2045, Ketika Tujuh dari 10 Orang Indonesia Tinggal di Kota

Tujuh puluh dua persen warga Indonesia akan tinggal di kota pada 2045. Tanpa perencanaan matang, wajah perkotaan adalah macet, sesak, dan lapar.

11 Okt 2025 13:00 WIB · Kolom

Oleh Neli Triana

Neli Triana (NEL)

Suatu pagi pada tahun 2045, terbangun di salah satu apartemen di kompleks luas hunian jangkung di Karawang. Karawang pada masa itu adalah bagian dari megaaglomerasi Jabodetabekpunjur. Dua dekade sebelumnya, di masa sekarang, lahan terbangun tersebut masih berupa sawah tersisa di lumbung padi Jawa Barat itu.

Berada di masa depan, Karawang adalah kota padat yang terhubung ke Jakarta juga Bandung Raya dengan kereta cepat Whoosh. Dalam hitungan menit, warga bisa menggapai kantornya di Bandung atau Jakarta. Dengan berpindah peron, melesat ke Surabaya dalam dua jam saja.

Sesampainya di kantor, rutinitas lain di hari kerja adalah memesan sarapan di kantin. Sepaket nasi goreng dengan telur mata sapi plus sejumput sayuran ditebus Rp 85.000. Harga itu melambung berkali lipat saat membeli di mal atau restoran.

Terasa mahal? Ingat, selain faktor inflasi, Indonesia ternyata harus impor beras. Tidak lain karena luas sawah terus tergerus. Intensifikasi, penerapan teknologi, hingga perluasan lahan tanaman pangan belum mencapai target.

Seluruh gambaran itu bukan fiksi ilmiah. Gambaran di atas sekadar mengembangkan imajinasi sesuai proyeksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045, juga gejala urbanisasi sampai saat ini.

Anak-anak bermain di Kali Ciliwung dengan latar belakang hunian padat penduduk di kawasan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (16/1/2023). Badan Pusat Statistik mencatat tingkat kemiskinan September 2022 sebesar 9,57 persen atau lebih tinggi dari Maret 2022 yang 9,54 persen. Sejumlah faktor turut memengaruhi kondisi itu, termasuk peningkatan inflasi sebagai dampak kenaikan harga BBM. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 16-01-2023

Saat ini, 56 persen atau sekitar 158 juta jiwa warga Indonesia sudah tinggal di perkotaan. Sesuai prediksi KPN 2045 yang diluncurkan 15 September lalu, penduduk di perkotaan mencapai 72,9 persen selama dua dekade ke depan. Artinya, 7 dari 10 orang akan menjadi warga kota.

Menurut ”Proyek Penduduk Indonesia 2015-2045” (BPS), populasi Indonesia di tahun 2045 tembus 324 juta jiwa. Kurang lebihnya, sebanyak 236 juta jiwa atau naik sekitar 78 juta jiwa dari masa sekarang, akan tinggal di kawasan urban.

Mereka akan tinggal di mana? Makan apa? Naik apa untuk beraktivitas atau bermobilitas dari rumah ke kantor, ke sekolah, ke tempat belanja? Dengan asumsi satu keluarga beranggotakan empat orang, maka dibutuhkan 19,5 juta unit hunian untuk memfasilitasi mereka. Padahal, saat ini saja, angka backlog atau kekurangan pemenuhan hunian masih tinggi.

Prediksi lain sesuai dengan cikal bakalnya saat ini, kawasan yang mengkota itu tetap tidak akan tersebar merata. Konsentrasi penduduk urban akan terpusat di kawasan megaaglomerasi. Selain Jabodetabekpunjur, aglomerasi raksasa tumbuh di Jawa Timur antara kawasan Gerbangkertosusila plus yang makin rapat dan Malang. Demikian pula dengan Bandung Raya, Kedungsepur akan kian menyatu dengan Joglosemar, dan Mebidangro (Medan dan sekitarnya).

Pertumbuhan megaaglomerasi ini membutuhkan sistem transportasi publik masif yang terintegrasi, pasokan air bersih, pengelolaan sampah canggih, serta ketahanan terhadap berbagai bencana. Masalahnya, hingga kini, belum ada rencana induk transportasi regional yang selaras dengan rencana induk pembangunan ruang kota untuk sebagian besar kawasan tersebut.

Penjual mendorong gerobaknya saat melintasi genangan air di Jalan Terusan HR Rasuna Said arah Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Hujan deras yang mengguyur Jakarta membuat kawasan tersebut tergenang air. Drainase yang buruk membuat genangan semakin lama surut. Kemacetan tak terhindarkan terjadi di Jalan Gatot Subroto menuju arah Jalan Mampang Prapatan Raya akibat ruas jalan yang menyempit.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
16-09-2025

Jakarta, kota terbesar di Indonesia, per tahun ini baru memiliki jalur KRL Jabodetabek, MRT Jakarta dan LRT Jakarta maupun LRT Jabodebek yang bisa dihitung dengan jari. Proyek satu jalur MRT saja memakan waktu hampir 10 tahun. Untuk itu, jika Jabodetabekpunjur ingin punya sistem transportasi sekelas Tokyo-Yokohama yang mewadahi pergerakan lebih dari 30 juta orang, Indonesia perlu mulai membangun puluhan jalur baru mulai sekarang. Tentu harus didasari dengan rencana induk matang.

Fakta lain yang harus pula disadari, sesuai laporan Realizing Indonesia’s Urban Potential (2019) dari Bank Dunia, diketahui bahwa setiap 1 persen peningkatan kawasan yang mengkota di Indonesia, terjadi 1,4 persen kenaikan pendapatan domestik bruto (PDB) per kapita.

Data lain dari Bank Dunia dalam artikel ”Indonesia: Bold Reforms Needed to Realize Urban Potential” menunjukkan bahwa setiap 1 persen peningkatan urbanisasi di negara berkembang lain di Asia Timur dan Pasifik mendongkrak kenaikan PDB sampai 2,7 persen per kapita. Kedua data menunjukkan bahwa fenomena urbanisasi di Indonesia belum produktif, tetapi lahan pertanian telanjur hilang.

Perumahan baru di kawasan pertanian di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (17/9/2024). Pada 2023 dari total luas lahan sawah 7,46 juta hektar di Indonesia, terdapat 659.200 ha yang mengalami alih fungsi lahan. Di Sidoarjo sendiri alih fungsi sawah banyak untuk perumahan. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Di sini terlihat bahwa ketahanan pangan kota selalu menjadi isu penting yang minim antisipasi dini. Padahal, sudah ada strategi pertanian kota, termasuk menanam di atas gedung sampai kebun komunitas yang sangat menjanjikan, yang sayangnya belum menjadi program sistematis dan massal di Indonesia.

Singapura, sebagai contoh, memiliki target 30 persen kebutuhan pangannya diproduksi di dalam kota pada 2030. Sekarang, berbagai program telah berjalan, termasuk menanam sayuran cepat panen dengan intervensi teknologi di ruangan dengan luas terbatas. Ambisi diiringi kebijakan dan inovasi yang sama seharusnya kita miliki.

Selain itu, logistik pangan antarpulau harus diperkuat agar Kalimantan, Sulawesi, dan Papua sukses menjadi lumbung pangan nasional. Tentu saja dengan syarat menjaga keseimbangan lingkungan serta keberlanjutannya, tak semudah mengalihfungsikan hutan tempat warga lokal mencukupi kebutuhan hidupnya. Sebab, urbanisasi tidak hanya di Jawa, tetapi di semua pulau di Indonesia. Ketahanan di berbagai aspek wajib dimiliki seluruh kawasan di sepanjang zamrud khatulistiwa ini.

Bagi beban Jakarta

Salah satu misi KPN 2045 adalah menciptakan sistem perkotaan nasional yang seimbang. Namun, hingga kini investasi masih sangat terkonsentrasi di Jabodetabek. Kota-kota menengah-kecil dengan penduduk kurang dari 1 juta jiwa seperti Malang, Surakarta, atau Balikpapan, tidak mendapat insentif fiskal yang cukup signifikan. Pembangunan IKN adalah langkah besar, tetapi diproyeksikan baru sepenuhnya beroperasi bertahap hingga 2045. Selama itu, Jakarta dan sekitarnya akan terus menghisap migrasi dari seluruh Indonesia.

Untuk itu, membumikan KPN 2045 butuh kebijakan lebih agresif. Beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan adalah membagi beban Jakarta dengan banyak kota lain. Misalnya, memberikan keringanan pajak dan insentif lain untuk perusahaan yang membuka kantor di luar Jawa. Atau, mengalokasikan anggaran riset ke universitas di daerah. Tanpa ini, desentralisasi akan selalu menjadi jargon.

Bakti Setiawan, Guru Besar Perencanaan Kota UGM, dalam opininya di Kompas.id/harian Kompas (8 Oktober 2025) menekankan perlunya Undang-Undang Perkotaan untuk memperkuat dasar hukum pembangunan kota. Saat ini, pembangunan perkotaan diatur oleh berbagai peraturan yang tersebar dan sering tumpang tindih.

Kawasan Mega Mas di Teluk Manado, Kota Manado, Sulawesi Utara, 9 Oktober 2025. Kota ini satu dari ratusan area urban di Indonesia yang tengah berkembang pesat.
Warga bersantai di Sun Bay di Teluk Manado, Kota Manado, 9 Oktober 2025. Kawasan pesisir di Indonesia semakin mengkota dan memadat. Di 2045, tujuh dari 10 orang tinggal di kota. Antisipasi dini perlu dilakukan agar kota menjadi layak huni dan berkelanjutan.

UU Perkotaan juga penting untuk memastikan hak dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan, melindungi kekhasan dan identitas kota-kota Indonesia, serta menjamin bahwa sektor informal—pedagang kaki lima, ojek pangkalan—tidak dikriminalisasi, tetapi diintegrasikan dalam tata ruang urban.

KPN 2045 menekankan pentingnya kota hijau dan tangguh terhadap perubahan iklim. Sementara, ada 327 atau 63,2 persen kabupaten/kota di Indonesia berada di wilayah pesisir. Kawasan pesisir di Indonesia banyak yang rentan terhadap kenaikan permukaan air laut. Kawasan Pantai Utara Jawa, mencakup Jakarta, Semarang, hingga Surabaya, mengalami penurunan muka tanah serius.

Meskipun demikian, program adaptasi perubahan iklim masih bersifat sporadis dan tidak sistemik. Yang dibutuhkan adalah redesain tata ruang kota secara menyeluruh, memindahkan permukiman dari zona rawan banjir, membangun lebih banyak ruang terbuka, termasuk mempertimbangkan relokasi sebagian fungsi kota.

Khusus terkait permukiman, jika pembangunan hunian masih mengandalkan rumah tapak horizontal, lahan pertanian dan ruang terbuka hijau maupun biru akan terus tergerus. Alternatifnya adalah rusun vertikal masif. Lokasi hunian juga krusial. Konsep mixed-use development harus menjadi standar, tanpa pengecualian.

Dalam beberapa dekade ke depan, generasi milenial dan Gen Z akan menjadi mayoritas penduduk urban Indonesia. Generasi yang tumbuh dengan kesadaran lebih tinggi tentang isu lingkungan, keadilan sosial, dan partisipasi publik. Namun, proses perencanaan tata ruang masih sangat teknokratis dan top-down. Jika KPN 2045 ingin inklusif, harus ada mekanisme yang memastikan suara generasi ini dan penerusnya didengar, di antaranya dengan membentuk forum pemuda urban atau konsultasi publik yang transparan.

Macet, lapar, sesak

Dalam konteks pembangunan infrastruktur perkotaan, 20 tahun adalah waktu yang singkat. Jika tidak disiplin membangun perkotaan dengan cara yang benar, di 2045 bukan Indonesia Emas yang dicapai, tetapi Indonesia Macet, Indonesia Lapar, Indonesia Sesak.

KPN 2045 adalah dokumen penting dengan visi bagus. Yang dibutuhkan sekarang adalah roadmap implementasi yang jelas diiringi tindakan konkret, mulai dari penganggaran, tahapan proyek, menegakkan regulasi, dan memastikan partisipasi warga berlaku.

Seyogianya, KPN 2045 menjadi dokumen kontrak sosial antara pemerintah dan ratusan juta warga urban saat ini, juga di masa depan. Kontrak yang mengikat, transparan, dan bisa diaudit. Bisakah itu diwujudkan? Kalau paham, pasti bisa.


Kerabat Kerja

Penulis:

Neli Triana
 | 

Editor:

Gesit Ariyanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase