrat maupun unsur kimia penting lainnya. Hal itu dinilai Dadan penting karena dari beberapa kejadian keracunan, selain bakteri, unsur nitrat juga cepat mempengaruhi kesehatan.
Dadan juga mengimbau agar food tray atau ompreng MBG harus dalam keadaan steril. Ia mendorong, setiap SPPG memiliki perangkat sterilisasi alat makan yang dilengkapi dengan pemanas bersuhu hingga 120 derajat.
"Kemudian, banyak kejadian terkait dengan kualitas air krena kualitas air tidak sama satu dengan yang lainnya. Oleh sebab itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar masak dengan air yang tersertifikasi. Kalau memasak gunakanlah air galon, kalau mencuci tolong airnya kalau dari air tanah diberi saringan," kata Dadan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/29/94af77e964e54058dbd2db0bb8b62181-IMG_5580.JPG)
Menurut Dadan, akan ada peraturan presiden yang diterbitkan terkait dengan pengawasan MBG. Ke depan, pengawasan rutin bakal dilakukan oleh dinas kesehatan, badan pengawas obat dan makanan, dinas ketahanan pangan, maupun dinas lingkungan hidup. Setiap SPPG juga diharapkan bisa memasang kamera pemantau di dapur supaya BGN bisa mengawasi setiap saat.
Dadan menyebut, SPPG yang menyalurkan makanan yang diduga menimbulkan keracunan bakal disanksi. Selama ini, sanksi yang terapkan adalah penghentian sementara operasionalnya, mulai dari 1 pekan hingga 2 bulan, tergantung kasus, hasil evaluasi, maupun hasil investigasi.
Dadan menilai, sanksi tersebut sudah tergolong berat. Sebab, setiap SPPG sudah menginvestasikan modal yang tidak kecil dalam program tersebut. Setiap produksi di dapur mereka dihentikan, mereka merugi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/10/06/57b6648b-3353-4ec3-a08d-84246cb988a7_jpg.jpg)
"Oleh sebab itu kami menghimbau mereka menjaga bersama agar juga tidak merugikan semua pihak, terutama keamanan anak-anak. Karena, setiap kali kejadian ada anak atau penerima manfaat yang tersakiti, setiap kali kejadian ada orangtua yang khawatir, setiap kali kejadian ada kepercayaan publik yang tergores atau terganggu, jadi kita usahakan semua itu tidak terjadi," katanya.
Banyaknya kasus keracunan MBG di Jateng membuat sebagian orangtua siswa merasa khawatir. Sebagian berharap, pihak-pihak yang bertanggung jawab bisa dilaporkan secara pidana supaya bisa menimbulkan efek jera.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Tim Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko mempersilakan orangtua maupun pihak-pihak terkait yang ingin melaporkan kasus keracunan MBG secara pidana. Pelaporan disebut berhak dilakukan oleh siapa pun yang merasa dirugikan, termasuk orangtua.
Kendati demikian, selama ini belum pernah ada laporan tindak pidana terkait kasus keracunan MBG di Jateng. Menurut Sujarwanto, hal itu karena tidak ditemukan adanya kesengajaan dalam kejadian-kejadian keracunan tersebut.
"Selama unsur-unsurnya memang berjahat ria, ya, dipidana. Tapi, kalau enggak nanti kita lihat dulu lah. Selama ini belum ketemu sih yang disengaja dan mau pengin membunuh orang," kata Sujarwanto.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase