296 Kepala Daerah Bakal Dilantik Dulu oleh Prabowo, Wakil Mendagri: Tak Mungkin Pelantikan Serentak

Kemendagri tegaskan, tak ada aturan dilanggar dari pelantikan bertahap yang dimulai 6 Februari 2025. Perpres yang jadi dasar pelantikan sedang difinalisasi.

28 Jan 2025 17:37 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah tidak mungkin dilakukan secara serentak karena adanya proses gugatan pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi atau MK yang akan memakan waktu panjang. Oleh karena itu, pelantikan tahap awal bakal tetap dilakukan terhadap 296 kepala daerah terpilih yang tidak digugat di MK pada 6 Februari 2025.

Ditegaskan pula bahwa tidak ada aturan yang dilanggar atas keputusan tersebut. Lagi pula, semua partai politik juga telah menyetujuinya ketika rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan para penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, 22 Januari 2025. Kini, peraturan presiden (perpres) yang akan menjadi dasar pelantikan para kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tengah difinalisasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/1/2025), mengatakan, pada prinsipnya tidak mungkin pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak atau satu kali. Sebab, proses gugatan pilkada di MK juga masih terus bergulir dan jika ditunggu sampai semua perkara selesai, prosesnya akan lama.

”Paling cepat pelantikan serentak akan dilakukan April (apabila menunggu sampai semua perkara selesai). Tidak termasuk yang pilkada ulang atau PSU (pemungutan suara ulang) yang jangka waktunya menjadi lebih tidak pasti,” ujar Bima.

Bima Arya Wakil Menteri Dalam Negeri Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Jika melihat pengalaman yang lalu, ada daerah yang diputuskan MK untuk pilkada ulang, pemungutan ulang, dan penghitungan ulang. Semuanya memakan waktu yang panjang. Misalnya, pilkada ulang di Kabupaten Yalimo pada 2020 (15 bulan) dan PSU di Provinsi Kalimantan Selatan (8 bulan).

Bima merasa perlu menegaskan kembali hal tersebut di tengah anggapan beberapa pakar hukum tata negara atau pengamat yang menilai pelantikan bertahap mulai 6 Februari 2025 merupakan pelantikan yang tidak sah karena dianggap tak selaras dengan putusan MK yang memerintahkan pelantikan serentak.

Sebelumnya, Kamis (23/1/2025), pakar hukum tata negara berpandangan, sebuah tindakan administrasi yang tidak mendengarkan putusan pengadilan bisa dianggap tidak sah.

”Tentu saja, kalau putusan MK sudah menghendaki atau menentukan harus serentak karena gagasannya adalah pilkada serentak, Menteri Dalam Negeri harusnya mematuhi. Sebab, sebuah tindakan administrasi yang tidak mendengarkan putusan peradilan bisa dianggap tidak sah berdasarkan aturan di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi dari Jakarta.

Belakangan, para kepala daerah hasil Pilkada 2020 juga mengaku keberatan dengan keputusan itu karena masa jabatannya bisa terpotong.

Bima menjelaskan, ketentuan mengenai tata cara dan tahapan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, telah diatur dalam berbagai peraturan yang perlu dibaca secara utuh dah sinkron satu sama lain karena berkaitan.

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memimpin kirab dalam upacara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2019-2024 Syamsuar dan Edy Natar Nasution di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Rabu (20/2/2019). Gubernur Riau sebelumnya dijabat oleh Wan Thamrin yang menggantikan Arsyadjuli Andi Rachman karena memilih mundur dari jabatannya setelah kalah di Pilgub Riau dan memutuskan maju menjadi caleg di Pileg 2019. Pelantikan Syamsuar-Edy Natar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB berdasarkan Keppres Nomor 20/P tahun 2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wagub Riau masa jabatan tahun 2019-2024.

Berbagai peraturan tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU No 1/2015 tentang Pilkada, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pilkada, Peraturan Presiden (Perpres) No 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, Perpres No 80/2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada.

”Semua landasan aturan ini tidak dibatalkan oleh MK, baik dalam putusan MK No 27/PUU- XXII/2024 maupun putusan MK No 46/PUU-XXII/2024 atau direvisi oleh pembuat undang-undang,” ujar Bima.

Quote

Paling cepat pelantikan serentak akan dilakukan April. Tidak termasuk yang pilkada ulang atau PSU yang jangka waktunya menjadi lebih tidak pasti.

Usulan pelantikan

Saat ini, lanjut Bima, pemerintah telah menerima dokumen pengusulan pengesahan pengangkatan pelantikan calon kepala daerah terpilih yang tidak terdapat sengketa di MK. Total ada 296 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang diusulkan untuk dilantik pada 6 Februari 2025.

Sesuai Pasal 160 Ayat 2 dan Ayat 4 UU No 8/2015 tentang Pilkada, pemerintah diberi batas waktu 20 hari untuk melantik kepala daerah terpilih yang diusulkan DPRD. Menurut Bima, pasal ini tidak pernah digugat, dibatalkan MK, atau direvisi pembuat UU yaitu DPR dan pemerintah.

”Sehingga, pasal ini masih berlaku sebagai hukum positif. Oleh karena itu, sesuai undang-undang, pemerintah harus menjalankan proses selanjutnya sampai dengan pelantikan kepada calon kepala daerah terpilih tersebut,” ucap Bima.

Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menentukan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 di Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).

Bima juga menyampaikan bahwa pelantikan serentak bagi kepala daerah terpilih yang tidak digugat di MK ini juga merupakan aspirasi dari seluruh partai politik pada rapat di Komisi II DPR, 22 Januari 2025. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR telah meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar merevisi Perpres No 80/2024 tentang Perubahan atas Perpres No 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

”Sekarang, perpres masih finalisasi,” ujar Bima saat ditanya perkembangan pembuatan perpres baru tersebut.

Bima mengungkapkan, didahulukannya pelantikan serentak untuk daerah yang tidak terdapat sengketa di MK didasari sejumlah pertimbangan. Pertama, pasal-pasal terkait tugas dan batas waktu yang diberikan kepada KPU, DPRD, dan pemerintah tetap berlaku sebagai hukum positif karena tidak pernah dibatalkan MK atau direvisi pembuat UU.

Kedua, menjamin kepastian politik dan penyelenggaraan pemerintahan serta stabilitas politik yang berdampak pada situasi ekonomi, sosial, dan keamanan. Ketiga, memastikan sinkronisasi pelaksanaan program pemerintah pusat dan daerah.

”Proses penyesuaian RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) harus segera dilakukan,” kata Bima.

Keempat, awal tahun adalah fase penting untuk pelaksanaan program pemerintah daerah. Kepastian formasi birokrasi dan sinkronisasi dengan visi kepala daerah terpilih menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, perlu diciptakan kepastian politik melalui pelantikan kepala daerah terpilih dalam waktu yang tidak terlalu lama.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono