Sebelumnya, oditur militer menuntut keempat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras kepada aktivis Kontras, Andrie Yunus, masing-masing 2,5 tahun penjara.
10 Jun 2026 12:43 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, divonis 1,5 tahun sampai 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat pada korban. Meski demikian, hanya dua di antaranya yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan sebagai prajurit TNI.
Keempat terdakwa dari personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI itu adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan didampingi Letkol Kum Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal sebagai hakim anggota di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (10/6/2026).
”Menjatuhkan, satu menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, yakni melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Fredy saat membacakan salah satu amar putusan.
Dakwaan yang dimaksud adalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara serta pidana tambahan, yakni dipecat dari dinas militer, kepada terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko.
Kemudian, terdakwa Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana tambahan, yakni dipecat dari dinas militer.
Adapun dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, kedua terdakwa tersebut tidak dijatuhi pidana tambahan atau dipecat dari dinas militer.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/06/10/7a07b232f78928032e73d310501e2cd0-IMG_20260610_WA0002.jpg)
Pekan lalu, persisnya pada 3 Juni 2026, oditur militer telah membacakan tuntutan bagi keempat terdakwa. Masing-masing dituntut dengan pidana penjara 2,5 tahun.
Oditur militer menilai keempat terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat atau melanggar Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider.
Oditur militer menuntut dengan Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) KUHP jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 atas dasar pertimbangan terpenuhinya unsur perencanaan melakukan tindak pidana penganiayaan ketika keempat terdakwa mulai mengenal nama Andrie Yunus pada 16 Maret 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/06/03/a323ddb4640522f3e6086b58e56d803e-20260603RZF08.JPG)
Sebelumnya, jalannya persidangan perkara penyiraman air keras yang sudah berlangsung sejak 29 April lalu atau selama enam pekan itu terus dibayangi kritik, terutama dari kalangan masyarakat sipil.
Kritik yang paling utama, para pelaku seharusnya tidak disidang di pengadilan militer, tetapi di pengadilan sipil, antara lain karena korban, yakni Andrie Yunus, adalah warga sipil. Kemudian, ada kekhawatiran pengadilan militer tidak akan bisa menghadirkan keadilan pada korban dan mengungkap semua pelaku hingga auktor intelektualis teror terhadap Andrie. Selain itu, karena berkaca pada rekam jejak vonis ringan oleh pengadilan militer dalam sejumlah kasus pidana.
Atas beberapa alasan itu pula Andrie Yunus menolak hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta. Berulang kali oditur militer memanggil, bahkan berencana memeriksa Andrie di rumah sakit tempat Andrie dirawat, tetapi ditolak. Penolakan dari Andrie Yunus itu sempat pula disampaikan dalam surat oleh sejumlah perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukum Andrie ke Pengadilan Militer Jakarta, 11 Mei lalu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/06/08/29f77e4a668988a416cc79673c429bda-121301.jpg)
Adapun menyangkut vonis ringan oleh pengadilan militer, sejumlah kasus sudah menunjukkan hal itu.
Yang terbaru dan menjadi sorotan adalah vonis 10 bulan penjara dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan untuk Sersan Satu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pelajar di Medan, Sumatera Utara, akhir Januari 2026. Selain vonis ringan, hakim tak menjatuhkan sanksi pemecatan bagi Riza. Kasus itu sendiri terjadi pada akhir Mei 2024.
Tak hanya vonis ringan yang menjadi problem, putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan itu baru diketahui oleh keluarga korban setelah tiga bulan diputuskan. Akibatnya, keluarga korban tak bisa mendesak oditur militer untuk mengajukan kasasi. Berdasarkan hukum, batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari setelah putusan dibacakan. Dan, dalam kasus ini, oditur militer pun tidak mengajukan kasasi sehingga vonis untuk Riza berkekuatan hukum tetap.
Selain kasus ini, catatan elemen masyarakat sipil yang dirilis April lalu menemukan, vonis ringan bagi prajurit TNI juga terjadi dalam kasus penyerangan dan penganiayaan hingga tewas warga Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumut, awal Juli 2025. Di antara belasan anggota TNI yang disidang, dua anggota sudah dijatuhi hukuman, yakni Prajurit Kepala (Praka) Saut Maruli Siahaan yang dihukum 7 bulan 24 hari penjara dan Praka Dwi Maulana Kusuma dihukum 9 bulan penjara.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar