1,7 Juta Pengemudi Ojol Tak Masuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemerintah harus tegas ke seluruh aplikator untuk memasukkan kewajiban mendaftarkan jaminan sosial di perjanjian kemitraan.

08 Mei 2025 16:27 WIB · Ekonomi

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS  —  Sebanyak 1,75 juta pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) belum menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejauh ini, baru sekitar 250.000 pengemudi transportasi daring menjadi peserta program tersebut.

”Risiko kecelakaan kerja sebagai pengemudi transportasi daring termasuk tinggi. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud negara hadir supaya pekerja tetap sejahtera,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di sela-sela diskusi publik di Jakarta, Kamis (8/5/2025). 

Dalam diskusi bertema ”Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan dan Masa Depan” itu, dia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan edukasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan pada kelompok mitra pengemudi. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), misalnya, biaya perawatan dari kecelakaan kerja sampai sembuh dan kembali bekerja ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. 

Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Program ini memberikan manfaat berupa santunan kematian, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk anak peserta. 

”Kalau tidak menjadi peserta, 1,75 juta pengemudi transportasi daring itu tidak terlindungi manfaat-manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya. 

Diskusi publik "Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan dan Masa Depan", Kamis (8/5/2025), di Plaza Jamsostek, Jakarta. Diskusi ini menghadirkan Menaker Yassierli, Wamenaker Emanuel Ebenezer, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, dan perwakilan asosiasi/komunitas pengemudi ojek daring.

Anggoro mengatakan, 250.000 pengemudi transportasi daring yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan itu tergolong peserta aktif. Artinya, mereka aktif mengiur setiap bulan. Dia tidak menyebut berapa banyak pengemudi yang sebenarnya terdaftar sebagai peserta tetapi tidak aktif mengiur. 

Sejauh ini, terdapat 7.200 pengemudi transportasi daring peserta jaminan sosial yang mengklaim manfaat. Total nilainya mencapai Rp 104 miliar. 

Guna mendorong 1,75 juta pengemudi di luar sistem menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, Anggoro mengatakan, BJPS Ketenagakerjaan siap bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan komunitas pengemudi. BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong agar aplikator berperan serta dengan memperhatikan isu ini. 

”Kalau pengemudi mengiur sendiri setiap bulan, itu biasanya akan susah. Kami mengusulkan agar aplikator menaruh perhatian pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi. Caranya dengan membuatkan sistem debet harian,” katanya. 

Quote

Kami mengusulkan agar aplikator menaruh perhatian pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi. Caranya dengan membuatkan sistem debet harian.

Menaker Yassierli mengatakan, UUD 1945 mengamanatkan, semua pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial. Kekhasan cara kerja pengemudi transportasi daring perlu menjadi perhatian supaya ada penyesuaian sistem partisipasi kepesertaan mereka. 

”Saat ini, Panja Komisi IX DPR membentuk Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Kami berharap pengemudi mendapatkan perhatian dalam regulasi baru itu,” ujar Yassierli saat memberikan sambutan pembuka diskusi. 

Suasana layanan BPJS Ketenagakerjaan di Plaza Jamsostek, Kamis (8/5/2025), di Jakarta.

Secara terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, berpendapat, ada kekhasan hubungan kerja pada pekerja kemitraan berbasis layanan digital, seperti pengemudi transportasi daring, dibandingkan dengan pekerja sektor formal umumnya.

Kekhasannya adalah adanya tiga pihak dalam relasi kerja itu, yakni perusahaan aplikator, konsumen, dan pengemudi. Sementara pekerja sektor formal lainnya biasanya sebatas melibatkan dua pihak, yakni pekerja dan perusahaan.

Ketiga pihak dalam kemitraan berbasis layanan digital itu terkait satu sama lain. Mereka mendapat nilai tambah dari relasi yang dibangun bersama.

Namun, menurut Timboel, ada ketimpangan dalam memperoleh nilai tambah pendapatan dari relasi tersebut. Perusahaan aplikator memegang kekuasaan untuk mengatur pekerja ojol yang tertuang dalam perjanjian kemitraan.

Ini termasuk tidak memasukkan kewajiban mendaftarkan pekerja ojol ke jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana amanat Pasal 34 Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua, ke dalam perjanjian kemitraan.

Oleh karena itu, Timboel menekankan pentingnya hadirnya intervensi positif pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pengemudi transportasi daring. Pemerintah harus tegas ke seluruh aplikator untuk memasukkan kewajiban mendaftarkan jaminan sosial di perjanjian kemitraan. ”Pemerintah juga harus berani memastikan aplikator benar-benar mendaftarkan,” ujarnya. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan