Sejalan dengan pengakuan itu, Komisi IX DPR meminta agar dipercepat pembuatan regulasi sebagai landasan hukum.
18 Feb 2025 19:18 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menyatakan bahwa sudah saatnya pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring diakui sebagai pekerja. Mereka tidak bisa lagi disebut sebagai mitra perusahaan aplikasi. Pernyataan sikap ini mendapat dukungan Komisi IX DPR.
”Confirm mereka adalah pekerja. Dengan didukung oleh tim pakar, kami percaya diri menyebut pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring sebagai pekerja karena ada karakteristik ’pekerja’ terhadap apa yang mereka lakukan. Misalnya, ada aturan dari aplikator yang mengharuskan pendapatan mereka dipotong sehingga ini membuat posisi mereka di bawah aplikator,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (18/2/2025), di Jakarta.
Indah mengatakan, Kemenaker selama ini mempelajari pengalaman negara lain yang lebih dulu memberikan pengakuan pekerja bagi orang-orang yang bekerja pada perusahaan aplikasi digital di bidang on demand services. Lebih kurang enam negara di dunia yang mengakui mereka sebagai pekerja melalui undang-undang (UU). Misalnya, Singapura, Inggris, dan Kanada.
Aplikasi on demand service merupakan aplikasi yang menyediakan layanan berdasarkan permintaan konsumen. Layanan ini dapat berupa penyediaan barang, jasa, atau produk digital. Contoh on demand services ialah transportasi daring, pemesanan makanan, pengiriman paket, jasa belanja, dan kebersihan.
Kemenaker juga akan mengikuti kajian hukum internasional yang mengakui orang-orang yang bekerja pada aplikator bidang on demand services sebagai pekerja. Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) bahkan telah menjadikan isu itu sebagai agenda utama sepanjang 2025–2027.
”Sudah saatnya diakui sebagai pekerja. Kami akan mengomunikasikan ini ke aplikator. Dengan pengakuan itu, mereka akan berhak waktu istirahat, cuti haid, wajib menjadi peserta jaminan sosial, serta hak-hak sebagai pekerja lainnya, termasuk tunjangan hari raya (THR),” ucap Indah.
Indah melanjutkan, dalam pemerintahan sebelumnya, Kemenaker telah menyusun rancangan peraturan menteri mengenai pekerja platform digital. Pembahasan isi rancangan peraturan telah dilakukan dan kini menunggu harmonisasi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/26/cfbe07f5-8f69-4185-8e51-8fedaa71effb_jpeg.jpeg)
”Bertahap,” ucapnya saat ditanya apakah akan ada UU khusus pekerja platform digital sebagai landasan hukum untuk mengakui orang-orang yang bekerja pada aplikator on demand services sebagai pekerja.
Indah mengakui, untuk menuju tahap itu, akan menemui berbagai tantangan, terutama dari aplikator. Dia mencontohkan isu tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring. Kementerian meminta THR berwujud uang tunai, tetapi aplikator menyikapi dengan memberikan BHR atau bantuan hari raya.
Salah satu poin kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene yaitu Komisi IX DPR mendorong Kemenaker untuk mempercepat pembuatan aturan yang komprehensif terkait pola hubungan kemitraan sebagai pekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Edy Wuryanto, berpendapat, selama ini pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring disebut sebagai mitra. Akibatnya, mereka minim pelindungan sosial.
”Oleh karena itu, menurut saya, harus ada ketegasan sikap dari Kemenaker. Kalau memang mau berpihak pada nasib mereka, ujian Kemenaker nantinya terletak pada harmonisasi peraturan,” ujar Edy.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, yang ikut dalam rapat, menyampaikan, pihaknya mendukung ada regulasi yang mengakui pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring sebagai pekerja. Ini akan menjadi landasan hukum yang mewajibkan mereka terlindungi sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memperkirakan, potensi pengemudi ojek daring menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai sekitar 2 juta orang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/17/a1f1dc6e-ee0b-4a5c-9e3e-b3b21e682ab1_jpg.jpg)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Nabiyla Risfa Izzati saat dihubungi secara terpisah berpendapat, sikap Kemenaker dan Komisi IX DPR tersebut patut diapresiasi. Pengakuan sebagai pekerja dibutuhkan oleh orang-orang yang bekerja dalam hubungan kemitraan pada aplikasi on demand services, seperti ojek daring.
”Pengakuan sebagai pekerja telah lama diminta. Indonesia memiliki kekosongan hukum terkait status kemitraan selama lebih dari 10 tahun. Dalam konteks hubungan kerja, langkah sebenarnya memang yang paling memungkinkan dibuat pemerintah ialah ketentuan berbentuk undang-undang,” kata Nabiyla.
Nabiyla menekankan, pengakuan pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring sebagai pekerja lebih krusial daripada sekadar THR. Pasalnya, dukungan pemerintah terhadap THR sudah terbukti akan gagal karena akar masalah soal hubungan kerjanya belum jelas.
Sementara itu, Analis Indonesia Labor Institute Rekson Silaban menyampaikan, apabila Indonesia serius mengeluarkan peraturan yang mengakui status pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring sebagai pekerja, ini akan membuat posisi Indonesia di kancah internasional lebih kuat. Ia menyarankan agar peraturan pengakuan status itu dibuat terpisah dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tengah direvisi.
Hanya saja, menurut dia, pemerintah wajib berhati-hati menyikapi status pekerja ini. Pasalnya, banyak pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring memiliki pekerjaan lain. Dengan demikian, pemerintah perlu membuat penetapan definisi yang jelas.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung Saputra