KOMPONEN CADANGAN

4.000 ASN Jadi Komcad, Militerisasi di Ranah Sipil?

Pelatihan Komcad ASN bakal dimulai pada April. Sasarannya adalah ASN dari 49 kementerian atau lembaga yang berada di Jakarta.

02 Feb 2026 15:04 WIB · Politik & Hukum

EDNA CAROLINE PATTISINA

Oleh Nino Citra Anugrahanto

Rencana pelatihan aparatur sipil negara untuk menjadi komponen cadangan atau komcad menuai kritik. Pelatihan militeristik pada birokrasi sipil berpotensi menimbulkan sejumlah ekses, terutama pada pelayanan publik. Apa saja ekses tersebut?

Rencana pelatihan aparatur sipil negara (ASN) menjadi komcad dibeberkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat memberikan materi kepada anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mengikuti retret di Pusat Kompetensi Bela Negara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, di Cibodas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/1/2026).

Tak tanggung-tanggung, 4.000 ASN dari beberapa kementerian di Jakarta akan mulai dilatih pada semester pertama 2026 ini. ”Kita bagi setiap triwulan sehingga nanti pada saat semester pertama kita sudah mempunyai komponen cadangan cukup besar. Itulah proyeksi bagaimana negara harus mempertahankan dirinya,” ujar Sjafrie.

Pelatihan ASN menjadi komcad disebutnya untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta Tanah Air dalam mengabdi kepada negara. Dengan begitu, semangat mereka untuk melayani masyarakat dan negara bisa semakin tinggi pula. Seusai pelatihan, para ASN akan dipulangkan ke instansi dan lembaganya masing-masing. Mereka tidak akan diproyeksikan untuk menggantikan tugas TNI. Terlebih sehubungan fungsi untuk menjadi ujung tombak keamanan negara.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tiba untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPR dengan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan di ruang sidang Komisi I DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Dalam RDP ini membahas laporan keuangan Kemenhan dan TNI yang dibelanjakan berdasarkan Tahun Anggaran 2024. RDP ini juga digelar penyampaian Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Kerja Pemerintah dari Kemenhan dan TNI untuk TA 2026. Karena terkait keamanan negara, rapat pembahasan ini digelar tertutup dan jurnalis hanya diperbolehkan masuk ruangan saat pembukaan rapat. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
9-7-2025
Wakil Menhan Herindra menjadi inspektur Upacara dalam Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat Tahun Anggaran 2024, yang bertempat di lapangan upacara Mako Divisi Infanteri 1/Kostrad, Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada hari Rabu (18/9).

Kepala Biro Informasi Pertahanan, Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait saat dihubungi, Senin (2/2/2026), mengatakan, wacana Komcad untuk ASN merupakan bagian dari kebijakan penguatan sistem pertahanan negara yang telah memiliki landasan hukum. Kebijakan itu juga telah dijalankan sejak 2021. Hingga 2025, program itu sudah berlaku pada Kementerian Pertahanan dengan jumlah sekitar 1.333 personel.

“Secara kebijakan, keterlibatan ASN selaras dengan agenda bela negara dan Prioritas Nasional di bidang pertahanan, dengan tujuan menambah kesiapan SDM pendukung komponen utama apabila dibutuhkan, memperkuat ketahanan internal institusi terhadap ancaman nirmiliter, serta membangun disiplin dan etos kerja,” kata Rico lewat pesan singkatnya.

Menurut rencana, jelas Rico, pelatihan Komcad ASN bakal dimulai pada April. Sasarannya adalah ASN dari 49 kementerian atau lembaga yang berada di Jakarta. Teknis pelaksanaan terentang dari tahapan, kuota, hingga mekanismenya tengah dikoordinasikan dan akan diumumkan setelah ditetapkan.

HUT Korpri - Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.

Meski demikian, setelah rencana melatih ASN menjadi komcad tersebut dilontarkan, kritik pun disuarakan oleh kalangan akademisi dan masyarakat sipil.

”Komcad tidak menjawab masalah yang kita hadapi saat ini, yaitu korupsi dan kemiskinan. Anggaran untuk pelatihan lebih baik untuk pelayanan masyarakat dan mengatasi pengangguran,” kata Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Pramusinto.

Saat ini, sebut Agus, masyarakat lebih membutuhkan ASN yang berintegritas. Dia mencontohkan, wujud integritas itu terlihat dari prinsip antikorupsi yang dipegang teguh. Baginya, sikap semacam itu hanya bisa ditularkan dengan teladan yang diberikan dari jajaran pimpinan.

Quote

Jiwa ASN adalah jiwa pelayanan untuk kepentingan masyarakat. Bukan jiwa patuh perintah atasan semata.

Mantan Ketua Komisi ASN (KASN) ini turut mengomentari perihal penanaman nasionalisme yang dijadikan alasan pelatihan komcad untuk ASN. Ia menilai, nasionalisme hanya akan terbentuk jika seseorang memiliki ruang untuk berekspresi dan didengar, tanpa ada penggunaan kekuasaan untuk kepentingan kelompok tertentu.

”Jiwa ASN adalah jiwa pelayanan untuk kepentingan masyarakat. Bukan jiwa patuh perintah atasan semata,” ujar Agus.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto saat memberikan sambutannya dalam acara Refleksi 9 Tahun Komisi Aparatur Sipil Negara dan Resolusi Tahun 2023" di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara, Jakarta, Senin (16/1/2023). Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengharapkan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus meningkatkan pengawasan terhadap aparatur sipil negara agar tujuan reformasi birokrasi di Indonesia tercapai dan membaik dari tahun ke tahun. Selain itu, Men PAN RB juga berharap pengawasan ketat akan netralitas aparat sipil negara menjelang Pemilu 2024. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 16-1-2023

Di sisi lain, Agus juga menyoroti lekatnya kultur komando dan komcad yang terkesan militeristik. Dalam hal ini, wacana pelatihan justru berkebalikan dengan semangat pelayanan publik. Sebagai tugas utamanya, ASN diharuskan menekankan aspek demokratis dalam layanan publik yang diberikan.

”Kultur komando beda dengan kultur pelayanan. ASN harus mengutamakan pelayanan publik yang demokratis. Ketika warga tidak puas dengan pelayanan, mereka punya ruang untuk mengadu. Itulah demokrasi dalam pelayanan publik,” kata Agus.

Militerisasi di ranah sipil

Wacana pelatihan komcad kepada ribuan ASN itu juga dipertanyakan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Ia mempersoalkan jika pelatihan itu diwajibkan pemerintah.

Kebijakan itu akan menunjukkan terjadinya militerisasi dalam ranah sipil yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Apalagi pemisahan antara sipil dan militer telah diamanatkan dalam reformasi yang diperjuangkan banyak orang pada 1998.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pernyataan seusai menyimak bersama siaran daring sidang putusan uji formil UU TNI di trotoar depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perkara uji formil UU TNI ini secara daring atau tanpa menghadirkan secara fisik pihak yang berperkara di ruang sidang. Dalam amar putusannya, MK menolak uji formil UU TNI. Meski demikian , terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Sedangkan 5 hakim konstitusi lainnya, yaitu Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Arief Hidayat, dan Ridwan Mansyur,  menolak permohonan uji formil UU TNI tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan uji formil UU TNI tersebut. Sebagai pihak pemohon, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan kecewa terhadap putusan MK karena lembaga konstitusi negara tersebut seharusnya memahami dan memandang pentingnya fungsi pokok TNI sebagai instrumen pertahanan dan keamanan negara dari ancaman luar, bukan bergerak di bidang ranah rakyat sipil. MK menggelar sidang putusan secara daring karena saat bersamaan MK juga menggelar putusan 18 perkara sehingga sistem daring dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan pihak-pihak yang berperkara. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-9-2025

Untuk itu, Usman mengingatkan kembali perihal pelaksanaan komcad yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Sorotannya terarah pada Pasal 28 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa komcad bersifat sukarela. Dengan kondisi itu, sebut dia, seharusnya ASN berhak untuk menolak diikutsertakan dalam pelatihan itu.

”Bela negara juga tidak semestinya disederhanakan menjadi pendekatan militeristik. Pembentukan komcad ini mencerminkan paradigma yang usang,” kata Usman.

Ihwal paradigma pertahanan itu, Usman menilai, pemerintah semacam terpaku pada imajinasi perang konvensional. Seolah-olah perang semata-mata membutuhkan mobilisasi massa. Padahal, ancaman serangan modern bergerak ke ruang-ruang siber yang menuntut kecakapan teknologi. Tidak melulu berkutat pada urusan perang fisik.

<p>Sejumlah negara pengguna pasukan siber masif Infografik</p>

Lebih dari itu, lanjut Usman, pelatihan komcad juga akan memakan anggaran besar yang tidak sesuai dengan kondisi perekonomian terkini. Alhasil, pelatihan sangat tidak efisien. Semestinya alokasi anggaran ditujukan untuk keperluan pertahanan yang jauh lebih strategis.

”Anggaran negara jauh lebih efektif dan strategis jika dialokasikan untuk memodernisasi alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI profesional,” kata Usman.

Usman mengkhawatirkan jika komcad bakal menanamkan kultur kekerasan dalam birokrasi dan masyarakat. Alih-alih melebarkan kultur itu, seharusnya pemerintah meningkatkan profesionalitas prajurit.

”Negara seharusnya fokus memperkuat tentara profesional pada tubuh TNI. Bukan menciptakan pelatihan militer yang berisiko menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat,” kata Usman.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji