151 Guru Besar Kedokteran UI Surati Presiden, Sampaikan Keprihatinan

Para guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mengirimkan surat kepada Presiden yang berisi catatan atas kebijakan terbaru Kementerian Kesehatan.

16 Mei 2025 10:37 WIB · Humaniora

Oleh Deonisia Arlinta

JAKARTA, KOMPAS — Lebih dari 100 guru besar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menyatakan keprihatinan mereka terhadap sejumlah kebijakan terbaru dari Kementerian Kesehatan. Kebijakan itu, antara lain, terkait dengan perubahan tata kelola kolegium, disintegrasi antara rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran, serta keputusan mutasi mendadak pada staf medis.

Seruan keprihatinan yang terkait keluhan terhadap sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto yang beredar pada Jumat (16/5/2025). Dalam surat tersebut setidaknya tercantum 151 nama guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang tergabung dalam Para Guru Besar FKUI.

Surat yang beredar itu dibenarkan oleh Guru Besar FKUI sekaligus Dekan FKUI Ari Fahrial Syam saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5/2025). Ari merupakan salah satu guru besar yang namanya juga tercantum dalam surat tersebut.

Pada awal surat tersebut dituliskan, ”Izinkan kami menyampaikan surat keprihatinan mendalam atas situasi yang tengah berlangsung dalam sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan di Indonesia. Sebagai pendidik dan praktisi di bidang kedokteran, kami merasa terpanggil untuk menyampaikan beberapa hal yang kami nilai penting bagi masa depan kualitas layanan kesehatan masyarakat Indonesia”.

Adapun catatan yang disampaikan, antara lain, ialah mengenai perubahan tata kelola kolegium yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan. Kebijakan itu diatur dalam peraturan menteri kesehatan, bukan dalam undang-undang ataupun peraturan pemerintah.

Dengan adanya perubahan tersebut, menurut para guru besar FKUI, independensi kolegium telah terbukti dihilangkan. Dengan kolegium yang kini berada di bawah Kementerian Kesehatan, hal itu dikhawatirkan akan mengganggu independensi dan obyektivitas dalam penentuan standar pendidikan dan kompetensi profesi.

Prof. dr. Diantha Soemantri, M.Med.Ed., Prof. Dr. Melva Louisa, S.Si., M.Biomed; Ph.D.; Prof. Dr. dr. Theddeus O.H. Prasetyono, Sp.B.P.R.E., Subsp.T.(K) (paling kanan) berfoto bersama Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial dan Rektor UI Ari Kuncoro setelah pengukuhan mereka sebagai Guru Besar Tetap dalam sidang terbuka di Aula Imeri FKUI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2023).

Disampaikan juga keluhan lain mengenai kondisi disintegrasi yang sekarang terjadi antara rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran. Ini termasuk dengan keputusan mutasi mendadak pada sejumlah staf medis di rumah sakit Kementerian Kesehatan.

Staf medis yang dipindahkan secara mendadak tersebut tidak hanya bertugas melayani pasien, tetapi juga sebagai dosen di rumah sakit pendidikan tersebut. Dengan adanya mutasi mendadak, kesinambungan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis menjadi terganggu serta berpotensi menurunkan kualitas layanan dan pendidikan kedokteran nasional.

Selain itu, dalam surat itu disampaikan pula mengenai ”narasi negatif oleh pejabat publik di berbagai media, termasuk media sosial, yang menyudutkan profesi dokter dan tenaga kesehatan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut, yang selama ini telah bekerja dengan baik, dihormati, dan didukung oleh pemerintah serta masyarakat”.

Quote

Narasi negatif oleh pejabat publik di berbagai media, termasuk media sosial, yang menyudutkan profesi dokter dan tenaga kesehatan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.

Harapan

Dari sejumlah catatan yang disampaikan, para guru besar FKUI pun menyampaikan harapan kepada Presiden agar pemerintah bisa mengembalikan fungsi kolegium pada para ahli di bidangnya secara independen dan profesional. Para guru besar FKUI juga berharap kemitraan yang sehat antara Kementerian Kesehatan, rumah sakit, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta fakultas kedokteran dan kolegium terbangun kembali.

Ilustrasi

Para guru besar FKUI berharap pula untuk menempatkan profesi tenaga kesehatan secara proporsional, adil, dan terhormat sesuai dengan peran strategis dalam pembangunan kesehatan nasional. Ruang dialog, etika komunikasi, dan iklim akademik juga seharusnya bisa lebih sehat.

Operasi sesar

Sebelumnya, catatan terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan juga disampaikan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada Rabu (14/5/2025), Pengurus Pusat POGI, termasuk Ketua Umum POGI Yudi M Hidayat, menyampaikan tanggapannya terhadap wacana Menteri Kesehatan yang akan memberikan wewenang kepada dokter umum untuk melakukan tindakan medis invasif, seperti seksio sesarea atau operasi sesar.

Disebutkan, ”Kami ingin menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan masyarakat, keselamatan pasien, dan kualitas pelayanan kesehatan dalam setiap kebijakan yang diambil. Dalam upaya menurunkan angka kematian maternal dan perinatal perlu ada kebijakan yang tidak hanya mempertimbangkan aksesibilitas layanan kesehatan, tetapi juga kualitas dan keselamatan tindakan medis yang dilakukan”.

Menurut POGI, tindakan seperti seksio sesarea merupakan tindakan bedah yang kompleks dan berisiko sehingga harus dilakukan oleh dokter spesialis obstetri yang terlatih. Dengan memberikan wewenang tersebut kepada dokter umum, hal itu dapat membahayakan kesehatan pasien dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan.

<p>Tim dokter RSUP Mohammad Hoesin Palembang melakukan persalinan bayi kembar siam, Jumat (14/1/2022). Kondisi kesehatan bayi terus menurun dan akhirnya meninggal tiga jam setelah dilahirkan.</p>

Berdasarkan standar global dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG), dan Royal College of Obstetricians and Gynaecologists (RCOG), pelatihan dan kompetensi dalam melakukan tindakan medis invasif harus ditekankan. Untuk itu, POGI mendesak agar kebijakan yang diambil pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan, bisa mengacu pada standar internasional agar keselamatan pasien bisa dipastikan.

Dalam surat itu disebutkan pula bahwa peningkatan angka operasi sesar tidak berkorelasi positif dengan penurunan angka kesakitan dan kematian terkait dengan persalinan dan kehamilan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, POGI lebih menyarankan untuk diadakan pengembangan program pelatihan dan pendidikan berkelanjutan bagi dokter umum yang ingin memperdalam pengetahuan tentang obstetri dan ginekologi dengan dukungan fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan.

”Kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan spesialis obstetri, terutama di daerah terpencil, melalui penyediaan insentif bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” tulisnya.

Pada kondisi darurat, penggunaan teknologi pengobatan jarak jauh (telemedisin) bisa dimanfaatkan untuk memberikan bimbingan dan supervisi kepada dokter umum sambil tetap menjaga batas kewenangan yang jelas.

Pada akhir surat POGI menyatakan, ”Kami mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat, untuk berdialog dan berkolaborasi dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan, tetapi juga menjamin keselamatan dan kualitas layanan bagi masyarakat.”


Kerabat Kerja

Penulis:

Deonisia Arlinta
 | 

Editor:

Ichwan Susanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .