Komisi II DPR Berkukuh Pelantikan Kepala Daerah Tidak Serentak Telah Sesuai Aturan

Sejumlah konstruksi hukum dalam UU 10/2016 tentang Pilkada membuka kemungkinan pelantikan kepala daerah dilaksanakan dengan cara tidak serentak.

27 Jan 2025 18:37 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II DPR menilai tak ada yang dilanggar jika pelantikan kepala daerah tetap dilakukan secara bertahap, mulai 6 Februari 2025. Pelantikan secara tidak serentak diklaim telah terakomodasi dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda, saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/1/2025), mengatakan, sejumlah konstruksi hukum di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah membuka kemungkinan pelantikan kepala daerah dilaksanakan dengan cara tidak serentak.

Berpegang pada hal itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR kemudian menafsirkannya menjadi tiga tahap pelantikan. Pertama, pelantikan kepala daerah serentak bagi mereka yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi, yang dijadwalkan dimulai pada 6 Februari 2025.

Kedua, pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan setelah MK mengeluarkan ketetapan dismissal sengketa hasil pilkada. Ketiga, pelantikan kepala daerah terpilih setelah putusan MK karena mengingat putusan MK bagi permohonan sengketa pilkada bisa beraneka ragam, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, atau berbagai macam amar putusan yang lain.

Quote

DPR dan pemerintah meyakini pelaksanaan pelantikan serentak bagi mereka yang tidak bersengketa pada 6 Februari 2025, sepanjang revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, bisa diterapkan dan itu memiliki legitimasi yuridis.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat membahas rencana pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih pada Pilkada serentak 2024. Kompas/Hendra A Setyawan

Diperbolehkannya pelantikan kepala daerah dilakukan secara tidak serentak, kata Rifqinizamy, juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Dalam perpres itu disebutkan, pelantikan dapat dilaksanakan tidak serentak jika ada putusan MK, pilkada ulang, dan keadaan memaksa (force majeure).

”Karena itu, berdasarkan dua peraturan perundang-undangan tersebut, DPR dan pemerintah meyakini pelaksanaan pelantikan serentak bagi mereka yang tidak bersengketa pada 6 Februari 2025, sepanjang revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, bisa diterapkan dan itu memiliki legitimasi yuridis,” ujar Rifqinizamy.

Sebagai pimpinan Komisi II DPR yang memimpin rapat bersama Kemendagri dan para penyelenggara pemilu pada 22 Januari 2025, Rifqinizamy menegaskan bahwa keputusan pelaksanaan pelantikan kepala daerah secara bertahap telah melalui pertimbangan yang matang. Berbagai analisis yuridis dari pemerintah dan para penyelenggara pemilu juga telah didengarkan. Seluruh fraksi partai di DPR juga telah menyampaikan pandangan dan sikapnya masing-masing.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (dua dari kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dua dari kiri) memberikan keterangan kepada media usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) penentuan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, Rabu (22/1/2025).

”Kendati demikian, kalaupun ada perbedaan tafsir hukum, pandangan hukum, di antara para pakar hukum, pemerhati hukum, saya kira itu adalah hal yang lumrah sebagai sebuah dialektika sepanjang kemudian kita meyakini pandangan kita masing-masing memiliki landasan yuridis dan argumentasi yuridis yang kuat,” ujar Rifqinizamy.

Terkait Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No 46/PUU-XXII/2024, menurut Rifqinizamy, kedua putusan itu hanya menyatakan pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil di MK. Namun, isi amar putusan tidaklah membatalkan sejumlah pasal UU Pilkada, misalnya terkait tahapan pelantikan kepala daerah.

Karena pasal tersebut tidak dibatalkan oleh MK, artinya seluruh tahapan pelantikan yang diatur di UU Pilkada masih berlaku, mulai dari batas masa waktu penetapan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum hingga batas waktu penerbitan surat keputusan pengangkatan kepala daerah terpilih oleh pemerintah.

”Kalau kita harus menunggu putusan MK, berarti kita juga melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang itu. Artinya apa? Kemungkinan besar juga keputusan presiden atau keputusan mendagri terkait dengan pengangkatan gubernur, bupati, dan wali kota akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tutur Rifqinizamy.

Pemohon mendengarkan arahan hakim saat sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (16/1/2025). Hingga saat ini MK sudah menyidangkan 313 perkara sengketa pilkada. Selain itu, ada 31 pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota menarik gugatannya di MK tanpa alasan yang jelas. Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh karena itu, Rifqinizamy menilai, biarlah hal ini menjadi diskursus di ruang publik. Ia juga tidak masalah apabila kelak sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2020 mengajukan gugatan karena keberatan dengan keputusan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dimulai pada 6 Februari 2025. Keputusan itu berdampak pada pemotongan masa jabatan mereka.

”Itu hak mereka,” katanya.

Senada dengan Rifqinizamy, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rahmat Saleh, juga beranggapan pelantikan secara bertahap bisa dilaksanakan karena sejumlah regulasi dalam UU Pilkada dan Perpres No 80/2024 belum dibatalkan oleh MK. Namun, dia juga mengakui adanya pernyataan normatif dari MK untuk mengadakan pelantikan secara serentak setelah semua sengketa selesai.

”Yang pertama, kami hargai putusan MK. MK memang secara normatif mengatakan secara normatif untuk pelantikan serentak. Namun, masih ada regulasi terkait mekanisme pelantikan yang diatur dalam UU Pilkada, begitu juga Perpres No 80/2024 yang belum dibatalkan MK. Jadi, ini masih bisa menjadi acuan,” ujar Rahmat.

Hakim konstitusi panel 3 Anwar Usman mengikuti sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/1/2025). Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali memimpin sidang setelah absen pada tiga persidangan sebelumnya karena sakit. Hingga Minggu (12/1/2025), Mahkamah Konstitusi telah menyidangkan 131 perkara dari 310 perkara yang diregistrasi. Namun, dari tiga hari pertama sidang pendahuluan selama Rabu-Jumat (8-10/1/2025), sebanyak 12 perkara di antaranya ditarik kembali. Kompas/Hendra A Setyawan

Menurut Rahmat, pihaknya sepakat untuk melakukan pelantikan secara bertahap dengan pertimbangan potensi masalah yang timbul jika menunggu keputusan seluruh sengketa pilkada di MK. Ia menyinggung terkait masa jabatan penjabat kepala daerah yang diperpanjang hingga permasalahan anggaran saat kepala daerah definitif baru masuk saat pertengahan tahun.

”Saat gubernur, bupati, dan wali kota definitif nanti baru masuk di tengah jalan, maka khawatir masalah muncul di belakang hari. Oleh karena itu, menurut pendapat kami, tidak ada yang dilanggar. Artinya, baik UU Pilkada maupun Perpres belum ada yang dibatalkan MK sehingga itu bisa menjadi acuan,” kata Rahmat.

Pandangan lain

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, memiliki pandangan lain. Dalam rapat bersama Kemendagri dan para penyelenggara pemilu pada 22 Januari lalu, ia mempertanyakan legitimasi terkait keputusan pelantikan secara bertahap ini.

Ia kemudian menyinggung Pasal 164A Ayat 2 UU Pilkada. Pasal itu menuliskan pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir. Selain itu, Zulfikar juga menyebut Putusan MK No 27/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK No 46/PUU-XXII/2024.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi II (kanan ke kiri) Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin, Aria Bima, dan Bahtra Banong memimpin rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Komisi II DPR menyoroti adanya politik uang serta pelanggaran netralitas penjabat kepala daerah, aparatur sipil negara, dan kepala desa/lurah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar. Kompas/Hendra A Setyawan

Dua produk hukum ini menyebutkan pelantikan harus menunggu proses penyelesaian sengketa hasil dari MK. Oleh karena itu, Zulfikar pun meminta Mendagri Tito Karnavian untuk memastikan tindakannya dalam membuat pelantikan kepala daerah menjadi tidak serentak perlu legitimasi.

Menurut Zulfikar, aturan terkait pelantikan kepala daerah ini harus dilihat secara yuridis dan filosofis. Jika dibaca secara runtut pasal per pasal, pembentuk undang-undang terkait pilkada serentak ini tidak hanya pencoblosan, tetapi juga pelantikan hingga akhir masa jabatan dilakukan secara bersamaan dalam satu hari.

”Saya memberikan sudut pandang yang lain agar tindakan kita ke depan benar-benar legitimate. Karena tindakan ini tidak hanya berpengaruh pada 2025 saja, tetapi pembentuk undang-undang maunya seterusnya. Kita sama-sama pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah. Namun, pemerintah yang diminta untuk lebih melaksanakan undang-undang itu,” ujar Zulfikar dalam rapat kala itu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan