Sejumlah elemen masyarakat Raja Ampat berharap aktivitas tambang di wilayah itu dihentikan sepenuhnya. Hal ini penting untuk menjaga ekosistem Raja Ampat.
10 Jun 2025 15:18 WIB · Nusantara
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan atau IUP yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sejumlah elemen masyarakat berharap agar seluruh aktivitas tambang dihentikan demi menjaga ekosistem di Raja Ampat.
Pada Selasa (10/6/2025), pemerintah menyampaikan, IUP dari PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham telah resmi dicabut. Keempat perusahaan ini dinyatakan melakukan pelanggaran lingkungan dan beroperasi di kawasan geopark di Raja Ampat.
Adapun satu perusahaan lainnya, yakni PT Gag Nikel, yang memiliki IUP di Pulau Gag, tetap beroperasi. Tambang di pulau yang berjarak sekitar 40 kilometer dari pusat konservasi utama Raja Ampat itu tetap beroperasi dengan pengawasan khusus dari pemerintah.
Menanggapi keputusan itu, sejumlah warga Raja Ampat yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat (Aljara) turut memberi tanggapan. Ketua Aljara Yohan Sauyai (31) mengapresiasi langkah pemerintah yang merespons aspirasi dari masyarakat.
”Kami mengapresiasi kebijakan hari ini, terima kasih kepada pemerintah yang mau mendengar. Di sisi lain, kami akan tetap mengawal, apalagi masih ada satu izin tambang yang dibiarkan tetap beroperasi di wilayah Raja Ampat,” kata Yohan saat dihubungi dari Jayapura, Papua.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/06/caacffc4fd78853891245a74ba896181-ezgif.com_speed_1_.gif)
Yohan mengungkapkan, saat ini, Aljara akan fokus mengawal keputusan pemerintah pusat yang telah mencabut empat IUP di Raja Ampat. Namun, dia juga mengajak masyarakat untuk mengawal aktivitas nikel di Pulau Gag yang tetap dibiarkan beroperasi.
Yohan pun mengingatkan, pemerintah seharusnya berpegang pada aturan yang mengikat Pulau Gag sebagai pulau kecil. Luas Pulau Gag hanya sekitar 6.500 hektar, dengan 6.034,42 hektar di antaranya berstatus hutan lindung.
Dengan luas demikian, Pulau Gag dikategorikan sebagai pulau kecil menurut UU Nomor 27 Tahun 2007 dengan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K). Menurut aturan itu, pulau kecil yang didefinisikan sebagai pulau yang luasnya sama dengan atau kurang dari 2.000 kilometer persegi atau sekitar 200.000 hektar tidak boleh ditambang.
”Ini yang akan terus kami lanjutkan bersama aliansi untuk menolak tambang sepenuhnya di Raja Ampat. Selama ini Raja Ampat sudah cukup hidup dengan pariwisatanya, bukan dari nikel,” ucap Yohan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/09/44d714d8-39b7-4567-9d65-08f0ef2aaa40_png.jpg)
Pandangan serupa turut disampaikan Ronisel Mambrasar (33), warga asli Raja Ampat lainnya. Dia turut mengapresiasi langkah pemerintah pusat untuk mencabut izin empat perusahaan di Raja Ampat.
Namun, Ronisel berharap warga tetap fokus mengawal keputusan ini. Pembiaran aktivitas tambang di Pulau Gag dikhawatirkan menjadi celah bagi perusahaan lainnya untuk berusaha tetap mengeksploitasi Raja Ampat.
”Hari ini investor lain yang telah dicabut izinnya pasti tidak akan puas dengan keputusan pemerintah. Mereka akan mencari berbagai cara. Masyarakat adat harus tetap mengawal ini,” ujarnya.
Pada Selasa pagi, sebelum adanya pernyataan pencabutan IUP dari pemerintah, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Papua Barat Daya Otniel Homer turut menyoroti aktivitas tambang di Raja Ampat. Otniel ikut geram dengan pertambangan yang merusak lingkungan setempat.
Di sisi lain, dia kecewa dengan pernyataan pejabat yang menyatakan lokasi tambang tidak berbahaya karena berjarak puluhan kilometer dari pusat pariwisata dan konservasi lainnya.
”Saya sebagai orang yang berlatar belakang pendidikan perikanan sangat menyayangkan pernyataan itu. Ikan dan biota lautnya, kan, tidak hanya hidup di satu tempat. Mereka bisa berenang hingga puluhan kilometer untuk mencari makan dan berkembang biak. Saya pikir itu pernyataan yang tidak berdasar dan kurang fakta dari lapangan,” ungkapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/10/eb4e68a4-f8df-464d-b35a-288c52d558b4_jpg.jpg)
Dalam keterangan persnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, PT Gag Nikel di Pulau Gag akan tetap beroperasi dengan pengawasan khusus. Dia menyebut, berdasarkan pengamatannya saat mengunjungi Pulau Gag, lingkungan dan perairan di kawasan tersebut masih terjaga.
”Sekalipun Gag (PT Gag Nikel) kita tidak cabut, atas perintah Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi, Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ujar Bahlil dalam keterangannya, Selasa pagi.
Ini yang akan terus kami lanjutkan bersama aliansi untuk menolak tambang sepenuhnya di Raja Ampat. Selama ini, Raja Ampat sudah cukup hidup dengan pariwisatanya, bukan dari nikel.
Tambang di Pulau Gag ini juga menjadi sorotan karena potensi dampak pertambangan bagi lingkungan dan warga sekitar. Profesor Yusthinus T Male, guru besar logam berat dari Universitas Pattimura, Ambon, meminta perlu ada penelitian lebih mendalam dan independen soal dampak lingkungan di kawasan tersebut.
Yusthinus menuturkan, pekatnya sedimen di pesisir Pulau Gag menjadi indikasi awal bahwa kondisi lingkungan sudah jauh berubah setelah hadirnya tambang nikel. Untuk menghitung kadar pencemaran, materi harus diteliti.
”Ion logam terlarut sehingga hanya bisa diketahui melalui analisis kimia (di laboratorium),” kata Yusthinus yang sering melakukan penelitian mandiri terkait dengan pencemaran logam berat di Kepulauan Maluku.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/06/16/e0397f6a-eff7-4524-bad8-5d096e1d4226_jpg.jpg)
Jika dilakukan penelitian, Yusthinus pun menyarankan agar pemerintah melibatkan tim peneliti yang bekerja independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi kekuasaan atau oligarki. Dengan begitu, hasil penelitian benar-benar obyektif.
Yusthinus pernah mengingatkan bahaya penambangan nikel di Pulau Gag. Sedimen yang mengandung logam berat, khususnya nikel (Ni), sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup terumbu karang. Selain itu, nikel sangat beracun bagi anemon laut. Nikel bahkan lebih beracun dari logam tembaga (Cu) karena nikel mematikan larva karang.
Menurut Yusthinus, banyak lokasi tambang di daerah tropis berada di pulau-pulau kecil yang tercemar limbah tambang seperti nikel. Padahal, penduduk setempat menjadikan laut sebagai sumber utama protein. Ia mendorong perlunya penelitian tentang risiko jangka panjang dampak polutan logam berat terhadap rantai makanan dan ekosistem perairan. (Kompas.id, 9/6/2025).
Penulis:
Nasrun KatingkaEditor:
Haris FirdausPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul