Sejak Reformasi 1998, fungsi TNI telah dikembalikan sesuai konstitusi. Kini, para perumus Reformasi TNI menilai tak ada relevansi mengubahnya kembali.
26 Feb 2025 12:27 WIB · Politik & Hukum
Di tengah maraknya protes masyarakat tentang banyaknya prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono muncul dengan kritiknya. Ia kembali mengingatkan, sejak Reformasi 1998 ada kesepakatan bahwa tentara tak boleh lagi ikut dalam politik praktis. Demi membangun angkatan bersenjata yang profesional, para prajurit harus kembali ke barak.
”Itu salah satu doktrin yang kita keluarkan dulu, pada saat reformasi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), yang saya menjadi tim reformasinya, ketua tim reformasinya, kami jalankan. Benar, saya tergugah, terinspirasi, kalau masih menjadi jenderal aktif, misalnya, jangan berpolitik. Kalau mau berpolitik, pensiun,” kata Susilo Bambang Yudhoyono atau kerap disapa SBY saat memberikan pengarahan terhadap kader-kader Partai Demokrat di kediamannya di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/2/2025).
Ia pun mencontohkan, meski memiliki karier militer yang cemerlang beberapa perwira TNI mengundurkan diri saat memutuskan berkiprah di politik praktis. Salah satunya Agus Harimurti Yudhoyono, putra sulungnya, yang pensiun ketika menjadi calon gubernur di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Agus mundur dari militer meski meraih bintang Adhi Makayasa saat lulus dari Akademi Militer pada tahun 2000, lulus dari sejumlah sekolah militer, dan baru diangkat menjadi Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning pada 2015.
Catatan Kompas, SBY juga pensiun setelah lebih dari 20 tahun menjadi prajurit TNI. Ia yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf Sosial Politik (Kasospol) yang lalu berganti menjadi Kepala Staf Teritorial ABRI itu mengundurkan diri dengan pangkat terakhir sebagai jenderal. Ia mundur setelah diangkat sebagai menteri pertambangan dan energi pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, kemudian juga diangkat menjadi menteri koordinator bidang politik, sosial, dan keamanan pada periode pemerintahan yang sama.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/06/27/SUSILO-BAMBANG-YUDHOYONO-04-02_1593193311_jpg.jpg)
Setelah pensiun, karier politik SBY melesat. Ia kembali menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada masa Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Yudhoyono juga mendirikan Partai Demokrat, hingga terpilih Presiden ke-6 RI selama dua periode, hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004 dan 2009.
Mundurnya SBY sebagai prajurit tidak terlepas dari dinamika di internal ABRI di tengah Reformasi 1998. Untuk merespons tuntutan masyarakat sipil menghapuskan Dwifungsi ABRI, institusi tersebut berupaya merumuskan doktrin serta langkah reformasi di tengah arus demokratisasi.
Di internal ABRI, dikenal pula kelompok jenderal yang oleh pers asing disebut sebagai reform-minded generals atau jenderal reformis. Mereka adalah Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal (Letjen) Agum Gumelar, Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, Komandan Sekolah Staf Komando (Sesko) TNI Letjen Agus Widjojo, dan Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Mayjen Agus Wirahadikusumah (Kompas, 22/11/1999).
Saat masih menjabat Kasospol, Yudhoyono menjelaskan, ABRI memiliki tim yang terdiri atas 35 perwira tinggi yang bekerja secara maraton sejak 4 Mei 1998 untuk membuat konsep reformasi ABRI. Konsep itu disampaikan kepada pemerintah, DPR, lembaga tinggi lainnya, dan masyarakat secara luas. Konsep dimaksud terkait dengan reorientasi dan reposisi peran sosial politik ABRI di tengah masyarakat.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/06/27/FC-08538-I-41-AHM035_1593193822_jpg.jpg)
”ABRI mendengar setiap pemikiran yang menjadi perhatian kita. Tolong dilihat secara utuh apa yang menjadi hakikat dan makna dwifungsi ABRI. Lihatlah secara jernih, tidak emosional, rasional. Tanpa didesak pun, kami tengah meninjau kembali reorientasi, reposisi tentang peran sosial politik ABRI, yang kita namakan aktualisasi peran sosial politik ABRI,” kata Yudhoyono (Kompas, 26/5/1998).
Berkaca dari praktik yang terjadi selama tiga dekade Orde Baru, kata Yudhoyono saat itu, ABRI menempati begitu banyak posisi di masyarakat karena kebutuhan sejarah. ABRI merupakan bagian dari format politik Orde Baru yang mengharuskan mereka berperan tidak hanya sebagai penjaga kedaulatan tetapi juga dalam berbagai ranah sosial politik. “Bahwa ada deviasi dan sesuatu yang lebih dari proporsinya, inilah yang hendak kita perbaiki,” kata dia (Kompas, 12/9/1998).
Menurut dia, ABRI menyadari bahwa persoalan bangsa semakin luas dan kompleks. Oleh karena itu, tanggung jawab untuk menyelesaikannya pun bukan hanya dipikul oleh ABRI melainkan harus melibatkan seluruh komponen bangsa. ”Sebutlah untuk mempertahankan stabilitas nasional, persatuan dan kesatuan, serta keamanan dan ketertiban masyarakat, masyarakat juga harus turut mengambil bagian. Apalagi dalam bidang-bidang lain, seperti politik, ekonomi, dan sosial budaya, ABRI harus mampu membatasi diri sejauh mana turut bertanggung jawab dan mengambil peran yang pantas,” tutur Yudhoyono.
Letjen (Purn) Agus Widjojo yang kini menjadi Duta Besar RI untuk Filipina saat dihubungi, Selasa (25/2/2025), membenarkan, di akhir Orde Baru ada sejumlah jenderal yang giat mengembangkan wacana soal reformasi di internal ABRI untuk merespons demokratisasi. Salah satu yang paling awal adalah Yudhoyono, yang mengemukakan gagasan tersebut dalam sebuah forum di sekolah staf dan komando tentang peran ABRI di abad ke-21. Gagasan umum yang diawali Yudhoyono itu kemudian dipertajam oleh para tokoh lain, hingga menjadi gagasan konkret untuk memeriksa kembali relevansi doktrin ABRI di tengah negara demokrasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/01/30/ff8cd858-a7db-444a-aefc-21d9dc7a491d_jpg.jpg)
”Saat itu kami berpikir, karena demokrasi sudah di depan mata, apakah dokumen-dokumen pokok TNI itu masih bisa valid ketika Indonesia memasuki sistem politik demokrasi,” ungkap Agus.
Salah satu yang tidak relevan, bahkan menyimpang dari konstitusi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara. Dalam beleid tersebut, diatur bahwa ABRI tidak hanya hadir sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan negara, tetapi juga menjadi kekuatan sosial politik atau dikenal dengan dwifungsi. Padahal, dalam UUD 1945 diamanatkan bahwa angkatan bersenjata hanya berperan dalam pertahanan nasional, bukan yang lain.
Di era Orde Baru, menurut Agus, peran ABRI yang merangsek ke hampir seluruh ranah kehidupan bernegara tidak terlepas dari semangat dan sejarah kemerdekaan. Tentara Indonesia berasal dari rakyat dan berjuang bersama-sama dengan elemen masyarakat lainnya untuk meraih kemerdekaan. Oleh karena itu, semangat untuk selalu mengikutsertakan rekan seperjuangan masih terbawa dalam format politik pemerintahan.
Namun, itu tak bisa lagi dipertahankan sejak Reformasi 1998. Masyarakat sudah memiliki latar belakang yang sangat beragam. Mereka perlu diakomodasi kendati tidak dianggap sebagai ”rekan seperjuangan”. ”Oleh karena itu, semua tata kelola pemerintahan dan seluruh kegiatan dalam menjalankan negara harus didasarkan pada kaidah demokrasi yang notabene-nya kita belum punya pengalaman, termasuk dalam pertahanan yang merupakan ranah TNI,” tutur Agus.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/11/09/FC-08711-II-25-RNA005_1604905942_jpg.jpg)
Lantas, seperti apa paradigma baru yang dirumuskan untuk mereformasi ABRI? Agus menegaskan, banyak pihak keliru memandang bahwa reformasi di internal ABRI saat itu bisa menjadi langkah untuk menyelesaikan banyak persoalan. Namun, sejatinya Reformasi ABRI mengembangkan satu semangat, yakni mengembalikan peran tentara sesuai dengan konstitusi.
”Reformasi TNI mengatur agar kewenangan TNI disesuaikan dengan UUD 1945, sejalan dengan sistem politik yang telah kita sepakati. Jadi, tentara harus menjadi tentara profesional yang memusatkan perhatian pada pertahanan nasional,” ungkap Agus.
Untuk itu, sejak reformasi TNI digagas pada 1998 para prajurit tidak boleh masuk dalam wilayah politik dan lain-lain yang tidak ada hubungannya dengan pertahanan. Tugas pokoknya adalah menjadi angkatan bersenjata yang melindungi negara dari ancaman luar.
Di awal reformasi, hal itu salah satunya dilakukan dengan melepaskan diri atau desosiasi dengan Golkar dan partai politik yang lain. ”Jadi proses desosiasi ABRI dari Golkar. Ini dalam konteks kita (ABRI) ingin meletakkan semuanya di tempatnya yang benar. Jalur ABG (ABRI, Birokrasi dan Golkar) tentu tidak relevan lagi serta tidak tepat untuk dihidupkan pada semangat demokratisasi dan reformasi ini,” kata Yudhoyono (Kompas, 24/9/1998).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/10d82584-e27d-46c0-a134-928e6cfbc19c_jpg.jpg)
Dalam proses desosiasi itu, Yudhoyono mengakui memang masih ada keluarga besar ABRI yang masih aktif di Golkar. Akan tetapi, mereka sudah berstatus purnawirawan. Jika mereka sudah purnawirawan, ABRI tidak lagi mempermasalahkannya karena keberadaan mereka di partai politik pun diyakini dapat mendinamisasi atau menjadi bagian yang konstruktif di internal partai.
Secara struktural, ABRI juga menghapus jabatan kasospol dan mengubahnya menjadi kepala staf teritorial. Jabatan asisten kekaryaan, yang sebelumnya menjadi bagian dari kasospol, dilikuidasi penuh atau dihilangkan secara bertahap. Selain itu, para prajurit aktif yang menjabat di luar struktur pertahanan dan keamanan juga diminta meninggalkan status dinas aktifnya (Kompas, 10/11/1998).
Selama lebih dari 25 tahun, proses itu terus berjalan. Semangat mengembalikan peran tentara sesuai dengan konstitusi pun masih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, dalam beberapa waktu terakhir sejumlah prajurit TNI aktif kembali menduduki jabatan sipil.
Salah satunya Mayor Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sekretaris kabinet. Kendati mengatur para menteri dan segala urusan di Istana, secara struktural sekretaris kabinet kini setara pejabat eselon IIA. Mayor Jenderal Ariyo Windutomo saat ini menjabat Kepala Sekretariat Presiden. Ariyo sebelum ini mengemban tugas sebagai Kepala Bagian Kepegawaian Kementerian Pertahanan dan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. Kini, dia memegang jabatan struktural yang dipegang pejabat tinggi pratama eselon IA.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/24/72c4df3c-7aa4-4fef-b247-29439283a5ab_jpg.jpg)
Tentara aktif lainnya adalah Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya yang baru ditunjuk sebagai Direktur Utama Bulog. Di kementerian/lembaga pun ada beberapa prajurit TNI aktif yang memegang jabatan struktural. Mayor Jenderal Maryono, misalnya, menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan. Mayjen Irham Waroihan menjadi Irjen Kementerian Pertanian. Selain itu, masih ada Laksamana Pertama Ian Heriyawan yang bertugas di Badan Penyelenggara Haji.
Padahal, Pasal 47 Ayat 1-3 UU TNI menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Selain itu, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Untuk menjabat di kementerian/lembaga yang disebutkan itu pun didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
”Aturannya sudah benar, undang-undang TNI sudah benar, tetapi aturan itu kan dijalankan oleh manusia. Dan kalau manusia itu tidak mau mematuhi aturan, apa yang bisa kita katakan? Berarti sebetulnya dia tidak sepatu untuk menguasai, karena itu hanya akan merusak tatanan,” kata Agus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/25/d2fe4dcb-8b67-4eab-81c9-c8767c2c7da0_jpg.jpg)
Menurut dia, tidak ada konsep alternatif mengenai sistem pertahanan dalam negara demokrasi selain mengembalikan tentara pada tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara. Langkah untuk memberikan berbagai jabatan sipil kepada TNI justru bakal menjadi beban yang akan memperlemah kesiapan para prajurit dalam menghadapi perang.
Padahal, di tengah dinamika geopolitik saat ini, perang bisa terjadi kapan saja. Ada ancaman dari situasi Laut China Selatan dan dampak konflik di Timur Tengah yang bisa berimbas ke Indonesia dalam waktu yang tidak diduga. Dalam konteks itu, negara semestinya membangun postur pertahanan seefektif mungkin sehingga TNI pun siap berperang kapan pun musuh menyerang.
Jika semakin banyak tentara justru sibuk dengan urusan politik dalam negeri, bagaimana nasib pertahanan nasional yang sebenarnya sudah dipikirkan secara matang sejak awal reformasi?
Penulis:
Kurnia Yunita Rahayu, Iqbal Basyari, Nina SusiloEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari